Polda Metro Sita Handphone Aiman Witjaksono untuk Melacak Pemberi Informasi Soal Polisi Tidak Netral

Polda Metro juga melakukan penyitaan terhadap akun WhatsApp, Instagram, email dan sim card milik Aiman Witjaksono.

Polda Metro Sita Handphone Aiman Witjaksono untuk Melacak Pemberi Informasi Soal Polisi Tidak Netral

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengungkap sejumlah alasan di balik langkah kepolisian menyita handphone Aiman Witjaksono meski ia masih berstatus sebagai saksi.

Pada lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Aiman, Selasa, 20 Februarai 2024, Leonardus mengatakan berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik, penyitaan HP Aiman itu dinilai perlu dan mendesak.

“Karena dikhawatirkan akan dirusak atau dihilangkan oleh pemohon,” kata Leonardus kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Februari 2024.

Aiman mengajukan praperadilan terhadap penyidik Polda Metro Jaya lantaran usai diperiksa pada Jumat, 24 Januari 2024 lalu, handphone miliknya disita oleh kepolisian.

Pihak kuasa hukum dan Aiman memperoleh surat izin penyitaan tertera dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya handphone-nya saja merek Xiaomi. Bukan benda lain seperti email, sim card dan Instagram. Sehingga pihak Aiman melakukan gugatan dugaan tidak sesuai prosedur.

Aiman dilaporkan ke polisi setelah melakukan konferensi pers pada 11 November 2024. Saat itu, dia menjadi juru bicara TPN Ganjar-Mahfud. Dalam konferensi pers itu dia menyebut mendapat informasi dari rekannya di kepolisian bahwa ada anggota Polri yang tidak netral

Atas hal itu dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menyebarkan berita bohong ke Polda Metro Jaya. Penyidik kemudian mencari tahu siapa identitas polisi yang memberikan informasi terhadap Aiman.

Namun, Aiman menolak memberi tahu siapa sumber informasinya. Agar informannya tidak bocor dia minta perlindungan ke Dewan Pers untuk memverifikasi statusnya sebagai wartawan saat 11 November 2024 lalu. Selain itu dia meminta perlindungan juga kepada Ombudsman, Kompolnas, Komnas HAM, Propam Polri dan upaya terakhir mengajukan praperadilan untuk membatalkan penyitaan handphone-nya

“Pada saat selesai pemeriksaan saudara Aiman Witjaksono masih belum memberikan data soal dari siapa informasi tersebut diberikan. Hingga penyidik melakukan penyitaan handphone untuk kepentingan penyidikan mengetahui asal usul informasi tersebut,” tuturnya.

Dalam persidangan praperadilan, Leonardus sebagai yang mewakili Polda Metro Jaya membawa surat izin penyitaan yang lebih komplet. Yakni surat penetapan Nomor 228/pen.sit/2024/Pn. Jkt.Sel tanggal 30 Januari 2024 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas dasar itulah, Polda Metro mengklaim dalam surat izin itu tertera penyitaan benda lain seperti WhatsApp, Instagram, email dan sim card.

“Dengan demikian dalil pemohon (Aiman) yang menyatakan bahwa termohon (penyidik Polda Metro Jaya) telah melakukan kesalahan dalam menyita barang milik pemohon adalah patut ditolak dan dikesampingkan,” ujarnya.

Salah satu kuasa hukum Aiman Witjaksono, Sangun Ragahdonusai dalam persidangan mengaku baru mengetahui adanya surat izin penyitaan tertanggal 30 Januari 2024 itu. Pihaknya mengaku tidak mendapatkan salinan dan baru tahu dalam persidangan praperadilan hari ini.

“Kalau memang 3 barang bukti itu sesuai prosedur kan tidak perlu lagi diajukan permohonan penyitaan,” kata Sangun. Dia mengklaim surat perintah penyitaan itu cacat formil karena tidak sesuai surat izin penyitaan.

Sangun mempertanyakan surat penyitaan yang dimohonkan pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya ditanda tangani wakilnya.

“Kami tekankan kembali para KUHAP ayat formilnya itu jelas harus ditanda tangani oleh ketua Pengadilan Negeri sehingga penyitaan cacat formil,” katanya.

Pilihan Editor: Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono, Polda Metro Jaya: Wartawan Tidak Lakukan Konferensi Pers tapi Meliput

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow