Pengakuan Satu Keluarga Usai Bunuh ART di Padang,Kesal Korban Tak Bisa Dilarang: Saya Emosi Jadinya

-- Pengakuan satu keluarga usai bunuh asisten rumah tangga (ART) di Padang. Kepada penyidik Polresta Padang, tersangka mengaku kesal pada korban karena sulit dilarang. Diketahui korban bernama Nyimas Aryani (21), warga Rimbo Tarok, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Korban awalnya dipekerjakan sebagai ART di rumah para tersangka. Selain itu, Nyimas juga bekerja di rumah makan milik para tersangka...

Pengakuan Satu Keluarga Usai Bunuh ART di Padang,Kesal Korban Tak Bisa Dilarang: Saya Emosi Jadinya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengakuan satu keluarga usai bunuh asisten rumah tangga (ART) di Padang.

Kepada penyidik Polresta Padang, tersangka mengaku kesal pada korban karena sulit dilarang.

Diketahui korban bernama Nyimas Aryani (21), warga Rimbo Tarok, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Korban awalnya dipekerjakan sebagai ART di rumah para tersangka.

Selain itu, Nyimas juga bekerja di rumah makan milik para tersangka tersebut.

Namun saat bekerja, korban justru dibunuh oleh para tersangka yang merupakan satu keluarga.

Satu keluarga yang membunuh ART ini terdiri dari ibu, anak, dan menantu.

Mereka adalah :

  • Sri Hamdani (46)
  • Daswanto (32)
  • Nanda Kurnia Putri (23)

Nyimas Aryani tewas pada 17 Desember 2023 lalu.

Para tersangka pun menguburkan jenazah Nyimas secara diam-diam tanpa sepengetahuan keluarganya.

Untuk mengelabui tetangga sekitar, tersangka mengaku kalau korban adalah adiknya.

Para tersangka juga mengatakan kalau korban meninggal dunia karena kecelakaan.

Warga pun kemudian datang untuk melayat ke rumah tersangka.

Namun saat memandikan jenazah korban, warga melihat adanya hal yang janggal.

"Pada saat memandikan jenazah korban terdapat luka-luka," kata Kasie Humas Polresta Padang, Ipda Yantie Delfina.

Kemudian warga pun melaporkan kejanggalan itu kepada keluarga kandung korban.

"Keluarga yang membuat laporan, sehingga makamnya itu dibongkar dan diotopsi," jelas Ipda Yantie.

Kemudian polisi pun menangkap ketiga tersangka setelah dua bulan buron.

Kepada polisi, tersangka Daswanto mengaku kesal dengan korban yang tidak bisa dilarang,

"Dibilangnya istriku membuat data bohong, ya dipanggilnya lah sama orang Polda itu kan. Dia (korban) bilang gak bermaksud katanya," jelas Daswanto di depan penyidik.

"Terus karena itu kau emosi sama dia?," tanya penyidik Polresta Padang saat pemeriksaan.

"Iya emosi jadinya bang," jawab Daswanto lagi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polresta Padang Iptu Adrian Afandi mengungkap, korban juga dipaksa mengemis oleh para pelaku.

Hal itu dilakukan karena penghasilan dari usaha rumah makan mereka tidak maksimal.

“Anak dari tersangka mempunyai ide untuk mencari atau bisa menyuruh korban untuk melakukan pekerjaan lain,” jelasnya.

Akhirnya korban pun dipaksa untuk mengemis di lampu merah sambil membawa anak kecil.

Korban pun kerap kali disiksa jika tidak membawa uang yang cukup saat mengemis.

"Apabila hasil dari meminta-minta tersebut tidak memenuhi target, setiap hari korban menerima kekerasan tersebut," jelasnya.

Kini ketiga tersangka telah diamankan di Polresta Padang.

Ketiganya dijerat Pasal 340 Pembunuhan Berencana dan terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow