Real Count KPU Pilpres 2024,Data Masuk 51 Persen,Prabowo Unggul,Anies dan Ganjar Tertinggal Jauh

- Berikut hasil real count atau perhitungan suara sementara di Pilpres 2024 di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari ini, Jumat (16/2/2024). Hingga pukul 12.00 WIB, menunjukkan jumlah suara yang masuk sebanyak 422.184 dari 823.236 TPS atau 51,28 persen. Dalam hasil sementara tersebut, pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menempati posisi pertama. Pasangan nomor urut 01 Anies...

Real Count KPU Pilpres 2024,Data Masuk 51 Persen,Prabowo Unggul,Anies dan Ganjar Tertinggal Jauh

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut hasil real count atau perhitungan suara sementara di Pilpres 2024 di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari ini, Jumat (16/2/2024).

Hingga pukul 12.00 WIB, menunjukkan jumlah suara yang masuk sebanyak 422.184 dari 823.236 TPS atau 51,28 persen.

Dalam hasil sementara tersebut, pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menempati posisi pertama.

Pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berada di posisi kedua. Sementara urutan terbawah ditempati pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga: Real Count KPU di Jateng Kandang Banteng, Data 57 Persen, Ganjar hanya Unggul di 2 dari 35 Daerah

Real Count Sementara KPU

1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Perolehan suara: 13.994.245 (25,15 persen)

2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Perolehan suara: 31.638.187 (56,85 persen)

3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Perolehan suara: 10.014.895 (18 persen)

Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 Jam 19.00 WIB: Prabowo 51,56 Persen, Turun Drastis Dibanding Quick Count

Pengumuman KPU

Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam PKPU tersebut, rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU dilakukan mulai Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.

Lamanya waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara lantaran KPU melakukan perhitungan suara berjenjang mulai dari KPPS, lalu kecamatan, kabupaten, hingga nasional.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, juga mengatakan penetapan rekapitulasi suara Pilpres 2024 dilakukan paling lambat pada Rabu, 20 Maret 2024.

"Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024," ujarnya, Senin (5/2/2024).

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Dengan demikian, pada Rabu, 20 Maret 2024, masyarakat akan mengetahui calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pilpres 2024.

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diolah dari berita tayang di TribunNews.com

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow