Sosok Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Harta Kekayaannya Kalah dari Harga Rolls-Royce Harvey Moeis

- Inilah sosok Jaksa Agung ST Burhanuddin yang harta kekayaannya ternyata kalah dibanding harga Rolls-Royce Harvey Moeis. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022, harta kekayaan ST Burhanuddin adalah Rp10,8 Miliar. Sementara harga Rolls-Royce Harvey Moeis yang disita buntut kasus korupsi timah Rp271 Triliun mencapai Rp18 miliar sampai Rp20 miliar. Terlepas dari itu, seperti apa sosok ST Burhanuddin yang...

Sosok Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Harta Kekayaannya Kalah dari Harga Rolls-Royce Harvey Moeis

BANGKAPOS.COM - Inilah sosok Jaksa Agung ST Burhanuddin yang harta kekayaannya ternyata kalah dibanding harga Rolls-Royce Harvey Moeis.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022, harta kekayaan ST Burhanuddin adalah Rp10,8 Miliar.

Sementara harga Rolls-Royce Harvey Moeis yang disita buntut kasus korupsi timah Rp271 Triliun mencapai Rp18 miliar sampai Rp20 miliar.

Terlepas dari itu, seperti apa sosok ST Burhanuddin yang ternyata juga adalah adik seorang politikus PDIP, TB Hasanuddin.

Fakta menarik lainnya ternyata ST Burhanudin sempat diminta untuk dicopot.

Seperti apa sosok dan kisah lengkap dan harta kekayaannya yang ternyata tak lebih besar dari harga Rolls-Royce Harvey Moeis ini?

Seperti diketahui, mobil Rolls-Royce tersebut disita setelah Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menggeledah rumah Harvey Moies digeledah.

Sejumlah harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi seperti mobil Rolls-Royce dan Mini Cooper telah disita.

Nah, diketahui, mobil Rolls-Royce milik Sandra Dewi yang disita merupakan hadiah ulang tahun dari Harvey Moies pada Agustus 2023.

Dikutip dari Kompas, mobil Rolls-Royce Sandra Dewi dari Harvey Moeis memiliki tipe Rolls Royce Ghost Extended Wheelbase tahun 2013.

Harga mobil itu bisa mencapai Rp18 hingga Rp25 miliar di Indonesia.

Sehingga satu unit mobil mewah milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi saja, sudah melebihi total harta kekayaan seorang Jaksa Agung.

Sementara itu dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin berjumlah Rp 10,8 miliar.

Total harta kekayaan S.T. Burhanuddin pada tahun 2022 tepatnya berjumlah Rp10.846.873.436.

S.T. Burhanuddin tercatat memiliki dua tanah dan bangunan di Bandung Barat dan Tangerang Selatan senilai total Rp 4,6 miliar.

Sementara untuk kendaraan, Burhanuddin tercatat memiliki dua unit mobil, yaitu Toyota Celica Minibus tahun 2002 senilai Rp 49,8 juta dan Hummer Minibus 2010 senilai Rp 619,6 juta.

Selain itu, Jaksa Agung tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp353 juta dan kas Rp5,1 miliar.

Dalam laporannya, S.T. Burhanuddin tidak memiliki utang.

Sosok Jaksa Agung ST Burhanuddin

ST Burhanuddin adalah Jaksa Agung pada Kejaksaan Republik Indonesia yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2019.

ST adalah singkatan dari awal namanya, Sanitiar Burhanuddin.

Seperti apa sosok ini di internal Kejagung?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumadena mengakui keberanian seorang Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

Kasus korupsi timah, kata dia, merugikan negara hingga Rp 271 T dan berhasil diungkap dengan menetapkan 16 tersangka termasuk 2 nama pesohor Helena Lim dan Harvey Moeis.

"Ada 16 tersangka disini, dan yang perlu disoroti adalah bukan lamanya kasus ini dibongkar, tapi ini adalah kebangkitan dan keberaniannya ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yang melahap kasus-kasus kakap," tegas Ketut dalam wawancaranya bersama Sapa Indonesia Petang, KompasTV, Jumat (29/3/2024).

"Sehingga ini akan berdampak luas kepada tambang emas, nikel, batubara, Jiwasraya, Asabri, Garuda, kita sudah sidangkan semua, ini kita sikat semua," ujarnya.

Lantas, bagaimana profil dan sepak terjang ST Burhanuddin?

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, ST Burhanuddin ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Jaksa Agung RI pada Rabu (23/10/2019) lalu.

ST Burhanuddin lahir di Cirebon, 17 Juli 1954.

Pria yang menamatkan pendidikan doktornya di Satyagama Jakarta 2006, juga meraih penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden pada 2007.

ST Burhanuddin merupakan adik dari politisi PDIP TB Hasanudin.

ST Burhanuddin mengenyam pendidikan hingga S3.

Awal kuliah ST Burhanuddin memilih Universitas Diponegoro Semarang tahun 1983.

Kala itu dia mengambil hukum pidana.

Kemudian, pria kelahiran Cirebon, 17 Juli 1954 itu melanjutkan magister manajemen di Universitas Indonesia (UI) tahun 2001.

Gelar doktor ST Burhanuddin raih di Universitas Styagama pada 2006.

Jaksa Agung ST Burhanuddin di Mata Sang Kakak

Mengutip kompas.com, politikus PDIP TB Hasanuddin mengakui ST Burhanuddin adalah adik kandungnya.

"Ya, ya, begitu (Burhanuddin adik kandung)," kata TB Hasanuddin saat dihubungi wartawan, Rabu (23/10/2019) lalu.

Hasanuddin menekankan bahwa penunjukan Burhanuddin sebagai Jaksa Agung tidak melalui jalur PDI Perjuangan.

Menurut dia, Burhanuddin dipilih sebagai kalangan profesional.

"Dia profesional," ujar dia.

Hasanuddin menceritakan, Burhanuddin meniti karier sebagai jaksa.

Berbeda dengan dirinya yang memiliki latar belakang pendidikan militer kemudian dilanjutkan ke partai politik. "Kalau saya memang masuk ke partai. Kalau dia (ST Burhanuddin) mah enggak, enggak ikut-ikutan," ujar Hasanuddin.

"Jadi dia benar-benar sejak dari awal kuliah lalu selesai kuliah gitu, saya ke akademi militer, dia sekolah hukum," lanjut dia.

Burhanuddin pun meniti karier di kejaksaan. Berbagai jabatan pernah diemban hingga akhirnya menjabat jaksa agung muda perdata dan tata usaha negara (Jamdatun).

"Kemudian dia meniti karier, mulai kajari, kemudian menjadi asisten, kemudian menjadi wakajati, kemudian menjadi kajati, kemudian menjadi jaksa agung muda jamdatun. Jadi tidak berpolitik," papar Hasanuddin.

Ketika diberi tugas oleh Presiden Jokowi untuk menjadi jaksa agung, Burhanuddin berkomunikasi dengan Hasanuddin.

Sebagai seorang kakak, Hasanuddin pun meminta sang adik untuk memegang teguh aturan dan tidak korupsi.

"Saya titip, taat pada aturan dan yang kedua jangan korupsi, saya bilang," ujar Hasanuddin.

Karier

Sebelum menjadi jaksa agung, ST Burhanuddin sempat menjadi Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) Kejaksaan Agung saat dipimpin Basrief Arief.

Perkara besar yang berhasil digugat dan menang oleh pria kelahiran 17 Juli 1954 itu adalah kasus dugaan terkait tindak pidana korupsi pada Yayasan Supersemar.

Hingga kini eksekusi aset dengan nilai mencapai Rp 4,4 triliun belum rampung.

Sebelum menjadi JAMDatun Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin juga sempat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Selatan selama delapan bulan yaitu pada Oktober 2010-Mei 2011.

Jaksa agung merupakan pejabat negara setingkat menteri dan pengangkatan-pemberhentiannya ditetapkan melalui suatu keputusan presiden.

Ia memulai kariernya mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa pada 1991.

Pada 1999, ST Burhanuddin ditugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangko Jambi, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi.

Asisten Pidana Khusus Kejati NAD, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Asisten Pengawasan Kejati Jawa Barat dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NAD.

Pada 2007, ST Burhanuddin mendapatkan promosi menjadi Direktur Ekseskusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Setahun kemudian, ST Burhanuddin mendapatkan promosi sebagai Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 2008.

Pada 2009 ST Burhanuddin kembali ke Kejaksaan Agung dengan jabatan inspektur V Jaksa AGung Muda Pengawasan.

Pada 2010 ST Burhanuddin melanjutkan kariernya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan hingga 2011.

Selanjutnya pada 2011, ST Burhanuddin ditunjuk menjadi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI.

Jabatan tersebut ia laksanakan hingga 2014.

Satu tahun berikutnya pada 2015 ST Burhanuddin menjabat sebagai Komisaris Utama PT Hutama Karya (Persero) hingga hari ini.

Jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN No. SK-132/MBU/8/2015 pada tanggal 4 Agustus 2015.

ST Burhanuddin pun resmi menggantikan Muhammad Prasetyo sebagai Jaksa Agung yang masa jabatannya habis pada 22 Oktober 2019.

Pernah Diminta Dicopot

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal permintaan untuk memberhentikan ST Burhanudin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia. 

Mengutip Tribunnews,  Lembaga Survei KedaiKOPI pernah melakukan survei opini publik tentang kinerja lembaga penuntutan di Tanah Air.

Hal ini menyusul beberapa kasus penegakan hukum yang sempat mencuat dan menjadi viral, di antaranya kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Pinangki.

Direktur Eksekutif Lembaga Survei KedaiKOPI, Kunto Adi Wibowo mengatakan, hasil survei tersebut mengungkapkan bahwa masih terjadi disparitas (ketimpangan perlakuan) penegakan hukum dan penanganan perkara yang dilakukan oleh institusi Kejaksaan pada kasus-kasus tertentu.

Responden menilai masih ada ketidakadilan hukum yang masih tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Sementara, dari hasil survei pada pada Kamis (12/8/2021), sebanyak 81,7 persen responden menjawab setuju usulan ICW agar Jaksa Agung dicopot.

Dari jumlah responden yang setuju usulan tersebut, sebanyak 30,8 persen responden beralasan menurunnya performa kejaksaan.

Tidak transparan dalam penanganan kasus (22,7 persen ), dan dianggap terlibat dalam kasus Pinangki (9 persen ).

Sedangkan, sebanyak 18,3 persen responden tidak setuju dengan permintaan ICW tersebut dengan alasan antara lain, belum terbukti terlibat (12 persen ) dan kinerjanya masih baik (10,5 persen ).

Terlepas dari itu, ST Burhanuddin masih menjabat hingga kini.

Namanya kian mentereng setelah Kejagung dianggap berhasil membongkar kasus-kasus mega korupsi.

Satu di antranya adalah kasus korupsi timah Rp271 triliun.

(Kompastv/ Tribunnews/ Kompas.com/ Bangkapos.com/ Dedy Qurniawan)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow