Niat Busuk Sandra Dewi Usai ,Kabur, dari IG Dikuak,Istri Harvey Moeis Diduga Ingin Hilangkan Bukti

- Akun Instagram Sandra Dewi dikabarkan menghilang, Minggu (14/4/2024). Menghilangnya media sosial Sandra Dewi ini disebut-sebut imbas suami terlibat kasus korupsi timah. Diketahui akun Instagram Sandra Dewi menjadi sasaran hujatan netizen terkait kasus korupsi yang menjerat suaminya. Sebelumnya, Sandra Dewi juga sudah menutup kolom komentar di akun Instagram-nya. Namun baru-baru ini akun artis 40 tahun itu justru mendadak...

Niat Busuk Sandra Dewi Usai ,Kabur, dari IG Dikuak,Istri Harvey Moeis Diduga Ingin Hilangkan Bukti

SRIPOKU.COM - Akun Instagram Sandra Dewi dikabarkan menghilang, Minggu (14/4/2024).

Menghilangnya media sosial Sandra Dewi ini disebut-sebut imbas suami terlibat kasus korupsi timah.

Diketahui akun Instagram Sandra Dewi menjadi sasaran hujatan netizen terkait kasus korupsi yang menjerat suaminya.

Sebelumnya, Sandra Dewi juga sudah menutup kolom komentar di akun Instagram-nya.

Namun baru-baru ini akun artis 40 tahun itu justru mendadak menghilang.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (14/4/2024), Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi (PHPK) menyoroti atas hilangnya akun milik Sandra Dewi.

Baca juga: Bak Anak Kandung, Raffi Ahmad Sampai Tunaikan 2 Hal untuk Lily, Asal Usul Anak Adopsi Nagita Disorot

Menurutnya, menghilangnya akun tersebut yakni suatu bentuk yang kurang pantas di tengah kasus korupsi yang masih bergulir.

"Hilangnya akun si Sandra Dewi, ini menurut kami sebagai bentuk yang kurang elok juga ya, kurang pantas," ungkapnya.

Terlebih lagi Sandra Dewi juga menutup kolom komentar sebelum akunnya menghilang.

Ia menilai bahwa sang artis merasa depresi buntut hujatan yang ditujukan ke dirinya.

"Ditambah lagi sebelum akunnya hilang yang bersangkutan kan menutup kolom komentar."

"Kalau menurut kami, pastinya merasa depresi mungkin ya karena luar biasa sekali komentar-komentar netizen kita yang sangat getol ketika ada kasus-kasus seperti ini," ujarnya.

Lantas ia menyinggung Sandra Dewi yang kini sebagai publik figur.

Disebutnya, jika Sandra Dewi merasa tak terlibat dalam kasus korupsi tersebut, seharusnya sang artis tak perlu hingga menutup kolom komentar di Instagram-nya.

"Menurut kami pada saat sebelum akunnya hilang pun pada saat yang bersangkutan menutup kolom komentar itu sebenarnya juga tidak elok."

"Harusnya sebagai publik figur ataupun kalau memang yang bersangkutan merasa tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam kasus ini, sudah sepatutnya dan sewajarnya dia nggak usah nutup kolom komentar," ucapnya.

Diduga Ingin Hilangkan Bukti

Praktisi hukum Kamaruddin Simanjuntak menanggapi akun Instagram Sandra Dewi yang menghilang.

Nama Sandra Dewi hingga kini masih menjadi sorotan publik setelah suaminya, Harvey Moeis, terlibat dalam kasus megakorupsi timah.

Bahkan, Sandra Dewi juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi setelah sang suami ditetapkan sebagai tersangka.

Sandra Dewi pun menuai hujatan hingga sempat menutup kolom komentar di Instagram-nya.

Namun, baru-baru ini Instagram milik sang artis justru mendadak menghilang.

Saat menanggapi hal itu, Kamaruddin Simanjuntak menilai Sandra Dewi merasa tidak nyaman lantaran mendapatkan hujatan dari netizen.

"Kalau akunnya hilang itu berarti yang bersangkutan merasa tidak nyaman."

"Karena mungkin masyarakat kita kan masih banyak yang anti korupsi ya," ungkap Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (15/4/2024).

Terlebih lagi, kata Kamaruddin, kasus korupsi kali ini merupakan kasus yang besar hingga merugikan negara Rp271 triliun.

"Apalagi ini korupsi sangat besar dikatakan Rp271 triliun ya, sedangkan yang diburu oleh pemerintah hartanya belum ada Rp271 triliun," katanya.

Menurut Kamaruddin, bahwa ada kemungkinan Sandra Dewi dengan sengaja menghilangkan barang bukti.

Hal itu agar masyarakat tak bisa melihat harta-harta yang selama ini ia kerap pamerkan di media sosial.

"Malah menurut saya itu bisa saja itu Sandra Dewi menghilangkan barang bukti atau menghapus semuanya, sehingga masyarakat tidak bisa lihat," katanya.

Ia pun menyebut tak ada hubungan hilangnya akun Instagram Sandra Dewi dengan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pengacara 49 tahun itu menganggap Sandra Dewi ingin menghindari hujatan-hujatan dari masyarakat.

"Kalau penyelidikan nggak mungkin sampai dihapus."

"Tapi kalau Sandra Dewi menghapus itu supaya masyarakat tidak mencemooh atau membully, maka upaya dia untuk menghilangkan barang-barang yang dikorupsi gitu" tuturnya.

Dugaan Keterlibatan Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis

Di sisi lain, praktisi hukum Togar Situmorang juga menyoroti kasus korupsi yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Soal Sandra Dewi yang sudah menjalani pemeriksaan, Togar Situmorang meminta agar terseretnya sang artis tak hanya berhenti di situ saja.

Sebab, Togar Situmorang mengacu dalam undang-undang tentang seseorang yang menerima serta menggunakan harta dan mengetahui hasil dari korupsi dapat dikenakan hukuman 5 tahun penjara.

"Kita harapkan tidak berhenti sampai di sini."

"Karena kita tahu kalau kita melihat atau mengacu di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 terutama di pasal 5-nya itu jelas dikatakan bahwa yang menerima pendapatan yang diketahuinya atau diduga hasil tindak pidana, maka ancamannya sudah jelas yaitu 5 tahun," ungkap Togar Situmorang.

Melihat Sandra Dewi sebagai istri Harvey Moeis, Togar meminta pihak Kejagung untuk segera menetapkan sang artis sebagai tersangka.

"Terkait Sandra Dewi sebagai istri dari Harvey Moeis dugaan Pasal 5 ini wajib pihak Kejagung segera menetapkan tersangka terhadap Sandra Dewi," katanya.

"Tidak terbatas hanya di 16 tersangka lainnya," imbuhnya.

Terkait Sandra Dewi yang menerima nafkah dari Harvey Moeis, Togar menilai hal itu harus dipisahkan dari suatu perbuatan kejahatan.

Ia pun menegaskan bahwa hal tersebut sudah termasuk dalam tindak pidana jika Sandra Dewi mengetahui pendapatan dari suaminya.

"Namun yang kita inginkan adalah bahwa ini adalah uang nafkah yang diberikan Harvey Moeis sebagai seabagi suami kepada istri yang namanya Sandra Dewi, ini tidak mengenal seperti itu kalau namanya suatu kejahatan."

"Dimana kita tahu kejahatan ya tetap kejahatan, jadi tidak hanya karena mereka suami istri kewajiban sang suami memberikan nafkah sehingga sang istri terhindar, itu tidak begitu."

"Karena di dalam undang-undang yang namanya jahat ya tetap jahat, pelaku dan penerima wajib dihukum" katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dan Tribunnews

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow