Mulai Besok, Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Mulai besok, barang bawaan penumpang dari luar negeri tak lagi dibatasi, namun tetap mengacu pada ketentuan bea masuk dan pajak impor. #bisnis #update #bisnis #text

Mulai Besok, Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kembali merombak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sehingga, tak ada lagi batasan bagi barang bawaan penumpang dari luar negeri. Perubahan kedua ini diteken pada Senin (29/4) dan akan berlaku satu pekan kemudian sejak diundangkan atau besok, Senin (6/5).

Dalam beleid pembatasan impor teranyar tersebut, batasan jumlah atau nilai atas barang bawaan penumpang yang semula diatur dalam Permendag 36/2023, dihapuskan. Dengan demikian, penumpang dapat membawa barang tanpa batasan jumlah atau nilai serta barang dalam kondisi baru maupun kondisi tidak baru.

Namun, terkait ketentuan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

"Terkait barang bawaan pribadi penumpang dalam Permendag, tidak diatur lagi batasan jenis, jumlah,dan kondisi barangnya, kecuali untuk barang yang dilarang dan barang berbahaya. Untuk impor barang bawaan pribadi penumpang mengacu ketentuan bea masuk dan pajak impor dalam Peraturan Menteri Keuangan," kata Zulhas dalam keterangannya, Jumat (3/5).

Tak Ada Lagi Batasan Barang Kiriman PMI

Selain, barang bawaan penumpang, Permendag 7/2024 juga menindaklanjuti importasi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Aturan itu meniadakan batasan jenis barang, jumlah barang, dan kondisi barang (baru atau tidak baru), dan akan diberlakukan surut sejak 11 Desember 2023.

Tujuannya, lanjut Zulhas, adalah untuk menyelesaikan permasalahan tertahannya barang impor kiriman PMI yang telah masuk ke pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, maupun pelabuhan tujuan lainnya sejak 11 Desember 2023.

Aturan terkait impor barang kiriman PMI kemudian berdasar pada mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Beleid tersebut mengatur pembebasan bea masuk paling banyak USD 1.500 per tahun untuk PMI yang terdaftar di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) dan maksimal USD 500 per tahun untuk PMI yang tidak terdaftar di BP2MI.

"Kemendag tidak mengatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barang yang dikirim oleh PMI. Sedangkan hal lainnya dikembalikan kepada aturan Kementerian teknis masing-masing. Dengan perubahan ini, seharusnya proses pengeluaran barang kiriman PMI dari bea cukai dapat diselesaikan dalam sehari," jelas Zulhas.

Evaluasi Bahan Baku Industri

Terakhir, pokok Permendag 7/2024 juga melakukan evaluasi atas pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang mengalami kendala importasi.

Dengan demikian, pengaturan impor untuk beberapa komoditas ke pengaturan sebelumnya, yaitu Permendag 20/2021 sebagaimana diubah dengan Permendag 25/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

Bahan baku industri tersebut di antaranya fortificant premixes sebagai bahan baku industri tepung terigu yang mulanya hanya dapat diimpor oleh pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dengan pengawasan pabean (border) dan instrumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), kini menjadi dapat diimpor oleh pemegang API-U dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dan dengan pengawasan di luar kawasan post border dan instrumen hanya LS.

Tidak hanya bahan baku terigu, perubahan pengaturan impor juga dilakukan untuk komoditas bahan baku pelumas. Mulanya, importasi komoditas ini perlu rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai persyaratan pengajuan Persetujuan Impor. Namun dengan dikembalikan ke Permendag 25/2022, pengajuan PI tidak dipersyaratkan rekomendasi dari Kemenperin.

Selain itu, persyaratan impor bahan baku pelumas berupa dokumen LS juga dihapuskan sehingga impor dapat dilakukan hanya dengan instrumen perizinan berupa PI.

"Saking semangatnya melindungi industri dalam negeri, semua bahan baku diberlakukan pelarangan dan pembatasan (lartas) sehingga produksi beberapa komoditas terkendala. Oleh karena itu, untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022," imbuh Zulhas.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow