PKL dan UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024, Jika Tidak Ini Sanksinya!

Seluruh pedagang termasuk pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menangah (UMKM) wajib memilik sertifkat halal mulai 18 Oktober 2024.

PKL dan UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024, Jika Tidak Ini Sanksinya!

NOVA.ID - Kementerian Agama wajibkan seluruh pedagang termasuk pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menangah (UMKM) untuk memilik sertifkat halal.

PKL dan UMKM wajib diminta segera mengurus sertifikat halal ini maksimal sebelum 17 Oktober 2024.

Sebab, jika melewati dari tanggal yang telah ditentukan, pelaku usaha UMKM akan dikenakan sejumlah sanksi.

Kewajiban pedagang makanan dan minuman memiliki sertifikat halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Aturan tersebut dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Melansir dari Kompas.com, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, pelaku usaha wajib mempunyai sertifikat halal pada masa penerapan pertama aturan ini yang berakhir 17 Oktober 2024.

"Berdasarkan regulasi JPH (Jaminan Produk Halal), ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut," kata Aqil dikutip dari Kompas.com, Jumat (02/02).

Pedagang yang wajib punya sertifikat halal

Pemilik usaha yang wajib memiliki sertifikat halal dari BPJPH di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Usaha Rumahan Bisa Dapat Sertifikasi Halal MUI Gratis, Begini Caranya!

  1. Pedagang produk makanan dan minuman.
  2. Pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
  3. Pedagang produk hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan.

Ketiga kelompok pedagang tersebut harus sudah memiliki halal pada 17 Oktober 2024.

Sanksi PKL dan UMKM yang Tidak Memiliki Sertifikat Halal Setelah 17 Oktober 2024

Adapun pedagang yang belum mengantongi sertifikat halal melebihi tenggat tersebut bisa berpotensi mendapatkan sanksi.

"Terakhir 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan. Pertama, akan ada sanksi administratif kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal."

"Kita akan lihat alasannya apa, kenapa belum bersertifikat," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Siti Aminah, dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (02/02).

Kemudian jika setelah ditelusuri ternyata alasan si pelaku usaha mikro kecil belum mengurus sertifikasi halal karena tidak memiliki biaya maka BPJH akan membantu memfasilitasinya.

Namun bagi pelaku usaha menengah hingga besar, tidak ada toleransi sanksi.

"Sanksinya produk tidak bisa beredar di manapun karena belum halal. Karena pada 18 Oktober 2024 hanya boleh ada produk halal."

Baca Juga: Survei IPSOS: Fitur Shopee Live Jadi Favorit UMKM dan Pelaku Usaha Rumahan

"Kalau ada produk non halal dia hanya cantumkan lambang atau tulisan bahwa ini non halal," kata dia.

"Berlaku untuk pelaku usaha mikro kecil, pedagang keliling, gerobak dorong atau pikul, bahkan pelaku usaha super mikro sampai menengah dan besar. Semuanya termasuk pelaku usaha dalam dan luar negeri," tegas Siti.

Sertifikasi halal dari pemerintah ini akan berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan produksi atau komposisi.

Namun jika pelaku usaha ingin menambah varian atau ada perubahan maka harus melakukan pendaftaran sertifikat halal lagi. (*)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow