PDIP Ajukan Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pilpres ke MK

Salah seorang Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda akan menjadi saksi dalam sengketa dugaan kecurangan Pilpres 2024 di Mahkamah Konsitusi.

PDIP Ajukan Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pilpres ke MK

Bisnis.com, JAKARTA — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berencana mengajukan seorang kepala kepolisian daerah (Kapolda) yang tidak disebutkan namanya untuk menjadi saksi dalam sengketa dugaan kecurangan pemilu atau hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat menegaskan bahwa PDIP sudah bersiap mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pengumuman oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024). Pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan saksi.

Dia berpendapat bahwa kekalahan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Jawa Tengah tidak terlepas dari mobilisasi kekuasaan. Padahal, menurutnya, Ganjar pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah selama 10 tahun dan provinsi itu merupakan basis suara PDIP.

Baca Juga : Masyarakat Sipil Kirim Somasi Kedua ke Jokowi Soal Kecurangan Pemilu

PDIP menduga ada pengarahan aparatur negara, seperti intimdiasi yang dilakukan pihak Polsek dan Polres terkait pemenangan kubu tertentu. Oleh sebab itu, pihaknya akan berusaha membuktikan mobilisasi kekuasaan tersebut di MK.

"Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok Kapolda dipanggil dicopot,” jelas Henry dalam rilis media TPN Ganjar-Mahfud, Senin (11/3/2024).

Baca Juga : : Hasto Sebut Ganjar Dilaporkan KPK karena Usul Hak Angket Kecurangan Pemilu

Tidak hanya itu, ada dugaan mobilisasi untuk buat warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah tidak menggunakan hak pilihnya sehingga partisipasi pemilih cuma berkisar 30%.

Meski demikian, menurut Henry, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang akan diumumkan KPU, melainkan berusaha buktikan kecurangan yang terstrukur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca Juga : : Pegiat Media Sosial: Kaesang Bisa Maju Pilgub 2024 Jika Curang

"Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,” ujarnya.

Henry mengingatkam, MK sudah pernah putuskan lakukan pemilu ulang karena kecurangan TSM di beberapa negara. Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud juga akan mengajukan sejumlah pakar ke persidangan seperti pakar sosiologi massa.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow