Mobile Legends Jadi Petaka,AW Kini Terancam Hukuman Seumur Hidup Meski Masih di Bawah Umur

- Pemikiran anak usia 13 tahun harusnya penuh dengan keingintahuan dalam belajar sesuatu yang positif. Namun hal itu tidak ada dalam pikiran AW yang terlalu kelewatan. AW yang masih usia 13 tahun sudah punya otak kriminal dengan membunuh temannya sendiri. Masalahnya, hanya karena perkara permainan Mobile Legends. Pembunuhan keji ini terjadi di Sambas, Kalimantan Barat. Awalnya, korban yang berinisial M, ditemukan tak bernyawa...

Mobile Legends Jadi Petaka,AW Kini Terancam Hukuman Seumur Hidup Meski Masih di Bawah Umur

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemikiran anak usia 13 tahun harusnya penuh dengan keingintahuan dalam belajar sesuatu yang positif.

Namun hal itu tidak ada dalam pikiran AW yang terlalu kelewatan.

AW yang masih usia 13 tahun sudah punya otak kriminal dengan membunuh temannya sendiri.

Masalahnya, hanya karena perkara permainan Mobile Legends.

Pembunuhan keji ini terjadi di Sambas, Kalimantan Barat.

Awalnya, korban yang berinisial M, ditemukan tak bernyawa di hutan setelah satu pekan menghilang.

Ia kemudian terungkap tewas karena dibunuh temannya sendiri.

Kasus tewasnya M asal Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), terungkap.

Ternyata M tewas dibunuh dan jasadnya dibuang.

AW adalah teman main korban dan kondisinya sudah putus sekolah.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya mengatakan, terduga pelaku telah ditangkap dan dilakukan rekonstruksi pembunuhan, Kamis (14/3/2024).

“Terduga pelaku adalah teman main korban yang usianya seumuran,” kata Petit saat dihubungi, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Gadis 25 Tahun Asal Sumsel Dinikahi Bule Tua Turki, Kenal Lewat Mobile Legends Langsung Dihalalkan

Petit menerangkan, peristiwa pembunuhan bermula dari pelaku yang sakit hati dengan korban karena tidak membayar utang jasa joki game Mobile Legends sebesar Rp 200.000.

“Korban membeli akun Mobile Legends dan jasa joki, totalnya Rp 200.000. Tapi sejak November 2023 tidak dibayar. Tersangka kesal,” ujar Petit, melansir dari Kompas.com.

Pada Januari 2024, tersangka menagih korban, tetapi tidak dibayar.

Saat itu korban mengaku tidak punya uang.

Tersangka semakin kesal setelah melihat korban menyelipkan uang di saku dan ponsel.

“Dari situlah tersangka mulai berencana membunuh korban,” ucap Petit.

Tersangka bertemu korban di sebuah kebun jeruk di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Selasa (27/2/2024) malam.

Menurut Petit, saat di kebun jeruk itulah, tersangka menghabisi nyawa korban.

Pelaku membuang jasad korban ke semak-semak kebun jeruk tersebut.

“Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Sambas,” ungkap Petit.

Petit menegaskan, hasil penyidikan polisi, akhirnya tersangka ditangkap di wilayah Aruk, Kecamatan Sajingan, Sambas, Rabu (6/3/2024).

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Korban Hilang Sepekan

Kasus ini bermula pada Selasa (27/2/2024) malam.

Saat itu, seorang pelajar SMP Negeri 2 Tekarang, Sambas berinisial M tidak pulang ke rumah setelah izin pamit shalat maghrib.

“M tidak pulang-pulang sehingga orangtua dan warga melakukan pencarian,” kata Petit.

Setelah dilakukan pencarian selama sepekan, terjadi kehebohan ditemukannya jenazah di semak-semak kebun jeruk. Jenazah tersebut tak lain adalah Marsel.

Tim Inafis Polres Sambas pun turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, lalu menyimpulkan bahwa Marsel tewas karena dibunuh.

Pada rekonstruksi yang digelar Jumat (15/3/2024), terlihat AW menghabisi nyawa Marsel dengan cara dibekap mulutnya dari belakang.

Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin mengatakan, motif AW menghabisi Marsel yakni murni karena utang piutang akibat Mobile Legends.

“Utang sebesar Rp 200 ribu, di mana Rp 120 itu itu uang untuk membeli akun dan Rp 80 ribu uang untuk membeli joki kenaikan tingkat menjadi mitik,” kata Kompol Hoerrudin.

Pembelian akun itu sejak November 2023.

Baca juga: Bolehkah Main Game Online saat Puasa Ramadhan, Benarkah Bisa Membatalkan? Iki Kata Buya Yahya

Kemudian pada Januari 2024 pelaku membutuhkan uang dan menagih pada korban.

“Pengakuan pelaku, dia tidak terima karena korban ketika ditanya menjawab tidak ada uang sedangkan di saku dan di sarung hp milik korban itu ada uang,” jelasnya.

Akhirnya pelaku tidak terima dan merencanakan pembunuhan ini.

Hoerrudin mengatakan, meski masih berusia di bawah 15 tahun, pelaku sudah putus sekolah.

“Pelaku dan korban sudah berteman lama, yaitu teman main game dan mancing bersama. Tidak ada permasalahan lain, hanya utang akibat game online tersebut,” kata dia.

Setelah membunuh Marsel, AW pun membuang jasadnya ke semak-semak.

“Hasil penyidikan ini rencana pribadi dari pelaku agar tidak ketahuan oleh orang lain,” kata Hoerrudin lagi.

Korban dan pelaku sendiri tinggal di dalam kampung yang sama dan tidak terlalu jauh.

Kepada pelaku, polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana.

“Karena pelaku di bawah umur kita mempercepat prosesnya. Untuk sementara masih menggunakan pasal 340 atau 380, ancaman hukumannya di atas 20 tahun, mati dan seumur hidup,” pungkasnya.

Kasus Ayah Bunuh Anak karena Mobile Legends

Sebelumnya, AB (25), ayah di Kota Manado, Sulawesi Utara, tega menghabisi nyawa anak kandungnya yang masih berusia 6 bulan.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (6/2/2023) sekira pukul 15.00 WITA.

Pemicu pembunuhan itu yakni pelaku merasa terganggu saat bermain game online Mobile Legends.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jues Abraham Abast, membenarkan peristiwa tersebut.

"Pada saat itu pelaku sedang menangis hingga membuat pelaku merasa terganggu dan emosi," katanya, dilansir TribunManado.co.id.

Bayi itu dianiaya dengan sejumlah pukulan di bagian kepala dan bibir menggunakan tangan.

Setelah korban tewas, pelaku berupaya mengelabui pihak rumah sakit.

Pelaku menyebut anaknya meninggal karena penyakit jantung.

Namun, pihak rumah sakit yang mendapati kejanggalan saat pemeriksaan tak begitu saja percaya dengan ucapan pelaku.

Selanjutnya, pihak Rumah Sakit Bhayangkara Manado menghubungi penyidik Subdit Renakta Polda Sulut.

Setelah itu, penyidik mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban.

Penyidik yang curiga lantas meminta pihak rumah sakit untuk melakukan autopsi, setelah sebelumnya melakukan edukasi kepada pihak orang tua dan keluarga korban.

"Korban sudah dilakukan autopsi pada Selasa (7/2/2023) dini hari di RS Bhayangkara Manado dan sudah ada hasil sementara."

"Diduga korban mengalami kekerasan benda tumpul terutama pada bagian kepala dan wajah," jeklas Jules.

Tak hanya sekali, AB diduga sering melakukan penganiayaan terhadap korban sejak berusia empat bulan.

Jules menuturkan, AB menganiaya korban dengan cara menyulut puntung rokok hingga menggigit perut korban.

Saat ini, AB telah diamankan di Mapolda Sulut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 sampai 4 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, tapi ada tambahan sepertiga dari ancaman pokok karena yang melakukan adalah orangtuanya," kata Kasubdit Polda Sulawesi Utara AKBP Paulus Palamba, Rabu (8/2/2023), dikutip dari TribunManado.co.id. (TribunNewsmaker/TribunJatim)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow