Pinjol DANAdidik Beroperasi Terbatas, OJK: Tanda Terdaftar Dibatalkan

OJK menyebut pinjol PT Pasar Dana Teknologi (DANAdidik) telah dibatalkan tanda terdaftarnya.

Pinjol DANAdidik Beroperasi Terbatas, OJK: Tanda Terdaftar Dibatalkan

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) PT Pasar Dana Teknologi (DANAdidik) milik anak dari mendiang Rizal Ramli, yaitu Dipo Satria Ramli.

Mengutip laman resmi DANAdidik, Kamis (4/1/2024), tercantum bahwa pinjol DANAdidik saat ini beroperasional terbatas dan sementara tidak dapat menyalurkan pembiayaan baru.

Di laman itu juga tercantum bahwa tingkat keberhasilan bayar 90 hari (TKB 90) pinjol DANAdidik sebesar 2,95%. Artinya, tingkat wanprestasi 90 (TWP 90) atau kredit macet perusahaan milik Dipo Satria Ramli mencapai 97,05%, melebihi TWP 90 industri secara agregat di level 2,89% pada Oktober 2023.

Baca Juga : Daftar 99 Pinjol Legal Aman Berizin OJK per Desember 2023

Pinjol DANAdidik juga mengklaim berdiri sebagai perusahaan yang telah diatur oleh dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Kontak 157 OJK menyampaikan bahwa fintech P2P lending DANAdidik telah dibatalkan tanda terdaftarnya, sehingga sudah tidak menjadi kewenangan bagi regulator baik dalam pengawasan hingga penindakan.

Baca Juga : : Cara Mengisi Saldo ShopeePay melalui m-BCA, BRImo, Hingga Livin Bank Mandiri

“Fintech peer-to-peer lending PT Pasar Dana Teknologi (DANAdidik) telah dibatalkan tanda terdaftarnya, dengan demikian tidak menjadi kewenangan OJK dalam hal pengaturan, pengawasan, dan penindakannya,” demikian informasi yang disampaikan Kontak 157 OJK kepada Bisnis, Kamis (4/1/2024).

Untuk itu, Kontak 157 OJK mengimbau agar masyarakat lebih teliti terkait perizinan dari sebuah perusahaan, karena baik perusahaan maupun produknya wajib memiliki izin dari regulatornya. Pasalnya, saat ini, tidak semua perusahaan fintech yang melakukan kegiatan usaha peminjaman dana telah terdaftar di OJK.

Baca Juga : : Cara Hitung Pesangon PHK atau Pensiun Karyawan Setelah MK Sahkan UU Cipta Kerja

“Terdapat pula entitas yang mengaku telah terdaftar di OJK, padahal tidak terdaftar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kontak I57 OJK menyampaikan bahwa dengan dibatalkan tanda terdaftar DANAdidik, maka perusahaan tersebut tidak boleh menjalankan kegiatan usaha.

“Seperti penggalangan dana maupun penyaluran dana bagi masyarakat, namun tetap berkewajiban menyelesaikan kewajibannya kepada pemberi dan penerima pinjaman,” pungkasnya.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow