Presiden Israel Dikenai Tuntutan Pidana di Swiss

Presiden Israel Isaac Herzog menjadi sasaran pengaduan kriminal selama kunjungannya ke Swiss.

Presiden Israel Dikenai Tuntutan Pidana di Swiss

TEL AVIV, KOMPAS.com - Presiden Israel Isaac Herzog menjadi sasaran pengaduan kriminal selama kunjungannya ke Swiss, kata jaksa penuntut Swiss pada Jumat (19/1/2024).

Pengaduan dilemparkan di tengah tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang di Gaza.

Kantor Kejaksaan Federal (BA) mengkonfirmasi bahwa mereka telah menerima pengaduan kriminal terhadap presiden Israel tersebut, yang sedang berada di pertemuan tahunan Forum Ekonomi Dunia di Davos pada Kamis (18/1/2024) untuk mendiskusikan perang Gaza.

Baca juga: Meksiko dan Chile Desak Mahkamah Internasional Selidiki Perang Israel-Hamas

"Pengaduan pidana sekarang akan diperiksa sesuai dengan prosedur yang biasa," kata BA dalam sebuah pernyataan.

Dilansir dari AFP, dia menambahkan bahwa mereka telah menghubungi kementerian luar negeri untuk memeriksa pertanyaan tentang kekebalan hukum yang bersangkutan.

Tidak disebutkan apa keluhan spesifiknya, atau siapa yang mengajukannya.

Namun sebuah pernyataan yang diduga dikeluarkan oleh orang-orang di balik pengaduan tersebut, yang berjudul "Tindakan Hukum Terhadap Kejahatan Terhadap Kemanusiaan", mengatakan beberapa individu yang tidak disebutkan namanya telah mengajukan tuntutan kepada jaksa federal dan otoritas kanton di Basel, Bern, dan Zurich.

Pernyataan tersebut mengatakan bahwa para penggugat mencari tuntutan pidana secara paralel dengan kasus yang diajukan ke Mahkamah Internasional PBB oleh Afrika Selatan, yang menuduh Israel melakukan genosida dalam serangannya di Gaza.

Mengatasi masalah kekebalan hukum, pernyataan itu menyarankan bahwa kekebalan hukum dapat dicabut dalam keadaan tertentu.

Ini termasuk dalam kasus-kasus dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan menambahkan bahwa kondisi-kondisi tersebut telah terpenuhi dalam kasus ini.

Baca juga: AS-Israel Kian Berselisih soal Pembentukan Negara Palestina

Afrika Selatan mengajukan kasus darurat tersebut ke ICJ di Den Haag bulan ini, dengan alasan bahwa Israel telah melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948.

Afrika Selatan menuntut agar para hakim memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di wilayah Palestina. Israel mengecam kasus tersebut sebagai hal yang menyimpang.

Baca juga: PM Netanyahu Keberatan dengan Pembentukan Negara Palestina Tanpa Jaminan Keamanan Israel

Pertempuran telah melanda Jalur Gaza sejak serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober yang mengakibatkan kematian sekitar 1.140 orang, sebagian besar warga sipil.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow