Momen Ketua KPU Tepok Jidat di Sidang MK, Lupa Status Termohon Bukan Terlapor

Ketua KPU Hasyim Asy'ari sempat tepok jidat dalam sidang sengketa Pilpres di MK. Sebab, dia lupa berstatus termohon bukan terlapor dalam sidang

Momen Ketua KPU Tepok Jidat di Sidang MK, Lupa Status Termohon Bukan Terlapor

JAKARTA, KOMPAS.comĀ - Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (1/4/2024) sempat diwarnai tawa ketika Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut dirinya terlapor, bukan termohon.

Momen ini terjadi saat Guru Besar Hukum Administrasi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Ridwan hampir menyudahi keterangannya di hadapan sidang.

Saat Ridwan hendak menyelesaikan keterangannya, Hasyim mengingatkan majelis hakim bahwa Ridwan belum menjawab pertanyaan yang diajukannya.

"Majelis, pertanyaan dari terlapor belum dijawab tadi," kata Hasyim dalam persidangan, Senin.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Sebut Perubahan Syarat Capres-Cawapres Ubah Peta Kompetisi Pemilu

Pernyataan Hasyim lantas menimbulkan tanya, termasuk dari Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang.

"Terlapor siapa terlapor, Bapak jadi terlapor gimana," ujar Suhartoyo.

"Eh sorry, sorry, termohon, mohon maaf. Belum dijawab, majelis, jadi sekiranya," jawab Hasyim sambil menepok jidatnya.

Suara tawa kecil pun terdengar ketika Hasyim mengakui kesalahannya itu.

Suhartoyo lalu mengulangi pertanyaan Hasyim untuk dijawab oleh Ridwan.

"Ada ketentuan bahwa ketika datang kemudian bisa menggunakan syarat sepanjang ada izin presiden, faktualnya begitu kan, apakah kemudian ada kesalahan dari pihak KPU ternyata bahwa terhadap pejabat yang seharusnya ada izin dan iizn itu sudah dikantongi kemudian tidak diterima oleh KPU?" kata Suhartoyo.

Baca juga: Kubu Anies-Muhaimin Hadirkan 11 Saksi dan 7 Ahli di Sidang MK, Ini Daftarnya

"Ya kalau saya kalau dalam konteks ini tentu merujuk pada putusan MK itu yang mensyaratkan yang sudah ditetapkan itu," jawab Ridwan.

Setelah itu, Suhartoyo pun menganggap jawaban Ridwan sudah cukup dan mempersilakan yang bersangkutan meninggalkan podium karena akan ada ahli berikutnya yang memberikan keterangan.

Untuk diketahui, KPU RI memang berstatus sebagai termohon dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Namun, Hasyim Asy'ari agaknya juga cukup akrab dengan status terlapor karena dia beberapa kali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan tidak sekali dijatuhi sanksi oleh DKPP.

Baca juga: Memahami Putusan DKPP kepada KPU soal Pendaftaran Gibran di Pilpres 2024

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow