Pantas Ditolak! Ternyata Segini Minimal Penghasilan yang jadi Syarat Daftar Izin Usaha Mikro

Tak bisa sembarangan, ternyata ada syarat minimal penghasilan yang harus dimiliki jika ingin daftar izin usaha.

Pantas Ditolak! Ternyata Segini Minimal Penghasilan yang jadi Syarat Daftar Izin Usaha Mikro

GridFame.id - Mau bikin izin usaha?

Cara daftar izin usaha sangat cepat dan mudah.

Bahkan ada yang tak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun alias gratis.

Salah satu jenis izin usaha adalah IUMK yaitu Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Surat IUMK dapat melindungi pengusaha dan bisnisnya dari segala bentuk pelanggaran hukum.

Apabila sebuah usaha dengan IUMK mengalami kecurangan, maka usaha tersebut dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan.

Sebaliknya jika tidak punya IUMK, maka pengajuan ke pengadilan akan lebih sulit, karena tidak membawa payung hukum memadai.

Setiap bisnis memiliki produk yang dijual, entah itu produk fisik ataupun jasa.

Dengan adanya legalitas, produk ini telah terjamin keamanan/kepercayaannya di mata konsumen.

Sebab saat mengajukan legalitas IUMK, petugas dinas akan datang untuk survey langsung bisnis Anda, termasuk menilai kelayakan produk.

Sebelum daftar, ketahui dulu syarat untuk buat IUMK.

Baca Juga: Gratis! Begini Cara Daftar Izin Usaha Mikro dan Kecil Online dan Offline

Syarat Daftar IUMK

Dilansir dari laman resmi ocbc.id, syarat pengajuan IUMK sangat mudah.

Anda cukup menyediakan dokumen-dokumen pendaftaran dan mencantumkan pernyataan penghasilan.

Tapi sebelum itu, pastikan dulu usaha Anda memenuhi syarat pengajuan sebagai berikut.

1. Syarat Usaha Mikro

Usaha mikro adalah bentuk badan usaha terkecil, dengan syarat mempunyai kekayaan net maksimal Rp50 juta dan penghasilan tahunan maksimal Rp300 juta.

Apabila total aset usaha dan omzet Anda lebih besar dari ini, maka Anda masuk kriteria “usaha kecil”, bukan mikro.

2. Syarat Usaha Kecil

Usaha kecil adalah usaha yang ukurannya lebih besar dari usaha mikro, dengan kekayaan net maksimal Rp50 juta sampai Rp500 juta.

Selain itu, omzet usaha kecil pengaju IUMK disyaratkan mulai dari Rp300 juta sampai Rp2,5 milyar.

Jika aset dan omzet usaha Anda lebih besar dari itu, maka sayang sekali Anda tidak dapat mengajukan IUMK.

Sebagai gantinya Anda dapat mengajukan Surat Izin Usaha Industri (SIUI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Baca Juga: Punya Bisnis yang Sudah Mulai Berjalan? Begini Cara Urus Izin Usaha Agar Gampang Ambil Pinjaman untuk Tambahan Modal

Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Daftar IUMK

1. Formulir pendaftaran (diambil di kantor kecamatan)

2. Surat Pengantar RT/RW tentang Lokasi Usaha

3. Surat Pernyataan Usaha dari Desa/Kelurahan

4. Fotokopi KTP 2 lembar dan fotokopi Kartu Keluarga 2 lembar

5. Pas foto 4X6 terbaru 2 lembar

Jika sudah,  buat akun Online Single Submission (OSS) terlebih dulu, klik ke https://oss.go.id/oss.

Klik tombol “Daftar”, lalu isi formulir yang muncul dengan selengkap mungkin.

Masukkan kode Captcha dan klik tombol “Daftar” di bagian bawah formulir, lalu cek e-mail untuk mendapat konfirmasi pendaftaran.

Klik tombol konfirmasi pendaftaran di email, setelah itu masuk kembali ke situs OSS dengan username dan kata sandi Anda.

Setelah masuk, klik bagian “Perizinan Mikro”, lalu klik ke “Pengajuan Baru” dan isi formulir yang muncul.

Setelah seluruh data terisi, klik “Simpan Data Usaha” dan IUMK Anda sudah bisa diunduh dan dicetak.

Baca Juga: 2 Pinjol Dilaporkan Bangkrut, Pengguna yang Masih Ada Pinjaman Diimbau Lakukan Ini

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow