PLN Angkat Bicara Soal Viral Warga Protes Bayar Rp 11 Juta Pindahkan Tiang Listrik,Klaim Ada Izin

- PLN akhirnya angkat bicara mengenai viral video seorang warga Sidoarjo yang mengaku diminta pembayaran sebesar Rp 11 juta untuk memindahkan tiang listrik di depan rumahnya. Mengenai hal tersebut, Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris membenarkannya Tiang listrik tersebut berada di Sidokepung, Sidoarjo, Jawa Timur di kediaman wanita bernama Khotijah. Menurutnya, biaya Rp 11...

PLN Angkat Bicara Soal Viral Warga Protes Bayar Rp 11 Juta Pindahkan Tiang Listrik,Klaim Ada Izin

TRIBUNSUMSEL.COM - PLN akhirnya angkat bicara mengenai viral video seorang warga Sidoarjo yang mengaku diminta pembayaran sebesar Rp 11 juta untuk memindahkan tiang listrik di depan rumahnya.

Mengenai hal tersebut, Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris membenarkannya

Tiang listrik tersebut berada di Sidokepung, Sidoarjo, Jawa Timur di kediaman wanita bernama Khotijah.

Menurutnya, biaya Rp 11 juta yang dibutuhkan untuk memindahkan tiang listrik tersebut sudah sesuai dengan perhitungan PLN.

"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp. 11.044.512," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/1/2024).

Nantinya, kata Miftachul, biaya pembayaran tersebut dilakukan melalui saluran pembayaran resmi (PPOB/Online), sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero).

Alasan biaya pindah tiang listrik Rp 11 juta

Perhitungan biaya pemindahan tiang listrik sebesar Rp 11 juta itu bukan tanpa alasan.

Miftachul mengatakan, angka tersebut diperoleh dari perhitungan dampak pemindahan tiang listrik yang menyalurkan lebih dari 100.000 pelanggan di Sidoarjo itu.

"Pemindahan tiang tersebut dapat menyebabkan padamnya listrik yang menyalurkan lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Sehingga, diperlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak akibat padam," jelas Miftachul.

Pembangunan tiang listrik diklaim berizin

Terkait pembangunan tiang listrik di kediaman Khotijah, PLN mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi izin.

Tiang listrik itu dipasang di tanah tersebut pada 1986.

"Dalam pembangunan tiang listrik di lokasi kediaman Khotijah tersebut, PLN telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar tahun 1986," kata Miftachul.

Di sisi lain, PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Mengacu pada Undang-undang tersebut, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik.

Sebelumnya, seorang warga Sidoarjo, Jawa Timur mengaku harus membayar Rp 11 juta untuk memindahkan tiang listrik di depan rumahnya.

Melalui video viral yang diunggah akun @sedang*** di media sosial Instagram, Rabu (10/1/2024) warga tersebut menceritakan bahwa dirinya semula diminta membayar Rp 16 juta untuk pemindahan itu.

Merasa tak mampu, perempuan tersebut meminta PLN untuk menurunkan biaya pindah tiang listrik menjadi Rp 5 juta.

Namun, ia justru mendapat surat dari PLN yang biaya pemindahan tiang listik sebesar Rp 11 juta.

Dalam video tersebut, disampaikan juga bahwa pemasangan tiang listrik dilakukan tanpa izin pemilik tanah.

Kasus pemindahan tiang listrik yang diminta untuk membayar sejumlah uang, bukan pertama kali terjadi.

Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, (11/2/2023), seorang warga di Kabupaten Semarang bernama Agung Widodo juga diminta membayar Rp 4,3 juta untuk memindahkan tiang listrik di pekarangan rumahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow