Simak, Hak Pekerja Kontrak Saat Hubungan Kerja Berakhir

Ada dua syarat pemberian uang kompensasi kepada karyawan kontrak.

Simak, Hak Pekerja Kontrak Saat Hubungan Kerja Berakhir

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui akun resminya @kemnaker, Jumat (23/2/2024), mengatakan, ada dua syarat pemberian uang kompensasi kepada karyawan kontrak.

Pertama, pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

Baca juga: Setelah Gajian, Ini yang Harus Dilakukan Pekerja untuk Mengatur Keuangan

Kedua, masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus.

"Uang kompensasi adalah bentuk pengganti hak yang diterima oleh karyawan PKWT atau kontrak ketika kontrak kerja berakhir. Aturan terkait hal ini dimuat dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021," demikian keterangan Kemenaker dalam akun resmi instagramnya, Jumat.

Kemudian, apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan.

Selanjutnya, untuk jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

Baca juga: Asosiasi Sebut Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Masih Pukul Rata

Di sisi lain, Kemenaker mengatakan, dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.

Namun, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja, pihak yang mengakhiri hubungan kerja PWKT diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah Pekerja/Buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Sehubungan dengan hal tersebut, apabila pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi dan membayar ganti rugi kepada Pekerja/Buruh.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow