Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang,Harga Diturunkan,Hasilnya untuk David Ozora

- Anda masih ingat dengan Jeep Rubicon Mario Dandy, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, anak Jonatahan Latumahina yang viral beberapa waktu lalu. Kabar terbaru, Rubicon Mario Dandy itu tak laku dilelang. Rencananya, jika laku, hasil lelang Rubicon Mario Dandy itu akan diberikan kepada David Ozora sebagai biaya restitusi. Setelah tak laku dilelang, harganya pun akan diturunkan untuk lelang selanjutnya. Sebagai informasi, mobil...

Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang,Harga Diturunkan,Hasilnya untuk David Ozora

BANGKAPOS.COM - Anda masih ingat dengan Jeep Rubicon Mario Dandy, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, anak Jonatahan Latumahina yang viral beberapa waktu lalu.

Kabar terbaru, Rubicon Mario Dandy itu tak laku dilelang.

Rencananya, jika laku, hasil lelang Rubicon Mario Dandy itu akan diberikan kepada David Ozora sebagai biaya restitusi.

Setelah tak laku dilelang, harganya pun akan diturunkan untuk lelang selanjutnya.

Sebagai informasi, mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy sudah dilelang sejak 19 April 2024 lalu.

Namun hingga Jumat (26/4/2024) mobil tersebut tak kunjung ada yang membeli.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan, hingga hari ini hanya ada satu peserta lelang.

"Belum laku, hari ini hanya satu peserta dan tidak melakukan penawaran," kata Haryoko saat dikonfirmasi.

Haryoko menjelaskan, dalam waktu dekat Kejari Jakarta Selatan akan kembali melelang mobil Jeep Rubicon tersebut.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan mobil Rubicon itu bakal turun harga dari angka yang dibuka sebelumnya sebesar Rp 809,3 juta.

"Iya ada kemungkinan untuk itu (turun harga).

Kita sudah laksanakan sesuai penilaian KJPP, mungkin konsumen mempunyai penilaian tersendiri dan kita akan terus menyesuaikan dengan harga yang terbaik," ujar dia.

"Nanti akan kita akan perhitungkan kembali dan nilai pasti berikutnya akan muncul pada saat pengumuman lelang," tambahnya.

Hasil Lelang untuk David Ozora

Ia juga mengatakan, uang hasil lelang bakal diserahkan seluruhnya kepada korban sebagai biaya restitusi.

"Seluruh hasil dari lelang tersebut akan kami serahkan ke korban.

Jadi masyarakat bisa pantau seberapa jauh proses ini dilakukan, berapa uang yang didapatkan dan berapa uang yang diserahkan," kata Haryoko.

Haryoko menjelaskan, proses lelang dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan.

"Artinya kita di sini hanya melaksanakan putusan pengadilan, doakan saja lancar dan mendapatkan harga yang tinggi dan bagus untuk korban," ujar dia.

Adapun mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy termasuk aset yang wajib dilelang sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Nominal restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora yaitu sebanyak Rp 25 miliar.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang.

Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam putusannya, Kamis (7/9/2023).

Istri Rafael Alun Manjakan Mario Dandy Pakai Uang Gratifikasi

Sementara itu, sebelumnya, terungkap kelakuan istri Rafael Alun Trisambodo manjakan anaknya Mario Dandy pakai uang gratifikasi.

Tak main-main, istri Rafael Alun ini menjadikan putranya sultan lewat uang panas tersebut.

Diakui Mario Dandy, saat duduk di bangku SMP, uang sakunya sudah mencapai Rp 2 juta per bulan.

Sementara saat SMA, sang ibu memberinya uang saku sebesar Rp 6 juta per bulan.

Mendengar pengakuan Mario Dandy, jaksa penuntut umum pun kaget.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pda Senin (6/11/2023),

Putra mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo itu bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat sang ayah.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu, Mario mengatakn uang jajannya itu dari orangtuany.

Mario mengatakan bahwa dirinya menerima uang saku Rp 2 juta per bulan selama duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Kemudian naik menjai Rp 6 juta per bulan saat duduk di bangku SMA.

“Di BAP (berita acara pemeriksaan) Saudara menjelaskan, ‘uang saku saya pada saat sekolah di SMP Pangudi Luhur Yogyakarta periode tahun 2016 sampai 2019 sekitar Rp 2 juta per bulan."

"Dan apabila ada kebutuhan lainnya, saya meminta tambahan ke ibu saya’, betul?” tanya jaksa penuntut umum ke Mario dikutip dari Kompas.com.

“Betul,” jawab Mario.

Mario juga mengonfirmasi bahwa uang saku yang diberikan orangtuanya naik menjadi Rp 4 juta per bulan semasa dia SMA.

Menurut Mario, dirinya menempuh pendidikan di SMA Taruna Nusantara Magelang, Jawa Tengah, selama 2019-2021.

“Tadi kan kalau SMP (uang saku) Rp 2 juta per bulan, SMA berapa?” tanya jaksa ke Mario.

“Rp 4 juta,” jawab Mario.

Tampak Jaksa di dalam ruangan merasa kaget dan saling melihat satu sama lainnya di ruang persidangan.

Ketika Mario menginjak kelas 2 SMA, terjadi pandemi Covid-19 sehingga pembelajaran di SMA Taruna Nusantara dilakukan secara daring.

Mario pun kembali ke Jakarta dan tinggal bersama orangtuanya.

Menyusul perpindahan itu, uang saku Mario naik menjadi Rp 6 juta per bulan.

Mario menyebut bahwa sejak SMP, uang saku tersebut diberikan orangtuanya melalui transfer rekening bank sang ibu.

“Pada saat itu tinggal di rumah Simprug, Jakarta Selatan, uang saku saya pada saat itu menjadi Rp 6 juta per bulan yang diperoleh dari ibu,” ucap jaksa membacakan BAP Mario, yang dikonfirmasi oleh Mario.

Mario tak menuntaskan pendidikannya di SMA Taruna Nusantara.

Ia melanjutkan studi tingkat atas di SMA Tirtamarta, Pondok Indah, Jakarta Selatan, selama 2021-2022.

Dalam persidangan yang sama, jaksa juga menggali informasi soal dugaan keterlibatan ibunda Mario, Ernie Meike Torondek, di perkara ini.

Kepada Mario, jaksa bertanya mengenai pekerjaan sang ibu.

“Apa pekerjaan ibu Saudara?” tanya jaksa.

“Ibu rumah tangga,” jawab Mario.

Mario mengaku tak tahu menahu bahwa ibundanya menjadi komisaris di sejumlah perusahaan milik sang ayah yang diduga menjadi sumber gratifikasi.

“Tahu ibu Anda sebagai komisaris?” tanya jaksa.

“Enggak tahu,” jawab Mario.

“PT Cubes Consulting tahu?” tanya jaksa lagi.

“Enggak,” kata Mario.

“PT Arme tahu?” lanjut Mario.

“Enggak tahu,” tutur Mario.

Adapun Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137 bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Keduanya mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme) pada tahun 2002 dengan menempatkan Ernie Mieke Torondek sebagai komisaris utama.

Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.

Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.

Selain itu, Rafael mendirikan PT Bukit Hijau Asri pada tahun 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris di mana salah satu usahanya bergerak di bidang pembangunan dan konstruksi.

Atas perbuatannya ini, Rafael dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow