Rekapitulasi Nasional Ditunda setelah Seluruh Anggota KPU dapat Panggilan Sidang DKPP Mulai Hari Ini

- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan rekapitulasi atau penghitungan suara nasional ditunda sementara. Dikutip dari Breaking News Kompas TV, Hasyim Asyari mengatakan rekapitulasi nasional ditunda mulai Rabu (28/2/2024). Penundaan itu lantaran seluruh anggota KPU RI mendapatkan panggilan di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Baca juga: Hasil Real Count Terbaru 5 Caleg 2024 Trah Soekarno,...

Rekapitulasi Nasional Ditunda setelah Seluruh Anggota KPU dapat Panggilan Sidang DKPP Mulai Hari Ini

TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan rekapitulasi atau penghitungan suara nasional ditunda sementara.

Dikutip dari Breaking News Kompas TV, Hasyim Asyari mengatakan rekapitulasi nasional ditunda mulai Rabu (28/2/2024).

Penundaan itu lantaran seluruh anggota KPU RI mendapatkan panggilan di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga: Hasil Real Count Terbaru 5 Caleg 2024 Trah Soekarno, Lihat Perolehan Suara Anak dan Cucu Megawati

"Kami semua anggota KPU mendapatkan panggilan sidang DKPP yang dijadwalkan jam 9 pagi tadi," ujar Hasyim Asyari.

"Kami sudah menyampaikan Majelis Pimpinan Sidang DKPP bahwa kami akan membuka dulu rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat nasional."

"Oleh karena itu kami mohon izin rapat pleno ini kita skors karena kami ber-7 harus menghadiri sidang sebagai teradu dalam sidang DKPP."

Diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asyari beserta seluruh komioner KPU menghadiri sidang kode etik DKPP terkait pengaduan kebocoran data DPT Pemilu 2024.

Dikutip dari Antara, Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pengduan itu terdaftar nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024.

Sementara pengadu adalah warga Jember, Jawa Timur bernama Rico Nurfiansyah selaku Ketua Pemantau Pemilu dari Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat di Jawa Timur.

Baca juga: Jokowi Jawab Pro dan Kontra Kenaikan Pangkat Menhan Prabowo Subianto hingga Sosok yang Mengusulkan

Menurut Rico, berbagai temuan kebocoran data DPT yang seharusnya dilindungi KPU sudah sangat jelas.

Beberapa pemberitaan telah menyiarkan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika bahwa data DPT yang bocor oleh peretas Jimbo adalah benar.

Sebab itu, KPU disebut melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 39 ayat 1 dan Pasal 46 ayat 1.

Rico menilai KPU telah secara terang melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB  di Kantor DKPP RI, Jakarta.

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, ataupun pihak terkait dan saksi. (TribunWOw.com)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow