Resmi PDIP Gugat KPU ke PTUN,Isi 4 Petitum: Minta Cabut SK tentang Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres

- Resmi PDIP mendaftarkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) kePengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4/2024). Ada 4 petitum dalam gugatan yang diajukan PDIP terhadap KPU di PTUN, di antaranya meminta penundaan penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024. Gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN ini diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres)...

Resmi PDIP Gugat KPU ke PTUN,Isi 4 Petitum: Minta Cabut SK tentang Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres

TRIBUNKALTIM.CO - Resmi PDIP mendaftarkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) kePengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4/2024).

Ada 4 petitum dalam gugatan yang diajukan PDIP terhadap KPU di PTUN, di antaranya meminta penundaan penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024. 

Gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN ini diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN ini teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT.

Baca juga: Hasto PDIP Makin Berani Sentil Presiden, Sebut untuk Jadi Pejabat harus Kenal Jokowi sejak di Solo

Baca juga: Saksi Ahli Bahas Penunjukkan Pj Kepala Daerah, Yusril Beber Sikap PDIP dan Politik Balik Arah Jokowi

Baca juga: Terjawab Isi Pertemuan Puan Maharani dengan Ketua Timses Prabowo-Gibran, Tengok Respons PAN dan PDIP

Menurut PDIP, tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.

"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

Ia menjelaskan, Gibran belum berusia 40 tahun sebagai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.

Bahkan, ketika KPU menerima Gibran sebagai kandidat cawapres, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang syarat usia capres dan cawapres yang menyatakan bahwa usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun.

"Fakta empiris dan fakta yuridis yang bertentangan ini menyatu dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

Hal itu terjadi karena tindakan melawan hukum oleh KPU, tindakan yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi kita," ujar Gayus seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Di lain sisi, ia menegaskan bahwa gugatan ke PTUN ini bukan merupakan sengketa proses atau pun sengketa hasil Pemilu seperti yang sedang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tetapi ditujukan pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau objeknya," tegas dia.

Dia menyebut, apa yang dilakukan oleh KPU dengan meloloskan Gibran dalam Pilpres 2024 adalah kecelakaan hukum dalam demokrasi Indonesia.

Menurutnya, saat ini yang harus dilakukan oleh KPU adalah membatalkan cawapres Gibran.

Baca juga: Terjawab Isi Pertemuan Puan Maharani dengan Ketua Timses Prabowo-Gibran, Tengok Respons PAN dan PDIP

"Dan menjadi pembelajaran bagi kita untuk mencegah permasalahan yang sama terjadi pada Pemilu selanjutnya," pungkas Gayus.

Empat Petitum

Ada empat petitum di dalam gugatan yang diajukan PDIP:

Pertama, meminta atau memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya, sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap," kata anggota Tim Hukum PDIP Erna Ratnaningsih ditemui di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).

Kedua, memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Petinggi Gerindra Balas Hasto PDIP yang Ibaratkan Gibran Seperti Sopir Truk

Dalam pokok permohonan, tim hukum PDIP juga meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

"Menyatakan batal keputusan nomor 360, keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya," lanjut Erna seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Petitum ketiga yaitu memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya.

"Dan yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024," pungkas Erna.

Upaya Mencari Keadilan

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa partainya tengah menyiapkan gugatan ke PTUN mengenai dugaan penyimpangan proses Pilpres 2024.

Baca juga: PDIP Blak-blakan Sebut Jokowi Antimeritokrasi dan Lakukan Abuse of Power di Sisa Masa Jabatannya

"Iya untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu, begitu, tidak," kata Djarot di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara Nomor 19, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Djarot menjelaskan tentang dugaan penyimpangan proses Pilpres 2024 dimulai sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat usia capres-cawapres.

Kemudian, Djarot melihat proses penyimpangan itu terjadi mana kala pimpinan KPU terbukti melanggar etik atas pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Tak sampai situ, PDIP juga bakal menyoroti dugaan adanya pengerahan aparat dalam memenangkan pasangan nomor urut 2, saat ke PTUN.

"Jadi ke PTUN dalam rangka itu, untuk mencari keadilan dan supaya pelaksanaan pemilu, kelemahan-kelemahan yang kemarin terjadi yang kita rasakan," imbuh dia.

Baca juga: Daftar Kritik PDIP untuk Jokowi yang Kini Beda Haluan, Singgung Gibran, Nepotisme hingga Utang

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow