PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta akan menyidangkan gugatan Partai Demokrasi Indonesia atau PDIP soal dugaan perbuatan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum. Ini berkaitan saat KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto di pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PTUN Jakarta, sidang perdana dengan agenda persiapan pemeriksaan itu akan digelar pada Kamis, 2 Mei 2024, pukul 10.00. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran berdasarkan Peraturan KPU yang diubah tanpa melalui proses di DPR.

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mempersilakan masyarakat untuk mengirimkan amicus curiae atau dokumen sahabat pengadilan untuk mendukung proses tersebut.

“Saya menyatakan kepada publik, silakan (kirimkan) amicus curiae mendukung proses hukum yang diadakan di PTUN,” kata Gayus di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. Dia menilai bahwa amicus curiae bisa membantu proses terciptanya keadilan melalui sidang PTUN.

Gayus mengungkapkan bahwa PTUN telah menyatakan gugatan yang dilayangkan PDIP layak untuk diadili. “Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” ucap Gayus.

Kelayakan gugatan itu dinyatakan dalam persidangan dismissal process sebelumnya. Adapun dismissal process adalah proses untuk meneliti perkara-perkara yang dianggap tak layak disidangkan di PTUN.

KPU Telah Siapkan Jawaban atas Gugatan PDIP ke PTUN

Anggota KPU Idham Holik, mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan jawaban untuk menghadapi sidang tersebut. "Persiapan persidangan sengketa proses di PTUN sama seperti persidangan pada umumnya. KPU mempersiapkan jawaban atas apa yang disengketan tersebut," kata Idham saat dihubungi, Ahad 28 April 2024.

Menurut Idham, KPU telah melaksanakan pencalonan pilpres 2024 sesuai konstitusi. MK, kata Idham, bahkan mengapresiasi KPU yang telah melaksanakan prinsip jujur dan adil. "Dalam pertimbangan hukum dua Putusan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres, Mahkamah Konstitusi (MK) mengaskan bahwa apa yang dilakukan KPU dalam melaksanakan pencalonan sudah sesuai konstitusi," kata Idham.

Di samping itu, Idham mengatakan, pengajuan gugatan ke PTUN seharusnya dilakukan setelah upaya administrasi Bawaslu. Hal ini sesuai dengan Pasal 471 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017.

Namun, Idham mengatakan, KPU sampai saat ini tidak pernah menerima atau mendapatkan informasi dari Bawaslu tentang Putusan Sengketa Proses atas perkara yang akan disidangkan di PTUN." KPU tak pernah mendapatkan informasi itu," kata Idham.

Pilihan Editor: Alasan Golkar Terapkan Survei Tiga Lapis untuk Usung Calon di Pilkada 2024

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow