Pengumuman! Wanaartha Life Bakal Bayar Klaim Polis Nasabah

Wanaartha Life mengumumkan siap membayar klaim polis nasabah dalam waktu dekat.

Pengumuman! Wanaartha Life Bakal Bayar Klaim Polis Nasabah

Bisnis.com, JAKARTA — Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (Dalam Likuidasi) mengumumkan akan segera melakukan pembayaran klaim kepada pemegang polis.

Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life (Dalam Likuidasi) Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan bahwa pembayaran kewajiban kepada pemegang polis akan dilaksanakan setelah periode pemberian konfirmasi persetujuan proses likuidasi (voting) berakhir, yaitu setelah 29 Januari 2024.

Secara bersamaan, Harvardy menyampaikan bahwa tim likuidasi juga melakukan pencairan dan penjualan aset-aset Wanaartha Life.

Baca Juga : Tim Likuidasi Wanaartha Life Umumkan Voting Proses Pembagian Sisa Kekayaan

“Sehingga, tidak lama setelah jangka waktu voting tersebut berakhir, harapannya tim likuidasi sudah dapat melakukan pembayaran tahap pertama kepada pemegang polis yang tagihannya sudah diakui tim likuidasi dan vote setuju,” kata Harvardy kepada Bisnis, Selasa (16/1/2024).

Harvardy menjelaskan bahwa konfirmasi persetujuan proses likuidasi diperlukan agar pemegang polis benar-benar mempertimbangkan dan memutuskan.

Baca Juga : : Korban Wanaartha Life Menjerit, Evelina Cs Harus Pulang ke RI!

“Apakah tetap ikut proses likuidasi, dengan potensi penerimaan proporsional dari aset wanaartha yang ada, atau pemegang polis mau menempuh jalur yang lain di luar likuidasi,” ujarnya

Dia menuturkan mekanisme pemberian konfirmasi persetujuan (voting) tersebut dapat dilakukan oleh pemegang polis pada periode 15 Januari 2024–29 Januari 2024 melalui 3 cara.

Pertama, secara digital melalui Aplikasi Likuidasi Wanaartha. Kedua, melalui WhatsApp admin Tim Likuidasi. Ketiga, melalui pengiriman surat  melalui kurir tercatat ke kantor Wanaartha Life.

“Terhadap pemegang polis yang vote setuju, maka proses likuidasi akan dilanjutkan ke tahapan pembayaran secara proporsional yang akan dilakukan segera setelah periode voting berakhir,” jelasnya.

Di sisi lain, untuk pemegang polis yang vote tidak setuju atau tidak memberikan konfirmasi apapun kepada tim likuidasi dalam periode voting tersebut, maka dianggap tidak menyetujui proses likuidasi.

“Dan tagihannya akan dikeluarkan dari Daftar Tagihan Yang Diakui dan Diakui Sementara,” tandasnya.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow