Nasib Windy Idol Usai Jadi Tersangka TPPU di KPK,Dicegah ke Luar Negeri,Aibnya Dibongkar ke Publik

- Begini lah nasib Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Windy Idol yang diduga memiliki hubungan spesial dengan Hasbi Hasan kini tidak bisa bebas ke luar negeri. Hal ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan atau pencegahan untuk bepergian ke luar...

Nasib Windy Idol Usai Jadi Tersangka TPPU di KPK,Dicegah ke Luar Negeri,Aibnya Dibongkar ke Publik

SURYA.CO.ID - Begini lah nasib Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Windy Idol yang diduga memiliki hubungan spesial dengan Hasbi Hasan kini tidak bisa bebas ke luar negeri. 

Hal ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan atau pencegahan untuk bepergian ke luar negeri. 

Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta Windy Idol untuk kooperatif dalam proses penyidikan.  

"Diperlukannya sikap kooperatif dari pihak yang dicegah untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka HH (Sekma RI) dkk, maka KPK telah mengajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 1 orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," kata Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Rekam Jejak Prananda Surya Paloh yang Diisukan Calon Menteri Kabinet Prabowo-GIbran, Saingannya Ini

Ditambahkan Ali, pencegahan itu terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya.

Seperti diketahui, WIndy Idol dan kakak Hasbi Hasan,  Rinaldo Septariando ditetapkan sebagai tersangka. 

 Windy dan Rinaldo dijerat atas peran pasifnya dalam kasus pencucian uang tersebut.

"Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan Pasal perundang-undangan lain. Dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU," ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan , Selasa (5/3/2024).

"Oleh karena itu, sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini ke Pasal TPPU," sambung jubir berlatar belakang jaksa ini.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang sampai saat ini masih diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hasbi duduk sebagai terdakwa.

Ali enggan membeberkan lebih detail proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang tersebut, termasuk saksi-saksi yang akan diperiksa.

"Nanti perkembangannya kami sampaikan. Tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud," katanya.

Adapun Windy Idol telah mengaku ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (26/3/2024).

Dia mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak Januari 2024.

"Iya (sudah tersangka). Seperti yang dibicarakan aja,” ucap Windy kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).

Panggilan Cayang hingga Tuan Putri

Dalam proses sidang dugaan suap Hasbi Hasan, perkara pokoknya, Windy disebut memiliki hubungan spesial dengan Sekretaris MA terkait.

Mereka juga saling memanggil "cayang" hingga tinggal bersama di hotel.

Windy diduga menerima dan menikmati sejumlah fasilitas hasil gratifikasi Hasbi Hasan. Seperti hotel, tas, dan liburan bersama.

Dia juga diduga menerima rumah dari Hasbi Hasan. Nilainya mencapai Rp 10 miliar.

Di sidang lain, Hasbi Hasan juga menyebut Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol dengan sebutan "tuan putri".

Terungkap pula adanya kata ganti untuk hotel menjadi pesantren.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap di lingkungan MA dengan terdakwa Hasbi Hasan pada hari ini, Selasa (13/2/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Fatahillah Ramli.

Awalnya, penuntut umum menanyakan isi percakapan Hasbi Hasan ke Fatahillah via aplikasi perpesanan WhatsApp (WA).

"Ini ada percakapan WA antara Saudara dengan Pak Hasbi Hasan, ini ada menyebut 'Abang saya ke pesantren dengan Tuan Putri' ini pukul 19.51 WIB tertanggal 8 Mei 2021," kata jaksa dalam persidangan.

"Ya," jawab Fatahillah.

"Jadi, saudara menjawab s.i.a.p intinya siap gitu ya, pak?" tanya jaksa.

"Ya," jawab Fatahillah.

Fatahillah berujar, Hasbi memberi tahu kalau dirinya akan ke salah satu hotel di Menteng, Jakarta Pusat. 

Fatahillah kemudian menyebut "tuan putri" itu adalah Windy Idol.

"Hasilnya sudah bagus 'Abang saya ke pesantren dengan Tuan Putri' pesantren ini apa, pak?" tanya jaksa.

"Ya hotel," jawab Fatahillah.

"Tuan putri itu siapa?" tanya jaksa.

"Tuan putri itu sebutan," jawab Fatahillah.

"Ya, sebutan untuk siapa?" cecar jaksa.

"Pada saat itu yang mendampingi beliau adalah Windy," jawab Fatahillah.

JPU KPK kembali mendalami jawaban Fatahillah apakah Windy dan Hasbi menginap di hotel tersebut. Fatahillah mengaku tak tahu.

"Intinya Pak Hasbi ini menyampaikan ke Saudara bahwa akan ke pesantren ke Fraser itu bersama dengan tuan putri bersama dengan Windy?" tanya jaksa.

"Ya," jawab Fatahillah.

"Itu malam, apakah menginap di situ yang saudara ketahui?" tanya jaksa.

"Wallahualam," jawab Fatahillah.

Ketua Majelis Hakim Toni Irfan lalu bertanya ke Fatahillah. 

Hakim kembali bertanya siapa "tuan putri" yang dimaksud Hasbi Hasan dalam pesan tersebut.

"Siapa yang dimaksud dengan tuan putri?" tanya Hakim Toni Irfan.

Fatahillah mengungkap jawaban yang sama. Dia menyebut "tuan putri" dalam pesan yang disampaikan Hasbi yaitu Windy Idol.

"Yang dimaksud oleh Pak Hasbi, tuan putri itu, menurut saya Windy," jawab Fatahillah.

"Jangan pendapat Anda, jangan menurut," ujar Hakim Toni.

"Jadi pendapat siapa pak?" kata Fatahillah.

"Kalau menurut saudara itu kan sudah pendapat, yang menurut saksi tuan putri dikategori seperti bagaimana SMS itu siapa yang dimaksud?" tanya Hakim Toni Irfan.

"Sepengetahuan saya Windy," jawab Fatahillah.

Dalam perkaranya, Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi Rp630 juta. Suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.

Menurut jaksa, suap itu diterima Hasbi dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka. 

Suap itu diberikan Heryanto dengan tujuan agar Hasbi mempengaruhi kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman.

Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi Rp630 juta. Gratifikasi itu disebut berupa uang hingga fasilitas wisata. 

Jaksa mengatakan gratifikasi diterima Hasbi pada Januari 2021-Februari 2022. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diperoleh dari pihak yang punya kepentingan terhadap Hasbi.

Salah satu bentuk gratifikasi yang disebut jaksa diterima oleh Hasbi Hasan ialah perjalanan wisata keliling Bali naik helikopter senilai Rp7,5 juta. 

Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi Hasan bersama Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol pada 13 Januari 2022.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Cegah Windy Idol, Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow