Sosok ,Oma, Muncikari Open BO Prostitusi Anak di Kos 28 Bekasi,Diberi Upah Rp50 Ribu Per Pelanggan

- Terkuak sosok muncikari Oma. Oma diduga menjadi otak prostitusi anak yang dikuak oleh salah satu korban siswi SMA yang terjebak ke dunia gelap. Kini Polres Metro Bekasi Kota terus mendalami praktik prostitusi anak tersebut. Sosok muncikari AT alias Oma (52) adalah otak di balik julukan 'Kost 28' daerah Ujung Aspal, Pondok Gede, Bekasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, sejauh ini baru ada...

Sosok ,Oma, Muncikari Open BO Prostitusi Anak di Kos 28 Bekasi,Diberi Upah Rp50 Ribu Per Pelanggan

TRIBUNSTYLE.COM - Terkuak sosok muncikari Oma.

Oma diduga menjadi otak prostitusi anak yang dikuak oleh salah satu korban siswi SMA yang terjebak ke dunia gelap.

Kini Polres Metro Bekasi Kota terus mendalami praktik prostitusi anak tersebut.

Sosok muncikari AT alias Oma (52) adalah otak di balik julukan 'Kost 28' daerah Ujung Aspal, Pondok Gede, Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, sejauh ini baru ada satu orang korban berinisial A (15) yang melaporkan kasus tersebut.

"Sementara belum ada yang membuat laporan lain, hanya saja Oma ini menyediakan tempat lebih satu tahun yang lalu," kata Firdaus, Minggu (14/1/2024).

Firdaus menjelaskan, tersangka AT alias Oma merupakan pengelola Kost 28 yang menjadi lokasi praktik prostitusi.

Baca juga: Kisah Perlawanan Gadis SMA Bongkar Prostitusi Kos 28 di Bekasi, Anak Bawah Umur Dijajakan di MiChat

Dalam menjalankan aksinya, Oma dibantu tersangka D (18) yang berperan mencari remaja perempuan untuk dijadikan cewek Open BO.

"Keterangan tersangka AT alias oma masih didalami, berapa banyak anak yang jadi korban exploitasi di Kost 28," jelasnya.

Kedua tersangka telah mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota.

Mereka disangkakan pasal berlapis tentang tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dan perdagangan orang.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 juncto Pasal 76i UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dan atau Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," ungkap Firdaus.

Kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur terungkap setelah korban berinisial A, pelajar kelas 10 SMA melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

A awalnya berkenalan dengan pria berinisial D melalui aplikasi MiChat, dia selanjutnya diajak ke kos-kosan dan diiming-imingi pekerja.

Saat itu, korban dijanjikan upah sebesar satu sampai dua juta per bulan. Ternyata, korban dijual sebagai cewek open BO atau prostitusi online melalui mucikari berinisial AT alias Oma.

Tarif yang dipasang pelaku D dan AT berkisar Rp250 ribu sampai Rp300 ribu.

Sedangkan korban hanya diberikan upah Rp50 ribu untuk setiap tamu yang ia layani.

Setiap kali korban menolak, pelaku selalu melarang sampai dua pekan barulah A berhasil kabur dengan dalih ingin pulang ambil pakaian.

(*)

--

Artikel diolah dari TribunJakarta.com

Penulis: Yusuf Bachtiar

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow