Pemungutan Suara Ulang Disebut Makan Waktu, Djarot PDIP: Pilpres Didesain Dua Putaran

Pilpres telah didesain sejak awal untuk berlangsung dua putaran. PDIP meminta semua pihak tidak menutup kemungkinan tersebut.

Pemungutan Suara Ulang Disebut Makan Waktu, Djarot PDIP: Pilpres Didesain Dua Putaran

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat mengatakan terdapat cukup waktu untuk melaksanakan proses pemungutan suara ulang. Menurut dia, keterbatasan waktu tidak akan menjadi masalah jika Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan memerintahkan Pilpres 2024 dilakukan kembali.

“Jangan kemudian kita pesimis bahwa tidak mungkin ada Pilpres lagi ya. Karena misalnya kalau pasangan 02 didiskualifikasi, berarti kan Pilpres lagi, ya kan. Entah yang didiskualifikasi itu Mas Gibrannya atau dua-duanya,” kata Djarot di Media Center Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024.

Djarot berujar bahwa Pilpres telah didesain sejak awal untuk berlangsung dua putaran. Dia menyatakan masih ada waktu enam bulan hingga pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih nanti. “Pelantikan presiden 20 Oktober dan Pilpres ini memang didesain untuk dua kali putaran, dua putaran sejak awal,” ucap Djarot.

Maka dari itu, Djarot meminta agar semua pihak tidak “mengkerangkeng” atau menutup kemungkinan tersebut. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menyebutkan bahwa aturan Pemilu yang ada di undang-undang sudah menyiapkan alokasi waktu yang cukup untuk melaksanakan dua putaran Pilpres.

Adapun tuntutan Pilpres ulang saat ini sedang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan calon nomor urut dua yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Keduanya mengajukan permohonan itu dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK.

Tim Hukum Anies-Muhaimin telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024. "Seandainya nanti diterima oleh MK, kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden nomor 02 (Gibran Rakabuming Raka) saat ini," ujar Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Ari mengatakan permintaan ini adalah imbas dari permasalahan pencalonan Gibran. Menurut dia, pencalonan Wali Kota Solo itu sudah bermasalah sejak awal.

Sementara TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan permohonan sengketa Pilpres ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024. Ketua Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan pencalonan Gibran ditengarai dilakukan dengan menabrak konstitusi yang ada, serta terindikasi melanggar hukum dan etika sebagaimana putusan yang disampaikan MKMK dan DKPP.

Todung mengatakan, pencalonan Gibran menjadi calon wakil presiden, mencederai demokrasi dan konstitusi bangsa oleh nepotisme. "Sehingga kami meminta pasangan calon nomor urut 02 didiskualifikasi," kata Todung di Gedung MK, Sabtu, 23 Maret 2024.

Pilihan editor: Di Sidang MK, Faisal Basri Sebut BLT El Nino Diperpanjang Hanya untuk Kepentingan Elektora

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow