Pria Lansia di Rajeg Perkosa Penderita Stroke,Kenal di TikTok,Motif Ajak Berobat ke Sumur Keramat

- Kejahatan dan tipu daya dilakukan oleh seorang pria yang sudah lanjut usia berinisial KS. Pria yang sudah berusia 60 tahun itu, menipu wanita penderita stroke dengan dalih mengajak berobat. Alih-alih mendapatkan kesehatan, korban justru mendapatkan kekerasan seksual selama lima hari. Baca juga: Setia Dampingi Suami Pas-pasan, Istri Sakit Hati Masih Diselingkuhi, Syok Ibu Mertua Membela: Biasa! Kasat Reskrim Polresta...

Pria Lansia di Rajeg Perkosa Penderita Stroke,Kenal di TikTok,Motif Ajak Berobat ke Sumur Keramat

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kejahatan dan tipu daya dilakukan oleh seorang pria yang sudah lanjut usia berinisial KS.

Pria yang sudah berusia 60 tahun itu, menipu wanita penderita stroke dengan dalih mengajak berobat.

Alih-alih mendapatkan kesehatan, korban justru mendapatkan kekerasan seksual selama lima hari.

Baca juga: Setia Dampingi Suami Pas-pasan, Istri Sakit Hati Masih Diselingkuhi, Syok Ibu Mertua Membela: Biasa!

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkapkan, pemerkosa berinisial KS memanfaatkan kerentanan korban.

Sebab, korban yang merupakan warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, itu tengah menderita penyakit stroke.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH! Kakek di Sleman Kepergok Cabuli Bocah 6 Tahun, Korban sempat Ditusuk: Trauma Diancam

“Jadi, pahami lagi dari unsur tindak pidana kekerasan seksual terhadap subjek.

Dia (KS) memanfaatkan kerentanan. Korban itu kan sakit, sudah lama,” kata Arief saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/1/2024).

Korban berusia 45 tahun itu mengenal KS melalui media sosial TikTok.

Seiring berjalannya waktu, korban menceritakan penyakitnya kepada KS. Pelaku kemudian mengajak korban untuk berobat.

Pelaku menyampaikan bahwa ada sumur keramat di belakang rumahnya yang berlokasi di Rajeg.

Karena ingin penyakitnya sembuh, korban menemui KS dan menginap di rumah pelaku selama lima hari.

“Namun, korban bukan mendapatkan pengobatan, melainkan mendapatkan kekerasan seksual selama lima hari dari tersangka KS," ungkap Arief.

Baca juga: Modus Usir Makhluk Gaib, Ayah di Tangerang Cabuli Anak Tiri, Korban Sempat Dimandikan Kembang 7 Rupa

Dalam periode waktu tersebut, suami korban sudah tidak bisa lagi menghubungi ponsel istrinya.

Lantas, suami korban berupaya mencari hingga akhirnya berhasil menemukan istri.

Setelah mengetahui peristiwa itu, suami korban melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polresta Tangerang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti, bahwa benar tersangka KS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Kemudian tersangka KS diamankan di Unit V PPA untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Arief.

KS dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel diolah dari Kompas.com

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow