Prediksi Soal Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan 2024 dan Kenaikan Gaji PNS 2024 Kapan Cair
- Terjawab sudah kapan kenaikan gaji pensiunan dibayarkan 2024? cek informasi terbaru dan ulasan kenaikan gaji PNS 2024 kapan cair. Ulasan seputar kapan kenaikan gaji pensiunan dibayarkan 2024 dan kenaikan gaji PNS 2024 kapan cair sedang menjadi sorotan. Bila pemerintah bisa merampungkan peraturan tabel gaji terbaru sesuai kenaikan gaji PNS 8 persen dan pensiunan 12 persen di akhir Januari ini, maka PNS dan pensiunan diprediksi...
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kapan kenaikan gaji pensiunan dibayarkan 2024? cek informasi terbaru dan ulasan kenaikan gaji PNS 2024 kapan cair.
Ulasan seputar kapan kenaikan gaji pensiunan dibayarkan 2024 dan kenaikan gaji PNS 2024 kapan cair sedang menjadi sorotan.
Bila pemerintah bisa merampungkan peraturan tabel gaji terbaru sesuai kenaikan gaji PNS 8 persen dan pensiunan 12 persen di akhir Januari ini, maka PNS dan pensiunan diprediksi dapat menikmati kenaikan di bulan Februari tahun 2024.
Sebelkumnya, Kementerian Keuangan melalui Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan bahwa kenaikan gaji telah berlaku sejak 1 Januari tahun 2024.
Baca juga: Gaji PNS Naik Mulai 1 Januari 2024, Daftar Gaji Golongan I hingga IV, Kemenkeu Siapkan Rp 52 Triliun
Besaran kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 8 dan 12 persen itu nantinya akan dibayarkan dengan mekanisme rapel.
Pembayaran akan dilakukan ketika pemerintah telah menerbitkan aturan tabel gaji terbaru PNS dan pensiunan setelah naik 8 dan 12 persen.
Dan hingga saat ini, belum ada kepastian kapan pemerintah akan menerbitkan aturan tersebut.
Bila berkaca pada kenaikan sebelumnya tahun 2029 lalu, pemerintah diperkirakan akan merilis peraturan tersebut pada bulan Maret dan akan berlakukan pada bulan April nanti.
Saat itu, Presiden secara sah menandatangani peraturan tabel gaji terbaru, dan memberlakukannya pada bulan April tahun 2019.
Tapi bisa saja jika aturan tersebut telah rampung lebih dahulu di akhir Januari 2024 ini, sehingga PNS dan pensiunan dapat menikmati kenaikan di bulan Februari tahun 2024.
Pembayaran Dirappel
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.
"Berlaku per 1 Januari 2024 sesuai UU dan nanti diatur PP," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/1/2024).
Meski begitu, Prastowo menyampaikan jika nominal kenaikan gaji PNS belum bisa dibayarkan per Januari 2024.
"(Gaji yang diterima ASN pada Januari 2024) masih sama dengan Desember 2023," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui bersama, sebelumnya rencana kenaikan gaji PNS 2024 tersebut telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujarnya.
Lalu, apa alasan kenaikan gaji PNS belum bisa dibayarkan mulai Januari 2024?
Melansir Kompas.com, Prastowo menuturkan jika gaji PNS belum bisa diberikan per Januari 2024 karena pemerintah masih menggodok PP terkait aturan kenaikan tersebut.
"Karena PP belum rampung dan perlu proses administrasi, maka pembayaran akan mundur," ucapnya.
Namun, Prastowo memastikan bahwa kekurangan gaji akan diberikan secara rapel pada pembayaran pertama.
"Tapi hak tak berkurang karena ada rapelan. Artinya selisih akan dibayarkan sekaligus saat pembayaran pertama dilakukan," ungkapnya.
"Intinya, saat nanti PP selesai dan administrasi beres, akan dibayarkan gaji baru sesuai kenaikan plus rapel," imbuh Prastowo.
Sebagai ilustrasi, jika gaji pokok ASN adalah Rp 3.044.300 pada Desember 2023 (belum mengalami kenaikan), maka nominal gaji yang diterima pada Januari 2024 adalah sama, Rp 3.044.300.
Selisih kenaikan gaji yang berlaku per Januari 2024 akan diberikan pada pembayaran pertama setelah PP sudah selesai.
"Jika misalnya Maret 2024 dilakukan pembayaran pertama, maka kekurangan gaji Januari-Februari akan dibayarkan sekaligus di Maret," terang Prastowo.
Prastowo menambahkan jika saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang terdiri dari:
- PP untuk gaji PNS
- PP untuk gaji TNI
- PP untuk gaji Polri
- PP untuk pensiun PNS
- PP untuk pensiun TNI
- PP untuk pensiun Polri
- PP untuk tunjangan Veteran
- Perpres gaji PPPK.
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS 2024 Terhitung Sejak Kapan? Simak Informasinya, Bakal Naik 8 Persen
Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jika pemerintah bakal mengupayakan agar kenaikan gaji PNS bisa dibayar penuh sesuai arahan Jokowi.
"Jangan khawatir, tetap kita bayarkan Januari komplit," kata dia.
Untuk mewujudkan hal itu, bendahara negara itu mengatakan sedang menyiapkan sejumlah aturan pelaksana berbentuk peraturan pemerintah (PP).
"Ini sedang ngebut ini, jadi kita sekarang sedang ngejar-ngejar," ujar Sri Mulyani.
Kendati masih dirumuskan, Sri Mulyani mengatakan, besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan terhitung sejak awal tahun 2024.
Dengan kata lain, nantinya besaran penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.
Perbandingan besaran gaji PNS setelah naik
Selain ASN, kenaikan gaji mulai 2024 juga akan diberikan kepada ASN lainnya, yaitu anggota TNI, anggota Polri, pensiunan, tunjangan veteran, dan PPPK.
Aturan terkait gaji PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji.
Berikut perbandingan besaran gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Alasan Kenaikan Gaji PNS Tidak Dibayarkan Mulai Januari 2024":
Gaji PNS golongan I
2023
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: Terjawab Kapan Mulai Dibayar Kenaikan Gaji PNS 2024, Lengkap Rincian yang Diterima Golongan I-IV
2024
Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Gaji PNS golongan II
2023
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
2024
IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
2023
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
2024
IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Gaji PNS golongan IV
2023
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
2024
IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296.
Itulah tadi prediksi kapan kenaikan gaji pensiunan dibayarkan 2024? cek informasi terbaru dan ulasan kenaikan gaji PNS 2024 kapan cair.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Apa Reaksi Anda ?