Respons MK soal Amicus Curiae Megawati yang Disebut Terkait Ganjar

MK merespons Tim Hukum Prabowo-Gibran yang menyoroti amicus curiae Megawati Soekarnoputri berkaitan dengan Ganjar Pranowo sebagai pemohon sengketa Pilpres.

Respons MK soal Amicus Curiae Megawati yang Disebut Terkait Ganjar

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) merespons Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menyoroti surat amicus curiae atau sahabat pengadilan yang dikirim Megawati Soekarnoputri berkaitan dengan pemohon sengketa Pilpres, yakni paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

"Ya enggak apa-apa," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Selasa malam, 16 April 2024.

Sebab, Fajar menyebut, penyikapan amicus curiae Megawati--apakah dipertimbangkan atau tidak--merupakan otoritas majelis hakim konstitusi. "Tergantung pada masing-masing hakim konstitusi," ujarnya.

Seperti diketahui, ada delapan hakim konstitusi yang menangani perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres. Mereka adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur.

Fajar menyebut, setiap amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang masuk ke MK akan diberikan kepada para hakim tersebut. Namun, kembali lagi, keputusan untuk mempertimbangkan dokumen tersebut tergantung masing-masing hakim.

Sebelumnya Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menanggapi soal amicus curiae yang diberikan Megawati ke Mahkamah Konstitusi. Otto mengatakan amicus curiae adalah suatu permohonan yang diajukan oleh pihak lain sebagai sahabat pengadilan.

"Sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara," ucap Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa.

Seperti diketahui, Megawati merupakan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan alias Ketum PDIP. Partai berlogo banteng ini menjadi salah satu pengusung Ganjar-Mahfud yang menjadi pemohon dalam sengketa hasil Pilpres di MK.

"Jadi kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini. Sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," kata Otto.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah menegaskan bahwa posisi Megawati Soekarnoputri dalam pemberian amicus curiae adalah sebagai warga negara Indonesia alias WNI, dan tidak akan tumpang tindih dengan jabatan Megawati sebagai Ketum PDIP.

"(Posisi Megawatir) sebagai warga negara. Artinya sumber kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum itu berasal dari rakyat sehingga seluruh penyelenggara pemerintah negara ini legalitas dan legitimasinya berasal dari rakyat," tutur Hasto dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa.

Pilihan Editor: Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow