Informasi Terpercaya Masa Kini

SOSOK Muchtar Effendi Pengacara Pegi Setiawan,Ternyata Prajurit TNI AD Pernah Dipimpin Prabowo

0 9

TRIBUNJABAR.ID – Dikabulkannya permohonan pembebasan Pegi Setiawan di sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung beberapa waktu lalu, tak lepas dari peran para anggota tim kuasa hukum.

Salah satu anggota tim kuasa hukum itu adalah Muchtar Effendi.

Tak banyak yang tahu bahwa sosok pengacara satu ini ternyata bukan sosok sembarangan.

Muchtar Effendi ternyata adalah eks anak buah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. 

Saat tampil di sidang praperadilan, Muchtar Effendi terlihat tampil tegas membela Pegi.

Ia kerap bersuara lantang saat bertanya kepada saksi maupun ahli yang dihadirkan sampai membuat pengunjung sidang riuh tepuk tangan.

Baca juga: Setelah Pegi Setiawan Bebas, Lima Terpidana Kasus Vina Semakin Yakin untuk Ajukan PK

Ia pun kerap menyita perhatian karena selalu tampil gagah dengan setelan jas dan dasi serta sisiran klimis membuatnya jadi sorotan di antara kuasa hukum lain.

Belakangan diketahui bahwa Muchtar Effendi merupakan mantan prajurit TNI Angkatan Darat (AD).

Dia bahkan pernah menjadi anak buah Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Operasi Mapenduma, Papua.

Prabowo Subiantor saat itu masih menjabat Danjen Kopassus. Sedangkan Muchtar prajurit dari Batalyon Infanteri 330.

Muchtar membeberkan latar belakangnya di TBI saat diwawancara anggota DPR RI terpilih yang juga Youtuber, Dedi Mulyadi.

Kisah Muchtar Effendi di Angkatan Darat

Pada 1991 Muchtar lolos pendaftaran TNI jalur Tamtama.

“Sayadulunya TNI Angkatan Darat Kostrad di Batalion kalau dulu namanya ya Batalon Infanteri Lintas Udara 330 yang ada di Cicalengka,” kata Muchtar di video unggahan channel Youtube ‘Kang Dedi Mulyadi Channel’, tayang Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Buka Peluang Bebaskan 7 Terpidana Kasus Vina, KDM: Saya Optimis

Pada 1992, Muchtar sempat menjalani pendidikan penerjunan di Kopassus.

Tahun 1994-1995, Muchtar ditugaskan ikut operasi di Timor Timur.

Saat itu, dia di bawah pimpinan Komandan Pleton, Tandyo Budi Revita. 

Tandyo sendiri kini berpangkat Letnan Jenderal (Letjen) dan menjadi orang nomor dua di AD.

“Bapak Wakasad sekarang ini itu Danton saya waktu di Timor Timur,” kata Mucthar tersenyum.

Setahun kemudian, Muchtar bertugas di bawah komando Prabowo Subianto pada Operasi Mapenduma.

Di bawah pimpinan Prabowo yang berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen), Muchtar dan prajurit lainnya membebaskan sandera yang ditawan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Ada 26 sandera yang tujuh di antaranya merupakan warga negara asing. Empat dari Inggris, dua dari Belanda dan satu dari Jerman. Mereka sedang menjalani Ekspedisi Lorents 95 di Mapenduma saat itu.

“Tahun 96 saya bertugas dengan Pak Prabowo pembebasan sandera di Irian,” 

“Saya yang ngambil sandera, saya,” kata Muchtar.

Berkat prestasinya di medan tempur Operasi Mapenduma, Muchtar mendapat penghargaan.

“Pada saat 96 itulah saya mendapatkan penghargaan naik pangkat luar biasa karena di medan tempur, kan karena berhasil membebaskan sandera. Pulang dari Irian dikasih penghargaan lagi oleh panglima, sekolah tanpates, sekolah Bintara tanpa tes,” jelasnya.

Muchtar pun masih mengikuti berbagai operasi lainnya, sampai pada tahun 2013 ia mengajukan pensiun dini dengan pangkat Sersan Mayor.

Dari situ, ia menjadi pengacara berbekal gelar sarjana hukum yang pendidikannya dia tempuh sambil berdinas di tentara

“Tentara juga kan mengabdi lah ya, tetapi saya berpikir ingin langsung mengabdi kepada masyarakat ya. Kalau di tentara kan mengabdi ke negara,” kata Muchtar.

Baca juga: Kisah Eman Sulaeman Hakim yang Bebaskan Pegi di Praperadilan, Pernah Jadi Tukang Kredit saat SD

Sidang Praperadilan

Penampilan Muchtar yang paling menjadi sorotan adalah pada sidang praperadilan beragendakan pembuktian dari pihak Pegi, Rabu (3/7/2024), 

Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, Suhandi Cahaya.

Satu per satu kuasa hukum pegi bertanya kepada Suhandi demi memperjelas gugatannya sudah sesuai hukum acara pidana.

Pertanyaan juga disampaikan Muchtar Effendy.

“Demi kepentingan hukum, bolehkah polisi melawan atau merubah putusan pengadilan yang sudah ingkrah?” tanya Muchtar.

Suhandi menjawab, “Tidak boleh.”

Muchtar pun melanjutkan pertanyaannya dengan memberi penjelasan tentang daftar pencarian orang (DPO) Pegi alias Perong yang berubah menjadi Pegi Setiawan.

“Kami sebut contoh ya. Di dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon tahun 2017, seperti yang tadi rekan kami sampaikan, daftar DPO salah satu di antaranya adalah Pegi alias Perong, tinggi badan 160 ya, rambut keriting kulit hitam beralamat di Banjar Wangunan, Kecamatan Mundu.”

Baca juga: Kolombia Tantang Argentina di Final Copa Amerika, Tumbangkan Uruguay 1-0 dengan 10 Pemain

“Yang ditangkap adalah Pegi Setiawan ya tinggi 160, katakanlah begitu karena standar Indonesia ya, rambut lurus, alamat Kepompongan, Kecamatan Talun, artinya dalam hal ini polisi merubah daftar DPO.”

“Apakah itu boleh dilakukan oleh Polisi?” tanya Muchtar.

“Tidak boleh,” tegas Suhandi.

Berarti polisi harus menangkap orang yang berada di daftar DPO sesuai dengan daftar DPO?” lanjut Muchtar.

“Iya,” balas Suhandi.

Muchtar pun menutup sesi tanyanya, “Terima kasih.”

Penonton seketika riuh memberi tepuk tangan dan sorakan.

Hakim Eman Sulaeman pun menenangkan. Ia mengaku juga ingin bertepuk tangan, namun tidak bisa demi menjaga tenangnya persidangan.

“Jangan ditepuk tangan ya. Saya juga mau tepuk tangan, ditahan. Semuanya harus tenang,” kata-kata hakim Eman justru membuat penonton semakin riuh kegirangan.

Seperti diketahui, di akhir sidang akhirnya Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka oleh Hakim Eman Sulaeman. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Leave a comment