Penagihan Pinjol Diperketat, OJK Pastikan Tak Akan Lindungi Konsumen Nakal

OJK perketat penagihan pinjol, pastikan tak akan lindungi konsumen yang nakal. #bisnisupdate #update #bisnis #text

Penagihan Pinjol Diperketat, OJK Pastikan Tak Akan Lindungi Konsumen Nakal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tata cara penagihan utang oleh debt collector Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), baik itu perbankan, asuransi, maupun lembaga pembiayaan seperti pinjol semakin diperketat.

Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK berusaha meningkatkan perlindungan konsumen yang kerap kali terganggu oleh penagihan yang tidak beretika.

Meskipun demikian, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Sarjito, menegaskan aturan itu bukan berarti konsumen bisa semena-mena terhadap kewajiban utangnya.

"OJK selalu strike the right balance, kita mendorong pertumbuhan PUJK tetapi juga tidak lupa melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Tetapi, di awal-awal saya sudah tegaskan bahwa OJK tidak akan melindungi konsumen yang nakal," tegasnya saat media briefing, Kamis (1/2).

Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Pelindungan Konsumen OJK, Rela Ginting, menambahkan konsumen memiliki hak dan kewajiban atas layanan dan produk keuangan tercantum dalam Pasal 92 POJK No 22 Tahun 2023.

"Dengan demikian, sekali lagi saya menegaskan peraturan ini tidak ditujukan untuk melindungi konsumen yang nakal," tuturnya.

Adapun hak-hak yang harus dipenuhi PUJK kepada konsumen tertera pada Pasal 92 Ayat (1), seperti mendapatkan produk atau layanan sesuai dengan penawaran yang dijanjikan, mendapatkan informasi yang jelas, dan lain sebagainya.

Sementara itu, pada Pasal 92 Ayat (2), konsumen maupun calon konsumen tetap memiliki kewajiban seperti memahami dan melaksanakan dengan benar perjanjian dan dokumen penggunaan produk, beritikad baik, dan membayar sesuai dengan nilai, harga atau biaya produk yang disepakati dengan PUJK.

Rela menegaskan, konsumen bahkan bisa dikenakan sanksi jika tidak melaksanakan kewajibannya. Hal ini tercantum dalam Pasal 92 Ayat (3), PUJK dapat melakukan penundaan, pembatasan, penolakan, tidak memberikan pelayanan, bahkan denda sesuai dengan perjanjian, kepada calon konsumen atau calon konsumen.

"PUJK juga itu berhak mendapatkan pelindungan hukumnya dari tindakan konsumen yang beretika tidak baik," ujar Rela.

Pengetatan Tata Cara Penagihan Utang

Di sisi lain, Rela juga menjelaskan tata cara penagihan utang PUJK kepada konsumen diatur dalam Pasal 62 Ayat (2) POJK 22 tahun 2023.

Beleid tersebut menyatakan perusahaan tidak boleh menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal, tidak kepada pihak selain konsumen, tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu, dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen, dan terbatas hanya Senin-Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00-20.00 waktu setempat.

"Kita memandang bahwa terdapat kebutuhan pengaturan yang lebih rinci mengenai penagihan ini mengingat selama ini belum ada pedoman tentang penagihan dan kasus penagihan menjadi perhatian publik," tutur dia.

Bagi PUJK yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi, dalam Pasal 62 Ayat (6), berupa peringatan tertulis, pembatasan produk atau layanan atau kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan atau kegiatan usaha, pemberhentian pengurus, pencabutan izin produk atau layanan, pencabutan izin usaha serta denda administratif sebesar Rp 15 miliar.

"Yang mendapat sorotan adalah mengenai denda administratif Rp 15 miliar sangat gede gitu. Dapat kami sampaikan bahwa denda administratif Rp 15 miliar ini sebetulnya tidak berubah dari POJK sebelumnya, POJK 6 2022 titik maksimalnya," ungkapnya.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow