Nggak Nyangka, 2 Pelanggaran Ini Juaranya di Operasi Patuh Jaya 2024
Nggak Nyangka, 2 Pelanggaran Ini Juaranya di Operasi Patuh Jaya 2024 Nggak Nyangka, 2 Pelanggaran Ini Juaranya di Operasi Patuh Jaya 2024 Nggak nyangka, ini 2 pelanggaran terbanyak yang ada di operasi patuh jaya 2024 hari pertama. Ini penjelasan kepolisian Gridoto / Regulasi Ferdian July 17th, 3:30 PM July 17th, 3:30 PM
Gridoto.com – Pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2024, ada dua pelanggaran yang jadi juaranya alias teratas.
Kedua pelanggaran itu adalah tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dan melanggar marka jalan.
“Dari 14 sasaran operasi, ada dua jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan (16/7/2024).
“Pelanggaran tertinggi yang dilakukan oleh pengendara motor adalah tidak menggunakan helm sesuai SNI. Untuk pengemudi mobil pelanggaran tertinggi yang dilakukan adalah pelanggaran marka jalan dan bahu jalan,” tuturnya.
Ade Ary menerangkan, ada 702 pengendara motor yang kedapatan tidak memakai helm SNI pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2024.
Kemudian, ada 109 pengemudi mobil yang tertangkap melewati marka atau bahu jalan.
“Dengan banyaknya pelanggaran ini, kami mengimbau supaya pengendara bisa menggunakan helm sesuai standar demi keselamatan. Kemudian, terkait pelanggaran marka dan bahu jalan, kami harap pengendara mobil bisa mematuhi ya. Karena itu bisa menyebabkan kecelakaan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2024 akan berlangsung selama 14 hari, yakni 15-28 Juli 2024.
Berikut 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan. 6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar
Baca Juga: Denda Tilang Setengah Juta, Ini Pelanggaran Paling Bikin Jengkel Pak Polisi
Copyright Gridoto 2024
Related Article