Pemilik Kapal Penabrak Jembatan Baltimore Batasi Kerugian Rp696 miliar

Pemilik kapal yang telah menabrak jembatan Baltimore membatasi nilai ganti rugi menjadi US$43,7 juta atau sekitar Rp696 miliar.

Pemilik Kapal Penabrak Jembatan Baltimore Batasi Kerugian Rp696 miliar

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik kapal kargo yang telah menabrak jembatan Baltimore pada pekan lalu berupaya untuk membatasi tanggung jawab atau ganti rugi menjadi US$43,7 juta atau sekitar Rp696 miliar. 

Mengutip Bloomberg, Selasa (2/4/2024) menurut pakar hukum, perusahaan pemilik kapal, Grace Ocean, telah menghadapi tuntutan kerusakan senilai ratusan juta dolar. 

Adapun, pada Senin (1/4/2024) pihaknya telah mengajukan bersama dengan Synergy Marine, yang mengoperasikan kapal kargo berbendera Singapura, yakni Dali. 

Baca Juga : Kapal yang Tabrak Jembatan Francis Scott Key di Baltimore Rusak

Namun, jika mereka nantinya diminta pertanggung jawaban, jumlah tersebut tidak boleh melebihi dari nilai kapan dan muatannya pada saat ini. Menurut pengajuan di pengadilan federal Maryland, setelah kecelakaan tersebut, nilai total kemudian menurun dari US$90 juta menjadi US$43,6 juta. 

Sebelumnya, kedua pihak telah mengklaim runtuhnya jembatan Francis Scott Key bukan dikarenakan kesalahan, kelalaian atau kurangnya perawatan dari perusahaan. Mereka juga mengatakan tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan akibat bencana tersebut. 

Baca Juga : : Jembatan Baltimore Ambruk, Fitch Ratings Prediksi Kerugian Asuransi Rp63,5 Triliun

Petisi yang dilakukan dan karena sebagian kapal masih tertahan di lokasi kecelakaan, langkah tersebut telah menjadi langkah umum bagi pemilik kapal setelah terjadi bencana yang besar. 

Hal tersebut juga mengacu pada pengurangan tanggung jawab pemilik kapal, setelah kecelakaan terhadap nilai kapal dan biaya pengangkutan yang tertunda. 

Perusahaan-perusahaan tersebut juga mengatakan bahwa mereka memperkirakan batas tanggung jawab yang mereka cari jauh lebih kecil dari jumlah yang telah atau akan diklaim dalam hal kerugian atau kerusakan. 

Pihaknya juga menginginkan agar segala tuntutan hukum yang diajukan ke pengadilan federal Maryland tempat perusahaan-perusahaan tersebut mengajukan petisi. 

Pihak keluarga korban juga mengajukan klaim kematian yang tidak wajar untuk ganti rugi yang tidak disebutkan jumlahnya. Proses pengadilan juga belum terselesaikan lebih dari empat tahun kemudian. Hal ini dinilai akan menjadi perjuangan hukum bagi Grace Ocean dan Synergy. 

Kemudian, menurut pengacara Steven Yerrid, yang mewakili pilot kapal yang menabrak Jembatan Sunshine Skyway di Tampa, Florida, pada 1980 dan menewaskan 35 orang, untuk mengatasi batas pertanggungjawaban, siapapun yang ingin kembali mendapatkan dana dari pemilik Dali mungkin harus menunjukan bahwa kapal tersebut tidak layak.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa ini adalah hak yang diperbolehkan dan bukanlah sebuah jaminan. 

"Pemilik kapal yang diketahui memiliki kapal yang tidak layak berlayar di laut, mereka kehilangan hak untuk membatasi dana yang dipulihkan oleh orang yang terluka atau orang yang meninggal atau orang yang memiliki status untuk menuntut,” terangnya. 

Adapun, dana pembatasan ini diperuntukkan bagi kapal yang berlayar dengan kondisi layak dan memiliki kru yang kompeten. Jika hal ini tidak ditemukan, maka perusahaan tidak mendapatkan batasan tersebut. 

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow