Motor Listrik Paling Laku Ternyata Bukan yang Murah dan Bukan Pula yang Mahal, Ini Berdasarkan Data

Moto listrik paling laku ternyata bukan yang murah dan buan pula yang mahal, ini berdasarkan data dari pemerintah.

Motor Listrik Paling Laku Ternyata Bukan yang Murah dan Bukan Pula yang Mahal, Ini Berdasarkan Data

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang penasaran motor listrik yang laku itu model seperti apa.

Moto listrik paling laku ternyata bukan yang murah dan buan pula yang mahal, ini berdasarkan data dari pemerintah.

Data penjualan motor listrik subsidi secara keseluruhan diungkap pemerintah.   

Sampai dengan April 2024, penyaluran motor listrik subsidi mencapai angka 11.563 unit, berdasarkan data Sisapira (23/4/2024).

Pembelian motor listrik makin ramai karen mudahnya syarat untuk mendapatkan subsidi jadi 1 NIK 1 unit.

Motor listrik subsidi mencapai 57 model dari merek yang ada di Indonesia per 23 April 2024.

Dari sekian banyak model, ada tipe yang banyak diminati konsumen.

“Saya lihat secara umum, model yang lagi ngetren di sepeda motor listrik model yang kayak Vespa gitu, yang kecil-kecil,” ujar Ketua Umum Asosiasi Industri Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiyadi, dilansir dari Kompas.com (23/4/2024).

Baca Juga: Marc Marquez Tiba di MotoGP Spanyol 2024 Langsung Pose Sama Motor Listrik Istimewa

Baca Juga: Rumor Suzuki Bikin Motor Listrik Murah di 2024 Setara 125 cc, Masuk Indonesia?

Dari sisi harga, banderol motor listrik paling diminati berada di segmen entry level dengan harga sedang.

“Kalau murah kan relatif, sangat tergantung dari harga baterai. (Yang paling diminati) harga Rp 15 jutaan sampai Rp 17 jutaan,” ucap Budi.

Padahal banyak pula harga motor subsidi yang di bawah itu.

Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan subsidi sebesar Rp 7 juta buat pembelian motor listrik sejak 20 Maret 2023.

Namun mulai September 2023, pemerintah merevisi aturan pemberian subsidi agar bisa dinikmati semua orang.

Sejak itu, syarat utama subsidi motor listrik dipermudah, yakni menjadi 1 NIK untuk 1 unit motor listrik.

Kebijakan ini tertuang dalam Permenperin No. 21/2023 tentang revisi Permenperin No. 6/2023.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow