Mulai 2025, BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar

Inilah kriteria ruang rawat inap KRIS BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada 2025 mendatang, seperti apa?

Mulai 2025, BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar

NOVA.id - Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan secara nasional resmi diundur hingga 1 Januari 2025.

Menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) perencanaan, kebijakan ini akan diimplementasikan pada pertengahan tahun 2024.

Seperti yang dilansir dari Kompas.com, Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, hal itu dilakukan agar rumah sakit bisa mempersiapkan 12 standar yang harus dipenuhi saat membuka KRIS.

"Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh akan ditargetkan dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," kata Mickael dalam Youtube rapat bersama Komisi IX DPR RI.

Diketahui Kementerian Kesehatan mengungkap KRIS Jaminan Kesehatan Nasional siap diberlakukan secara total 100 persen pada tahun 2025.

Sehingga, kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas saja. 

Hingga saat ini sudah ada sejumlah rumah sakit yang mulai melakukan uji coba.

Mickael mengatakan, pada 2022 pihaknya telah mulai melakukan uji coba pada lima rumah sakit pemerintah di antaranya yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang.

Kriteria ruang rawat KRIS

Kriteria kelas rawat inap standar secara bertahap, minimal dapat memenuhi 9 (sembilan) kriteria, antara lain:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara perjam

 Baca Juga: Takut Ditolak Faskes? Ini Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Domisili  

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur;

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 200 celcius sampai dengan 260 celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesabilitas

12. Outlet oksigen.

Ketentuan ini berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2995/2022 tentang rumah sakit penyelenggara uji coba penerapan Kelas Rawat inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

(*)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow