Ogah Anggap Utang,Sabda Ahessa Bongkar Bukti Kesepakatan dengan Wulan Guritno,Ada Tabungan Bersama

-Wulan Guritno menggugat sang mantan pacar, Sabda Ahessa, terkait utang. Tak hadir di sidang perdana, Sabda Ahessa kini bantah meminjam uang atau berutang kepada Wulan Guritno. Ia menyebut bahwa semua ini merupakan kesepakatan bersama. Klarifikasi tersebut diungkap oleh tim kuasa hukum Sabda Ahessa usai menjalani sidang gugatan perdata dari Wulan Guritno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa...

Ogah Anggap Utang,Sabda Ahessa Bongkar Bukti Kesepakatan dengan Wulan Guritno,Ada Tabungan Bersama

SRIPOKU.COM -Wulan Guritno menggugat sang mantan pacar, Sabda Ahessa, terkait utang.

Tak hadir di sidang perdana, Sabda Ahessa kini bantah meminjam uang atau berutang kepada Wulan Guritno.

Ia menyebut bahwa semua ini merupakan kesepakatan bersama.

Klarifikasi tersebut diungkap oleh tim kuasa hukum Sabda Ahessa usai menjalani sidang gugatan perdata dari Wulan Guritno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa senilai Rp 396 juta terkait dana talangan renovasi rumah.

"Berdasarkam fakta yang kami temukan dan dokumen yang kami baca emamg klien kami tidak berutang kepada ibu Wulan Guritno," kata Aditya Anggriady, Kamis (29/2/2024).

Kemudian Aditya memiliki bukti dimana kliennya itu tidak berutang kepada Wulan Guritno.

"Kami memiliki dokumen bukti fakta-fakta dana kesepakatan tersebut," ujar Aditya. 

Dijelaskan Aditya uang tersebut merupakan dana yang disepakati dan dikumpulkan oleh Wulan Guritno dan Sabda Ahessa selama mereka menjalin kasih.

Pihak Sabda membantah kliennya itu berutang kepada Wulan Guritno. 

"Semua atau dana-dana talangan tersebut sebenarnya bukan dana talaangan sbnrnya tapi dana yang disepakati bersama untuk keperluan bersama juga," ujar Aditya.

"Jadi contohnya ibu Wulan Guritno mungkin memiliki rencana di kemudian harinya hendak membuat kamar pakaian wanita. Seperti itu," lanjutnya.

Kendati demikian Sabda masih ingin menyelesaikan masalahnya dengan Wulan Guritno secara kekeluargaan.

"Dengan demikian  semangat daripada klien kami itu jelas ingin berdamai," ungkap Aditya. 

"Kemudian semangat dari beliau baik dari beliau ingin memberikan kompensasi yang kemudian hari juga masalah ini bisa selesai ke keluargaan seperti itu dan kami selaku kuasa hukum dari mas Sabda juga memiliki dedikasi untuk perkara ini untuk berakhir pada perdamaian. Seperti itu," sambungnya.

Begitupun untuk mengajak Wulan Guritno duduk bareng dengan Sabda menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kami juga mengajak ibu Wuan Guritno untuk segera menerima perdamaian dari klien kami. Mungkin demikian dari klien kami," tandasnya.

Pantas Sabda Ahessa Ditagih Kembalikan Rp 396 Juta, Semewah Ini Rumahnya Direnovasikan Wulan Guritno

Putus cinta tak jadi menikah, Wulan Guritno tagih Sabda Ahessa kembalikan uangnya yang digunakan untuk renovasi rumah.

Tak main-main, Wulan Guritno menagih Sabda Ahessa untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp 396 juta.

Uang Rp 396 juta tersebut rupanya digunakan Wulan Guritno untuk merenovasikan rumah Sabda Ahessa.

Kini terungkap penampakan rumah Sabda Ahessa yang direnovasi menggunakan dana Wulan Guritno.

Dilansir Youtube STARPRO Indonesia Juli 2023, rumah Sabda Ahessa ini terlihat berada di perumahan.

Rumah tersebut terlihat mewah dengan cat berwarna kuning dan pagar berwarna coklat.

Penampakan rumah Sabda Ahessa diambil setelah putus dari Wulan Guritno.

Sebagaimana diketahui, Wulan Guritno resmi putus dengan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa sejak 2023 lalu.

Keduanya tidak lagi menjalani hubungan asmara, model sekaligus aktris itu memutuskan untuk melupakan semua kebersamaan yang sebelumnya terjalin dengan Sabdayagra Ahessa.

Awal Mula Digugat Perdata

Kasus ini bermula saat Sabda Ahessa meminjam uang sebesar Rp 396 juta kepada Wulan Guritno untuk renovasi rumah.

Namun, saat keduanya putus, Sabda Ahessa selalu mengulur waktu untuk membayar utangnya kepada Wulan Guritno.

"Awalnya mereka sudah mau ke jenjang serius, karena itu awalnya Wulan dan Sabda sepakat untuk merenovasi rumah.

Tapi karena suatu hal, mereka putus," ungkap kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, dihubungi pada Senin (26/2/2024). Dikutip dari Tribunnews.com

Senin (26/2/2024). Dikutip dari Tribunnews.com

"Setelah putus, Sabda sepakat untuk mengembalikan uang Wulan Guritno.

Tapi Sabda minta waktu terus, dan akhirnya Wulan sebel karena Sabda terus berjanji," bebernya.

Setelah diberi waktu untuk membayar, namun ternyata Sabda selalu ingkar janji hingga akhirnya Wulan menggugat Sabda ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Wulan bilang kalau nggak ada uang, jangan janji-janji, bilang nanti dibayar.

Karena itu, kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak respon, mau nggak mau Wulan akhirnya gugat Sabda ke PN Jaksel," jelas Ficky.

Dengan begitu Wulan Guritno menggugat sang mantan pacar membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

Ditambah lagi dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo.

Gugatan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa diketahui muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait gugatan tersebut, perkara diungkapkannya sudah digelar dalam sidang perdana di PN Jaksel pada Kamis (22/2/2024).

Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap mantan pacarnya itu terdapat sejumlah tuntutan.

Antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.

Selanjutnya menyatakan Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tergugat mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.

Menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.

Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.

Terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto duhubungi pada Senin (26/2/2024).

Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.  

Diolah dari artikel di Tribunnews.com dan TribunSumsel.com

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow