Respons Kubu Prabowo-Gibran soal Amicus Curiae Megawati ke MK

Megawati menyerahkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Respons Kubu Prabowo-Gibran soal Amicus Curiae Megawati ke MK

TEMPO.CO, Jakarta - Pengajuan Amicus Curiae oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan respons dari kubu calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang diserahkan Megawati ke MK belum tentu berpengaruh terhadap perkara sengketa hasil Pilpres.

"Belum tentu (berpengaruh)," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. "Ya betul-betul jadi inferandum, enggak bisa jadi pertimbangan lagi."

Dia menjelaskan, ini lantaran semua alat bukti sudah diserahkan dalam persidangan. Sehingga, katanya, Amicus Curiae tersebut bersifat inferandum atau sebagai informasi. Artinya, lanjut Yusril, keputusan untuk mempertimbangkannya terserah pada majelis hakim konstitusi.

"Tapi saya kira, tidak akan dirujuk dalam pertimbangan putusan, karena memang disampaikan tidak secara resmi. Tapi sebagai inferandum, itu bisa saja disampaikan," tutur Yusril.

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan Amicus Curiae Megawati sudah diterima oleh MK. Oleh sebab itu, pihaknya akan menyerahkan majelis hakim untuk mempertimbangkan amicus curiae tersebut dalam rapat permusyarawatan hakim.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan, Amicus Curiae adalah suatu permohonan yang diajukan oleh pihak yang ingin berkontribusi kepada pengadilan dan memberikan masukan dari sudut pandang yang netral. Sahabat Pengadilan itu, menurut dia, mestinya bukan pihak di dalam perkara.

"Jadi, kalau Ibu Mega merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai Amicus Curiae," ucap Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa kemarin, 16 April 2024.

Seperti diketahui, Megawati juga menyandang jabatan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Partai berlogo banteng ini menjadi pengusung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang merupakan pemohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) atau sengketa pilpres di MK.

Otto menjelaskan, Amicus Curiae harusnya diajukan oleh orang-orang independen yang bukan bagian dalam perkara. Amicus Curiae, kata dia, diajukan oleh orang yang tidak terikat pada si A atau si B.

"Umpamanya dari kampus, tidak partisan. Itu boleh menjadi amicus curiae," ujar Otto.

Meski begitu, dia mengelak ketika ditanya apakah Amicus Curiae dari Megawati tidak akan didengarkan oleh Majelis Hakim Konstitusi. Menurut Otto, hal tersebut tergantung pada MK.

Pada Selasa kemarin, 16 April 2024, Megawati telah mengajukan berkas Amicus Curiae alias Sahabat Pengadilan ke MK. Berkas yang sudah diberikan surat kuasa oleh Megawati itu diberikan ke MK lewat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

Pada kesempatan itu, Hasto sempat membacakan tulisan tangan Megawati dalam Amicus Curiae tersebut.

"Rakyat indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 'habis gelap terbitlah terang' sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali, dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," ucap Hasto.

AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow