PAPUA Darurat MILITER

JAYAPURA - "Papua Darurat Militer" Itulah satu di antara spanduk yang dibentangkan Front Mahasiswa dan Rakyat Papua Anti Militerisme (FMRPAM) saat menggelar demonstrasi di Gapura Uncen Kampus Abepura, Selasa (2/4/2024). Aksi FMRPAM tersebut dilakukan berawal dari viralnya video penganiayaan terhadap warga sipil oleh oknum TNI di Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Baca juga: 62 Massa FMRPAM Ditahan di Polres Jayapura, Kuasa Hukum...

PAPUA Darurat MILITER

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - "Papua Darurat Militer" Itulah satu di antara spanduk yang dibentangkan Front Mahasiswa dan Rakyat Papua Anti Militerisme (FMRPAM) saat menggelar demonstrasi di Gapura Uncen Kampus Abepura, Selasa (2/4/2024).

Aksi FMRPAM tersebut dilakukan berawal dari viralnya video penganiayaan terhadap warga sipil oleh oknum TNI di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

Baca juga: 62 Massa FMRPAM Ditahan di Polres Jayapura, Kuasa Hukum Adu Mulut Bersama Petugas

asus kekerasan militer terhadap orang Papua awal tahun ini terjadi pada 3 Februari 2024 di puncak Papua, dimana 3 Orang ditangkap, disiksa dan mengakibatkan masyarakat sipil atas nama Melianus Murib meninggal dunia.

Kemudian, kasus kekerasan berikutnya pada tanggal 22 Februari 2024 di Yahukimo dimana 2 pelajar usia 15 tahun disiksa polisi dan saat ini sedang ditahan di Polda Papua.    

Menurut FMRPAM, kasus penyiksaan yang terjadi di Papua sangat bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.

Aksi tersebut dilakukan di Sentani, Expo Waena, Perumnas III Waena, Apepura, dan Jayapura Kota.

Aksi ini lokasi tujuan Kantor DPR Provinsi Papua di pusat Kota Jayapura.

Baca juga: Massa Demonstran di Waena Diadang Aparat

62 Massa FMRPAM Ditahan

Puluhan massa aksi FMRPAM di Pasar Lama, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura diamankan di Polres Jayapura, Selasa (2/3/2024).

Massa aksi yang berkumpul sejak pukul 06.00 WIT dan sedang melakukan orasi akhirnya dibubarkan oleh anggota kepolisian dari Polres Jayapura pada pukul 07.00 WIT.

Sebnayak 62 orang massa aksi saat ini sedang di tahan di Mapolres Jayapura di Doyo Baru, Distrik Waibu.

Pantauan Tribun-Papua.com, aparat keamanan hukum dari Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua dan ELSHAM Papua melarang pendampingan hukum kepada 62 orang yang di tahan sehingga terjadi adu mulut bersama petugas. Petugas beralasan masih dilakukan penyidikan.

Baca juga: Aksi Dibubarkan, Polisi Tahan 62 Orang di Polres Jayapura: Berikut Identitas Puluhan Demonstran

Adu mulut tersebut berlangsung dari ruang tamu utama hingga di depan ruang penyidik.

Kuasa Hukum dari PAHAM Papua, Jeklin Kafiar menjelaskan kesulitan untuk temui penyidik.

"Kami tadi diarahkan dari penyidik lalu ke Kapolres tapi ada rapat, kami berapatokan pada surat pemberitahuan untuk mengadvokasi mereka, kami belum bisa belum bertemu karena dihambat kapolres dan jajaran dengan alasan masih proses penyidikan," katanya.

Hal senada disampaikan, Persila Heselo dari ELSHAM Papua menjelaskan belum ada surat penangkapan dan penahanan.

"Tapi mereka bilang ada arahan dari pimpinan ada kepentingan penyidikan, sidik jari untuk mereka," ujarnya.

Kapolres Jayapura, AKBP Frederickus W A Maclarimboen lewat panggilan telepon kepada Tribun-Papua.com, mengatakan massa aksi dibubarkan karena mengganggu kambtibmas.

"Diamankan oknum masyarakat di amankan karena mengganggu lalu lintas, karena sudah menganggu orang beraktivitas ke kantor dan sekolah," ujarnya. (*)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow