Informasi Terpercaya Masa Kini

Alasan Ambulans Kena Tilang Elektronik, Polisi Beri Solusi Begini Agar Kebal ETLE Selamanya

0 10

Alasan Ambulans Kena Tilang Elektronik, Polisi Beri Solusi Begini Agar Kebal ETLE Selamanya Alasan Ambulans Kena Tilang Elektronik, Polisi Beri Solusi Begini Agar Kebal ETLE Selamanya Polisi minta maaf dan beri solusi begini ke pengelola dan asosiasi ambulans yang terlanjur kena tilang elektronik di jalan Gridoto / Peristiwa Irsyaad W April 14th, 9:00 AM April 14th, 9:00 AM

GridOto.com – Banyak pengemudi ambulans mengeluh tetap kena tilang elektronik saat mengantar pasien maupun jenazah.

Seperti dialami Febryan (30), yang mengaku kena tilang elektronik di lampu merah kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, (21/3/25) lalu.

Padahal, saat itu, Febryan tengah membawa pasien rujukan dari Rumah Sakit Hermina Daan Mogot menuju Rumah Sakit Pelni.

“(Jenis pelanggarannya) menerobos lampu merah, melewati jalur busway, ada juga melepas sabuk pengamanan,” ungkap Febryan saat dihubungi, (10/4/25) menukil Kompas.com.

Febryan menceritakan, dia mengetahui ambulansnya terkena tilang ETLE setelah menerima notifikasi.

“Pas saya buka, nomor polisinya diblokir,” kata Febryan.

Dia mengakui, ambulansnya bukan pelat merah, melainkan pelat sipil. Oleh itu, mobil tersebut di bawah naungan swasta.

Baca Juga: Bolehkah Ambulans Terobos Lampu Merah Tanpa Dikawal Polisi?

“Tapi kan ada perizinannya. Saya dari PT Febryan Wirasejahtera Indonesia,” ucapnya.

Setelah menerima notifikasi ini, Febryan pun berbicara dengan salah satu kenalan polisi.

Menurut penjelasan temannya, dia harus mengajukan keberatan ke Polda Metro Jaya.

“Bang, ini kenapa diblokir? ‘Iya, benar. Itu kan semenjak dari bulan Maret, jadinya ETLE kayak semacam robot, jeprat-jepret, otomatis. Nah, nanti diajukan saja ke Polda, ajukan banding’,” kata Febryan menirukan ucapan temannya yang seorang Polisi.

Atas penjelasan dari temannya, Febryan pun mengajukan keberatan.

Hanya saja, dia belum menerima informasi lebih lanjut hingga saat ini.

“Masih diblokir. Tetap masih bisa (beroperasi),” ujar Febryan.

Baca Juga: Demi Bebas Tilang ETLE, Pengelola Ambulans DIminta Daftarkan Nopolnya

Namun, Febryan tetap mengkhawatirkan jika belum ada kejelasan.

Sebab, ini bukan kali pertamanya terkena tilang ETLE.

Bukan hanya itu, banyak teman Febryan yang juga berprofesi sebagai sopir ambulans turut terkena tilang ETLE.

“Nanti jadi permasalahan itu banyak. Mau kami terobos lampu merah, busway, tetap ada pelanggaran bertambah. Kan sudah prioritas juga. Kami kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? Kan lucu,” kata dia.

Mengenai kasus ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menegaskan, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mendeteksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan berdasarkan jenisnya, seperti ambulans atau mobil jenazah.

Pernyataan ini disampaikan menyusul keluhan banyak pengemudi ambulans yang terkena tilang ETLE saat mengantarkan pasien dan jenazah.

“Karena sistem kami ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi, sistem kami membacanya adalah nomor polisi,” kata Ojo dalam keterangannya, (11/4/25) disitat dari Kompas.com.

Baca Juga: Banyak Ambulans Kena Tilang ETLE Saat Dalam Gawat Darurat, Polisi Bilang Begini

Ojo mengakui Polda Metro Jaya seharusnya memberikan prioritas terhadap mobilitas ambulans dan mobil jenazah.

Namun, ia menekankan pengemudi ambulans atau mobil jenazah tetap diwajibkan mematuhi aturan lalu lintas, termasuk tidak menggunakan ponsel saat berkendara dan mengenakan sabuk pengaman.

“Yang saya sampaikan di sini, barangkali terkait dengan ganjil genap, kemudian prioritas masuk jalur busway, dan lain-lain, kami akan memberikan prioritas kepada mereka,” tegasnya.

Bagi pengemudi ambulans atau mobil jenazah yang sudah telanjur terkena tilang ETLE, Ojo meminta mereka untuk mengajukan sanggahan melalui website resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

“Ada kolom sanggahan yang bisa dilakukan oleh pengemudi atau pengelola dari mobil ambulans,” ungkapnya.

Setelah pengajuan sanggahan, Polda Metro Jaya akan mengakomodasi dan membatalkan penilangan tersebut.

“Namun, yang tadi saya ingatkan kembali untuk larangan menggunakan handphone saat mengemudi tetap untuk dipatuhi, kemudian sabuk pengaman tetap dipakai,” tambah Ojo.

Baca Juga: Keciduk, Ambulans Diputar Balik Polisi di Tol Bocimi, Penyebabnya Bikin Geleng Kepala

Di sisi lain, Ojo juga meminta pengelola atau asosiasi mobil ambulans untuk mendaftarkan pelat nomor mobil yang beroperasi.

Dengan pendaftaran ini, nomor polisi ambulans atau mobil jenazah yang telah terdaftar dalam sistem tidak akan lagi terkena tilang ETLE karena termasuk dalam kategori kendaraan prioritas.

“Saya mohon kepada pengelola atau asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah untuk membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pelat nomor ambulans yang dikelola akan ditampilkan, sehingga mobil tersebut tidak dikenakan pelanggaran ETLE.

Copyright Gridoto 2025

Related Article

Leave a comment