Sandra Dewi Gercep Lakukan ini Setelah Harvey Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah

- Kehidupan keluarga Harvey Moeis dan Sandra Dewi kini menjadi sorotan. Hal itu seusai suami sang artis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3/2024). Harvey Moies menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi tersebut. Harvey Moeis diduga terlibat dalam kasus dugaan penambangan timah liar di Bangka Belitung. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti...

Sandra Dewi Gercep Lakukan ini Setelah Harvey Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah

BANGKAPOS.COM - Kehidupan keluarga Harvey Moeis dan Sandra Dewi kini menjadi sorotan.

Hal itu seusai suami sang artis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3/2024).

Harvey Moies menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi tersebut.

Harvey Moeis diduga terlibat dalam kasus dugaan penambangan timah liar di Bangka Belitung.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait peran Harvey Moeis dalam kasus ini.

Peran Harvey Moeis yakni sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengoordinir sejumlah perusahaan penambangan timah liar.

Publik pun dibuat dengan penampilan Harvey Moies yang memakai rompi tahanan saat digiring oleh KPK.

Diwartakan Kompas.com, menyebutkan Harvey Moeis merupakan salah satu dari 16 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Selama 20 hari kedepan, Harvey ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Usai suaminya ditetapkan sebagai tersangka, Sandra Dewi gercep menutup kolom komentar di akun Instagramnya.

Sementara itu, aksi Sandra Dewi menutup kolom komentar sejumlah unggahannya di Instagram itu rupanya menjadi sorotan.

"Lah komentar di non aktifin? Takut ketampar fakta," tulis @glen_rafli.

"Langsung tutup kolom komentar," tulis @bungamelati266.

Fakta Suami Sandra Dewi

1. Ditahan 20 hari di rutan Kejari

Penahanan terhadap Harvey dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelum menjalani penahanan, Harvey Moeis terlebih dulu diperiksa kesehatannya.

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi, Rabu.

2. Jadi tersangka ke-16

Dalam perkara ini, diketahui bahwa tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka.

Di antaranya, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Maka, dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara.

Mereka adalah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.

Sedangkan dalam OOJ, Kejagung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

3. Rugikan negara Rp271 Triliun

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Menurut Kuntadi, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah, karena nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara."

"Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo.

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

4. Peran Harvey Moeis

Dalam perkara ini, Harvey sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.

Sejumlah perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Diketahui, penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP), yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

Setelah kegiatan penambangan liar itu, Harvey kemudian meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.

Di mana, kata Kuntadi, sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE), manajernya adalah Helena Lim yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

(Bangkapos.com/Grid.id/Tribunnews.com/Tribun Aceh)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow