Ria Ricis Ketahuan Bohong Soal Nekat Transfer Teuku Ryan Rp 500 Juta,Nama dr Shindy Ikut Terseret

- Usai klarifikasi Teuku Ryan prihal dana Rp 500 juta yang diterimanya, Ria Ricis bak ketahuan berbohong. Ria Ricis nekat 'berbohong' soal sumber uang Rp 500 juta yang ditransfernya ke Teuku Ryan sebelum resmi bercerai. Seperti diketahui, Ria Ricis telah menggugat cerai Teuku Ryan pada 30 Januari 2024 lalu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024 Berdasarkan penelusurandi laman resmi Direktori...

Ria Ricis Ketahuan Bohong Soal Nekat Transfer Teuku Ryan Rp 500 Juta,Nama dr Shindy Ikut Terseret

SRIPOKU.COM - Usai klarifikasi Teuku Ryan prihal dana Rp 500 juta yang diterimanya, Ria Ricis bak ketahuan berbohong.

Ria Ricis nekat 'berbohong' soal sumber uang Rp 500 juta yang ditransfernya ke Teuku Ryan sebelum resmi bercerai.

Seperti diketahui, Ria Ricis telah menggugat cerai Teuku Ryan pada 30 Januari 2024 lalu.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), terungkap penyebab perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan.

Salah satunya adalah tidak adanya komunikasi yang baik antara Ria Ricis dan Teuku Ryan sebagai pasangan suami istri.

Baca juga: Tingkah Labil Ria Ricis Terbongkar Efek Hasut Fans Hujat Teuku Ryan, Ibu Moana Dicap Cari Perhatian

Dalam poin tersebut, pihak Ria Ricis menyinggung sikap Teuku Ryan yang pernah mendiamkan dirinya dengan alasan tidak punya uang.

Menurut keterangan Ria Ricis, sikap mendiamkan itu dilakukan Teuku Ryan selama satu minggu.

Karena itu, Ria Ricis kemudian berinisiatif mentransfer uang senilai Rp500 juta ke Teuku Ryan, dengan alasan uang tersebut adalah bayaran kerja sama dengan sebuah merek.

Namun, uang tersebut tidak ditransfer langsung oleh Ria Ricis, melainkan melalui sang kakak, dokter Shindy Kurnia Putri.

"Tergugat (Teuku Ryan) juga pernah mendiamkan Penggugat (Ria Ricis) kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang."

"Sampai akhirnya, Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp500 juta melalui Saksi II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand," bunyi putusan di laman resmi MA, dikutip Tribunnews.com.

Setelahnya, menurut keterangan Ria Ricis, sikap Teuku Ryan langsung berubah terhadapnya usai mendapat uang tersebut.

"(Setelah ditransfer uang) kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada Penggugat," lanjut bunyi putusan.

Teuku Ryan Ogah Terima Kalau Tahu dari Ria Ricis  

Baca juga: Ucapan Menyakitkan Ibu Mertua saat Larang Teuku Ryan Kerja Bikin Syok, Ria Ricis Pilu Disudutkan

Menanggapi pernyataan tersebut, pihak Teuku Ryan tidak membantah soal uang Rp500 juta yang ditransfer.

Meski demikian, Teuku Ryan mengklaim uang itu adalah hasil kerja sama antara dirinya dengan brand milik Shindy.

"Tergugat tidak menafikan uang transferan tersebut benar adanya, tetapi itu adalah hasil kerja keras. Tergugat selama ini, yang mana Tergugat membantu usaha Kak Shindy dan memang sudah ada hitungan dan dan hasil yang harus dibagi kepada tergugat sewajarnya."

"Dan itupun ada Statement of Work (SOW) untuk memposting semua pekerjaan dari Kak Shindy. Jadi tidak bisa Penggugat mengklaim hal tersebut," demikian jawaban pihak Teuku Ryan seperti yang tertulis dalam putusan.

Melalui kuasa hukumnya Dedi Armidi, Teuku Ryan mengaku sama sekali tak tahu jika dana tersebut pemberian Ria Ricis, dan jika ia tahu dari sang istri tentu ia ogah untuk menerimanya.

Dedi Armidi menjelaskan soal salah satu poin dari direktori putusan perceraian sang klien dengan Ria Ricis.

Dalam salah satu poin putusan, tertulis bahwa Teuku Ryan pernah ditransfer uang Rp 500 juta dari Ria Ricis ketika mengaku tak memiliki uang hingga mendiami sang YouTuber.

Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Armidi menyebut bahwa uang tersebut ditransfer Ria Ricis kepada sang kakak, Shindy Putri.

“Fakta persidangan emang ada Rp 500 juta dan itu ditransfer kepada ka shindy bukaan kepada Ryan,” ujar kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Armidi ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).

“Setelah itu dari ka Shindy ditransfer ke Ryan Rp 500 juta,” imbuhnya.

Menurut kuasa hukum Teuku Ryan, kliennya mengetahui bahwa uang tersebut merupakan hasil pekerjaan bersama kakak Ria Ricis.

“Uang itu untuk apa, karena Ryan dan kak Shindy ada kerjasama, pekerjaan-pekerjaan,” terangnya.

“Itu tidak dibilang sejak awal uang dari Ria Ricis,” imbuhnya.

Kuasa hukum Teuku Ryan menyebut bahwa kliennya tak akan menerima uang tersebut apabila tahu merupakan pemberian dari Ria Ricis.

“Kalau dari awal tahu Ryan nggak akan terima yang itu,” tutupnya.

Diketahui Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan.

Selain bercerai, Ria Ricis juga mendapatkan hak asuh atas anak semata wayangnya.

Upaya Ria Ricis 'Sadarkan' Teuku Ryan agar Beri Nafkah Batin

Baca juga: Lebih Rendah dari yang Diajukan Ria Ricis, Segini Teuku Ryan Nafkahi Anak Per Bulan

Tak ada yang tahu jika sebelum cerai, Ria Ricis banyak mengupayakan agar Teuku Ryan mau memberikan nafkah batin.

Namun perjuangannya sia-sia.

Alih-alih berhasil, justru upaya yang diberikan Ricis tak diindahkan oleh Teuku Ryan.

Selain memberikan suplemen, Ria Ricis sampai mengajak Teuku Ryan ruqiah, namun hasilnya nihil.

Perjuangan Ria Ricis untuk membuat Teuku Ryan 'bergairah' berujung pada perpisahan.

"Penggugat berusaha membawa Tergugat ke rumah sakit dan pengobatan alternatif dengan harapan agar Tergugat bisa timbul kembali hasratnya untuk mau memberikan nafkah batin kepada Penggugat.

Bahkan sudah diupayakan melalui ruqyah dan sampai membelikan suplemen yang dapat menambah gairah dan suplemen sejenisnya, akan tetapi Tergugat meminumnya untuk bermain bola.

Diminta nafkah batin alasannya lelah atau pilek dan lain sebagainya," poin gugatan cerai yang diajukan Ria Ricis.

Akan tetapi, Ryan rupanya tak sepandapat dengan Ricis dalam hal tersebut.

Dirinya pun juga membantah terkait mempunyai lemah syahwat ataupun kelainan seksual.

"Jawaban Tergugat : Pernyataan ini mengada-gada, Tergugat tidak pernah ada masalah disfungsi seksual dan tidak ada diagnosis dokter yang menyatakan Tergugat lemah syahwat apalagi kelainan seksual," balasan Teuku Ryan yang tertera dalam surat putusan cerai tersebut.

Bahkan, menurut pria berusia 29 tahun tersebut, hal itu dapat dibuktikan dengan diberikannya karunia satu anak dari buah pernikahannya dengan Ria Ricis.

"Faktanya Penggugat dan Tergugat telah dikarunia anak yang sehat sampai dengan saat ini dan itu patut disyukuri," lanjutnya.

Mengenai kurangnya nafkah batin, pemain sinetron dalam Jodoh Wasiat Bapak tersebut menjelaskan bahwa dirinya hanya ingin menjaga stamina tubuhnya.

Tak lain, demi menunjang pekerjaan yang tengah ditekuninya kini.

"Apapun itu bentuk usaha Penggugat terkait hasrat Tergugat, sangat tidak ada hubungannya sama sekali

Tergugat mau melakukan itu semata-mata untuk menjaga stamina dan kesehatan serta menunjang pekerjaan Tergugat," tandasnya.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow