Reza Indragiri Ingatkan Bukti Baru yang Kuat Guna Menguatkan Kesaksian Liga Akbar di Sidang PK
TRIBUNJAKARTA.COM – Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri mengingatkan soal bukti baru yang lebih kuat dalam novum yang diajukan Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK), untuk mendukung pengakuan saksi, seperti Liga Akbar maupun Dede.
Diketahui, 10 novum yang diajukan Saka Tatal di Sidang PK ditolak pada Jumat (26/7/2024) lalu.
Kemudian hari ini, Selasa (30/7/2024) sidang ketiga Peninjauan Kembali (PK) eks narapidana kasus Vina Cirebon digelar di PN Cirebon.
Kali ini, Saka Tatal dan kuasa hukumnya berencana menghadirkan 9 saksi yakni Jogi Naionggolan, Movhtar Effendi, Widia Sari, Mega Lestari, Liga Akbar, Jaka, Seilis, dan Aldi Renaldi.
Sementara, Dede diketahui belum juga hadir.
Dalam tayangan Youtube Kompas TV, Reza menilai jika keterangan tanpa sumpah bakal lemah di dalam persidangan.
“Tadi saya katakan bahwa boleh jadi koreksi pengakuan yang disampaikan sehingga Liga Akbar maupun Dede barangkali menenangkan jutaan netizen jutaan Citizen yang sudah memandang ini palsu salah tangkap, ini kasus salah pidana, 8 orang tidak bersalah sudah harus dijatuhi vonis hukuman seumur hidup mereka seolah ini membawa angin segar,” katanya dikutip Tribun Jakarta.
“Tetapi harus saya katakan sejak awal yang namanya keterangan manusia itu disimpulkan psikologi forensik sebagai barang yang paling potensial mengganggu pengungkapan fakta, dengan kata lain keterangan mau pakai kata pengakuan kek, mau pakai kata saksi mata kek, itu barang yang paling merusak penegakan hukum jadi rekomendasinya jangan mengandalkan pada keterangan,” tambahnya.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan agar kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan bukti baru yang lebih kuat guna mendukung kesaksian mereka.
“Kalau kemudian keterangan-keterangan baru ini mau dijadikan novum sebaiknya disertakan dengan bukti-bukti baru,” jelasnya.
Sebagai informasi, dari 10 novum yang ditolak, diantaranya juga terdapat video pengakuan saksi Liga Akbar Cahyana dan Dede Riswanto.
Di mana, dalam video tersebut, keduanya menyatakan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan persidangan.
Pesan Khusus Eks Kabareskrim
Sementara itu, mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji memberi pesan khusus kepada hakim Mahkamah Agung (MA) yang akan menjadi pengadil PK Saka Tatal.
Susno memperingatkan agar hakim agung benar-benar mempelajari kasus tewasnya Vina dan Eky.
Sebab menurut Susno, tidak ada pembunuhan pada kasus 2016 itu, tidak seperti putusan hakim sebelumnya.
Terlebih, putusan hakim akan berpengaruh pada nasib Saka sendiri atas statusnya, dan juga para terpidana.
“Setiap putusan hakim yang dijatuhkan itu pengaruhnya terhadap manusia.”
“Tolong hakim agung yang menyidangkan perkara PK ini Anda harus bijak, Anda harus betul-betul mempelajari ini kasusnya (pembunuhan) tidak ada.”
“Jangan sampai menambah dosa,”kata Susno saat berbicara di Youtube Kompas TV, tayang Minggu (28/7/2024).
Seperti diketahui, Saka Tatal yang sudah bebas murni dari vonis pembunuhan berencana Vina dan Eky per Selasa (23/7/2024), tetap mengajukan PK.
Saka merasa tidak terlibat tewasnya Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
Ia juga ingin memulihkan nama baiknya dari status mantan terpidana.
Pria yang kini 23 tahun itu merupakan satu dari delapan terpidana kasus Vina.
Tujuh lainnya adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul) dan Sudirman.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.
Sidang pertama pada Rabu (24/7/2024), tim kuasa hukum Saka membacakan memori PK yang berisi 10 bukti baru atau novum.
Pada sidang kedua, Jumat (26/7/2024), JPU menjawab dengan membantah seluruh novum tersebut.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya