Rektorat ITB Jawab Surat Permintaan Klarifikasi Soal Aplikasi Sirekap, Ini Isinya

Rektorat ITB akhirnya dilaporkan ke Komisi Informasi Daerah Jawa Barat setelah sekian lama bungkam dan rahasiakan informasi aplikasi Sirekap KPU.

Rektorat ITB Jawab Surat Permintaan Klarifikasi Soal Aplikasi Sirekap, Ini Isinya

TEMPO.CO, Bandung - Keluarga Alumni Penegak Pancasila Anti Komunis Institut Teknologi Bandung atau KAPPAK ITB meminta penjelasan soal aplikasi sistem informasi rekapitulasi pemilihan umum atau Sirekap yang digunakan KPU dari Rektorat ITB. Lewat surat dan mendatangi langsung, mereka mendesak ITB untuk melakukan klarifikasi dan informasi seobyektif mungkin dalam keterlibatan pembuatan aplikasi Sirekap yang kini dikeluhkan bermasalah.

“Kami minta klarifikasi tentang masalah Sirekap yang dibuat ITB,” kata Ketua Presidium KAPPAK ITB Budi Rijanto, Rabu malam 13 Maret 2024.

KAPPAK melayangkan surat pada 26 Februari 2024 ke Rekrotat ITB untuk mengajukan permohonan audiensi. Dalam surat itu juga mereka mendesak ITB untuk menjelaskan aplikasi Sirekap dari proses kerja sama dan pelaksaaannya apakah sudah memenuhi kaidah yang berlaku pada sebuah proyek publik. ITB juga diminta untuk melakukan audit internal tentang pelaksanaan dan kualitas hasil pekerjaan pembuatan aplikasi Sirekap.

Setelah menyampaikan surat itu, menurut Budi, dua hari kemudian mereka mendatangi Rektorat ITB. Saat itu mereka diterima Sekretaris ITB Widjaja Martokusumo. “Kalau ITB merasa benar, anomali Sirekap bukan karena ITB, ya ITB bicara dong,” ujar Budi. Namun, dia menambahkan, Rektorat ITB tetap menolak bicara dengan alasan tidak bisa karena terikat dengan kontrak.

Padahal, menurut KAPPAK, aplikasi Sirekap KPU telah menjadi produk yang membuat gaduh secara nasional. “Orang menanyakan, ITB dihujat, semakin ITB diam semakin orang merasa ITB bersalah,” kata dia.

Akhirnya setelah berdialog itu, KAPPAK meminta ITB menjawab surat yang mereka kirim. Permintaan itu dipenuhi ITB lewat surat tanggapan tertanggal 5 Maret 2024. Meski Budi menilai, tanggapan ITB itu dinilai tidak menjawab isi surat yang diajukan.

Surat yang diteken Sekretaris ITB Widjaja Martokusumo itu pada bagian awalnya mengucapkan terima kasih atas pertanyaan dan perhatian KAPPAK. “Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada saat pertemuan tak terjadwal Kamis 29 Februari 2024, saudara dapat menanyakan langsung kepada KPU,” bunyi isi surat.

Setelah berkomunikasi dan berdiskusi dengan lembaga jaringan, KAPPAK kemudian memutuskan untuk melaporkan Rektorat ITB ke Komisi Informasi Daerah Jawa Barat di Bandung pada Rabu 13 Maret 2024. Dalam surat laporannya, KAPPAK menilai ITB sebagai badan publik telah melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik hususnya pasal 2 ayat (1).

Mekanisme Sirekap, menurut mereka, bukan hal yang harus dikecualikan sebagai keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur pasal 6 UU KIP. “Rakyat berhak tahu dalam rangka partisipasi publik demi penegakan kebenaran, kejujuran dan keadilan khususnya Pemilu 2024,” ujar Budi.

Seperti diketahui, penggunaan aplikasi Sirekap oleh KPU dalam Pemilu 2024 telah mengundang banyak keluhan, juga pertanyaan. Mulai dari teknis aplikasi itu dalam membaca data dan menampilkannya, server yang digunakan, sampai yang terbaru soal lonjakan suara partai tertentu yang dipandang mencurigakan. Penggunaan aplikasi Sirekap bahkan sempat dihentikan sementara, yang menambah kecurigaan dalam rekapitulasi suara hasil pemilu.

Pilihan Editor: Banjir Bandang yang Melumat Kampung di Pesisir Selatan Sumbar, Ini Kesaksian Warga

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow