Sebut MK Tak Pertimbangkan Satupun "Amicus Curiae", Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: Mungkin Berpotensi Intervensi

Otto Hasibuan menjelaskan alasan puluhan pengajuan dokumen amicus curiae kepada MK tidak menjadi pertimbangan MK dalam putusan sengketa Pilpres 2024.

Sebut MK Tak Pertimbangkan Satupun "Amicus Curiae", Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: Mungkin Berpotensi Intervensi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menyebut puluhan pengajuan dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menjadi pertimbangan dalam membuat putusan soal sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Ia menduga, MK punya alasan tersendiri soal sikap itu, yakni bisa menjadi intervensi kepada mahkamah dalam mengambil keputusan.

"Ini pendapat ya, kalau itu dibiarkan berkembang, amicus curiae ini di setiap pengadilan, maka mungkin akan berpotensi menjadi intervensi kepada mahkamah," ujar Otto di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Tanggapi Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Surya Paloh: Tutup Buku Lama, Buka Buku Baru

"Maupun kepada pengadilan-pengadilan. Tapi itu pendapat pribadi saya tapi mungkin ya itu sebabnya MK tidak mempertimbangkannya," tuturnya.

Diberitakan, MK membacakan keterangan dari 14 pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024.

Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, 14 pihak yang keterangannya dibaca oleh majelis hakim adalah petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk Demokrasi); Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara); serta Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil.

Kemudian, Tonggak Persatuan Gerakan untuk Nusantara (Topgun); Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada; Pandji R Hadinoti; M Busyro Muqoddas, dkk; Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM, BEN FH Undip, dan BEM Unair.

Lalu, Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto; Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI); Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN); Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (ABDI); Stefanus Hendrianto; serta Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-Jurdil).

Sebelumnya, MK menerima 52 amicus curiae hingga Sabtu (20/4/2024), tapi hanya 14 di antaranya yang didalami dan dicermati oleh majelis hakim.

Keterangan amicus curiae yang didalami adalah keterangan yang diterima sebelum Selasa (16/4/2024) sore.

Baca juga: Menerima Putusan MK, Mahfud ke Pendukungnya: Mari Bersatu Jaga Negara

Pihak MK terpaksa harus memberi batasan bagi surat-surat amicus curiae yang masuk karena tingginya animo masyarakat untuk melakukannya.

Sengketa Pilpres 2024 sendiri mencatatkan fenomena surat amicus curiae terbanyak yang pernah diterima MK dan menjadi kali pertama lembaga ini menerima surat amicus curiae di luar pengujian undang-undang.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow