Mudik Naik Mobil Ini Berani Abaikan Ganjil Genap, Polisi Memaklumi

Polisi memaklumi dan tidak akan menilang pemudik yang memakai mobil berikut ini meski melanggar ganjil genap

Mudik Naik Mobil Ini Berani Abaikan Ganjil Genap, Polisi Memaklumi

Otomotifnet.com - Ingin mudik naik mobil tapi terbebas dari ganjil genap?

Jawabannya bisa, silakan naik mobil berikut ini karena dimaklumi Polisi.

Mengenai jenis mobil tersebut yakni berbasis listrik.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, pemudik yang menggunakan mobil listrik sebagai moda transportasi utama boleh abaikan atau dianggap bebas ganjil genap.

"Soal pembebasan untuk kendaraan memang belum banyak dibahas, kalau mobil listrik itu aman (tidak kena ganjil genap)," ucapnya saat dihubungi, (5/4/24) menukil Kompas.com.

Dia menambahkan, aturan ganjil genap yang ditetapkan dalam SKB terbaru sejatinya tidak berbeda dengan aturan ganjil genap Jakarta.

"Secara regulasi sebetulnya mirip (dengan ganjil genap Jakarta), cuma skala penerapannya berbeda," kata dia.

Bisa disimpulkan, pemudik yang menggunakan mobi listrik dengan pelat nomor biru dipastikan kebal dan tidak perlu khawatir soal aturan ganjil genap.

Selain mobil listrik, masih ada 9 jenis mobil lain yang terbebas dari ganjil genap.

Skema ganjil genap itu akan berlaku selama masa arus mudik mulai 5 April 2024 dan arus balik pada 12 April 2024.

Untuk arus mudik akan dimulai dari Km 0 tol Dalam Kota Jakarta sampai Km 414 tol Semarang-Batang.

Sementara untuk arus balik akan diberlakukan sebaliknya, yakni dari Km 414 tol Semarang-Batang sampai KM 0 tol Dalam Kota Jakarta.

Penerapan ganjil genap akan berlaku bagi setiap pengendara mobil penumpang, bus dan angkutan barang.

Meski begitu, ada sejumlah kendaraan yang mendapat pengecualian untuk penerapan ganjil genap, berikut daftarnya:

1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia

4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

5. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning 7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

9. Kendaraan operasional pengelola Jalan Tol

10. Kendaraan angkutan barang yang membawa logistik.

Baca Juga: Jangan Panik, Lakukan Ini Saat Melanggar Ganjil Genap Mudik di Jalan Tol

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow