Perolehan Suara Berubah Drastis di Madura, Agus Rahardjo Lapor ke Bawaslu

-Rahardjo, seorang Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Timur serta Mantan Ketua KPK periode 2015-2019, mengajukan laporan terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPD Jawa Timur kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pada hari Rabu (13/3/2024). Kunjungannya ke Bawaslu bertujuan untuk memperjuangkan lanjutan dari laporan sebelumnya terkait kecurangan dalam pemilihan anggota...

Perolehan Suara Berubah Drastis di Madura, Agus Rahardjo Lapor ke Bawaslu

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Agus Rahardjo, seorang Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  Jawa Timur serta Mantan Ketua KPK periode 2015-2019, mengajukan laporan terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPD Jawa Timur kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pada hari Rabu (13/3/2024).

Kunjungannya ke Bawaslu bertujuan untuk memperjuangkan lanjutan dari laporan sebelumnya terkait kecurangan dalam pemilihan anggota DPD di Madura. Laporan tersebut sebelumnya telah diajukan kepada Bawaslu Jawa Timur, namun belum ada kejelasan mengenai dugaan kecurangan tersebut bahkan setelah hasil pemilu diumumkan.

Agus mengungkapkan bahwa telah terjadi perubahan yang signifikan antara hasil rekapitulasi suara dari formulir C1 dan formulir D, yang diyakini menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Ia menyatakan bahwa kecurangan tersebut secara besar-besaran mengarah padanya.

Baca Juga: Firli Bahuri Revisi Surat Pengunduran Diri dari Ketua KPK, Diproses Sesuai Aturan

"Contohnya, pada formulir C1, 13 kandidat mendapatkan suara penuh, tetapi pada formulir D, hanya 3 orang yang mendapat suara. Pada rekapitulasi tingkat kecamatan, hanya 3 orang yang mendapatkan suara," jelas Agus saat mengunjungi Kantor Bawaslu pada hari Rabu (13/3).

Awalnya, kecurangan hanya terdeteksi di tiga desa. Namun setelah penyelidikan lebih lanjut, pihaknya menemukan adanya kecurangan di tiga kabupaten, yakni Sumenep, Pamekasan, dan Sampang.

Agus menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Jawa Timur dengan alasan bahwa hal tersebut belum diselidiki.

Baca Juga: Jokowi Bantah Bertemu Agus Rahardjo Minta Kasus Setya Novanto Dihentikan

"Kami memohon maaf, kami tidak akan menandatangani rekapitulasi karena masih dalam tahap penyelidikan," tegasnya.

Selain melaporkan dugaan kecurangan kepada Bawaslu RI, Agus juga berencana untuk melaporkannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk mencari solusi penyelesaian yang lebih baik.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow