Informasi Terpercaya Masa Kini

Kisruh Pesangon Pegawai Bank Commonwealth Berlanjut, Begini Updatenya

0 15

Bisnis.com, JAKARTA – Polemik pemutusan hubungan kerja atau PHK Massal yang menimpa karyawan PT Bank Commonwealth (PTBC) masih terus berlanjut. 

Terbaru, kedua belah pihak dalam hal ini Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) dan Manajemen PTBC disebut telah dipertemukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai upaya penyelesaian melalui musyawarah mufakat pada 31 Juli 2024.

“Belum ada kata sepakat,” kata Presiden Opsi Saepul Tavip kepada Bisnis, Senin (5/8/2024). 

Baca Juga : Nasib Karyawan Bank Commonwealth Usai Dicaplok OCBC: PHK Massal, Kisruh Pesangon

Adapun, salah satu poin yang dibahas yakni Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang oleh Manajemen PTBC akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran pesangon.

Sebagai informasi, DPLK merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa guna menyelenggarakan program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri.

Baca Juga : : Ribuan Pegawai Bank Commonwealth PHK Massal, Kemenaker Belum Tahu

Saepul menyebut, Bank Commonwealth masih dalam posisi DPLK, berikut dana hasil pengembangannya diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon.

Sementara, Opsi menilai bahwa DPLK harus dipisahkan dari uang pesangon lantaran secara hukum dana tersebut merupakan milik karyawan.

Baca Juga : : Bank Commonwealth PHK Massal Usai Dicaplok OCBC, Ribuan Pegawai Terdampak!

Menurut Saepul, ada ataupun tidak adanya aksi korporasi akuisisi, DPLK tetap milik karyawan. Bahkan karyawan yang melanggar aturan perusahaan, melakukan tindak pidana maupun mengundurkan diri, tetap mendapat DPLK.

“Jadi dengan DPLK diperhitungkan sebagai bagian dari uang pesangon, itu sama saja Perusahaan membayar uang pesangon tapi ngambil dari uang karyawan sendiri. Sangat tidak fair,” tegasnya. 

Adanya merger PTBC ke dalam PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) telah menimbulkan PHK massal terhadap ribuan karyawan PTBC. Proses PHK bahkan sudah dilakukan secara bertahap sejak April 2024 hingga akuisisi berakhir di Desember 2024.

Manajemen PTBC dalam hal ini telah menawarkan nilai kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah, dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu.

Namun dalam perkembangannya, Manajemen PTBC menetapkan bahwa DPLK akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran pesangon. 

Saepul lantas menilai keputusan tersebut sangat keliru. Pasalnya, nilai pesangon yang diterima akan semakin turun lantaran sudah dikurangi dengan DPLK. 

Untuk diketahui, ketentuan DPLK sebagai bagian dari uang pesangon sendiri baru diatur sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.  

Saepul menilai, jika PTBC ingin menjadikan DPLK sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon, maka penghitungannya harus dimulai dari 2021 atau sejak terbitnya PP No.35/2021. Artinya, uang DPLK yang sudah menjadi milik karyawan, diakuisisi atau tidak diakuisisi, harusnya dipisah setidak-tidaknya sejak berlakunya regulasi ini.  

“Ketika diperhitungkan bagian dari pesangon, itu setelah 2021 ke sini. Jadi yang ke belakang itu tidak boleh dihitung bagian dari uang pesangon,” jelas Saepul dalam konferensi pers di TIS Square, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Selain itu, Perseroan diminta tidak memasukkan dana pengembangannya, karena berdasarkan PP No.35/2021, hanya iuran yang diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon, tidak termasuk dana hasil pengembangannya.

Opsi sendiri berencana untuk mengambil langkah hukum jika PTBC tetap menjadikan DPLK sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon.

Selama permasalahan ketenagakerjaan ini belum menemukan titik terang, pihaknya menilai bahwa segala bentuk PHK secara sepihak harus dicegah dan karyawan harus tetap bekerja dan dipekerjakan seperti biasa dengan upah dan hak-hak lainnya harus tetap dibayar sebagaimana mestinya.

Leave a comment