MK Tolak Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion

MK menolak gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin. #focus #hasilmk #news #text

MK Tolak Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024. Permohonan yang ditolak yakni yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4).

Putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK yakni: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Adapun putusan tidak bulat. Tiga hakim menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Secara garis besar, mayoritas hakim konstitusi menilai petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Putusan MK ini final. Sehingga sudah berlaku semenjak diucapkan di persidangan. Dalam proses persidangan, sejumlah peristiwa mengiringi. Salah satunya yakni derasnya pengajuan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke MK.

Salah satunya yang diajukan oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang merupakan sosok penandatangan pembentukan MK. Megawati menyoroti soal Pilpres yang bermasalah.

"Marilah kita berdoa: semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan Palu Godam melainkan Palu Emas," kata Megawati dalam bagian Amicus Curiae yang dibubuhkan dengan tulisan tangan.

Adapun dalam persidangan, sejumlah hal disoroti. Mulai dari bansos yang disebut dipolitisasi untuk kepentingan elektoral paslon 02 Prabowo-Gibran, permasalahan dalam putusan 90 MK yang menjadi karpet merah Gibran maju sebagai cawapres di umur 36 tahun, hingga soal intervensi lembaga kepresidenan.

Lantas, bagaimana hal-hal tersebut dinyatakan tidak terbukti di persidangan?

Jalannya Persidangan

Di awal sidang, hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan kewenangan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024. Saldi menyebut, MK berwenang mengadili sengketa pemilu. Sebab, frasa memutus perselisihan hasil pemilihan umum dimaknai sebagai mewujudkan pemilu yang berkeadilan demokratis dan berintegritas.

"Mahkamah tidak memiliki alasan untuk menghindar mengadili masalah hukum pemilu yang berkaitan dengan tahapan pemilu dengan penetapan suara sah hasil pemilu, sepanjang hal demikian memang terkait dan berpengaruh terhadap hal perolehan suara peserta pemilu," kata Saldi Isra.

Di saat yang bersamaan, kata Saldi, MK tidak hanya sebatas mengadili angka-angka hasil rekapitulasi perhitungan suara tetapi juga hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkaitan dengan penetapan suara sah hasil pemilu.

Namun demikian, kata dia, tidak tepat MK dijadikan tumpuan menyelesaikan seluruh masalah tahapan pemilu. Jika tetap diposisikan tersebut, kata Saldi, sama saja menempatkan MK seperti 'keranjang sampah'. Dengan demikian, Saldi menilai MK berwenang mengadili permohonan Anies-Muhaimin.

"Berwenang mengadili permohonan a quo," kata Saldi.

Klasifikasi Dalil

MK mengklasifikasikan petitum AMIN menjadi enam butir dalil, yakni:

1. Independensi penyelenggara pemilu

2. Keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden

3. Bansos

4. Mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara

5. Prosedur penyelenggaraan pemilu

6. Pemanfaatan aplikasi Sirekap

  • Independensi penyelenggara pemilu

Terkait independensi, pemohon mempersoalkan tim pansel Anggota KPU/Bawaslu. Salah satu yang terlibat dalam pembentukan tim pansel itu adalah presiden.

"Namun, presiden tidak begitu saja melakukan atau mendukung sendiri calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Menurut pemohon, ada empat anggota tim pansel dari unsur pemerintah, bukan tiga orang sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Sehingga itu dipermasalahkan ke MK. Atas hal tersebut, MK memeriksa itu.

Hasilnya, MK tidak dapat menilai nama-nama yang dipilih itu apakah mewakili pemerintah atau bukan. Sehingga, dalil ini menurut MK tidak beralasan menurut hukum.

"Tidak beralasan menurut hukum," kata Enny.

  • Keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden

Sementara terkait dengan keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden, MK menilai tidak ada bukti yang cukup bahwa pencalonan paslon 02 tidak sah. Hal itu mengacu kepada dalil adanya intervensi terhadap pencalonan 02.

MK menilai bahwa dalil Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang digunakan adalah aturan lama yang digunakan untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres sudah sesuai. Sebab, itu upaya agar Pilpres 2024 sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Gibran bisa maju cawapres berdasarkan putusan 90 tentang syarat capres-cawapres yang dibacakan oleh MK pada 16 Oktober 2023.

Tak lama setelah putusan 90 tersebut, KPU langsung melakukan prosedur perubahan PKPU secara paralel ke DPR RI dan Kemenkumham. KPU pada 23 Oktober mengajukan surat perohonan konsultasi DPR untuk mengubah PKPU. Namun saat itu DPR tengah reses. Sementara batasan pendaftaran capres-cawapres 25 Oktober 2023.

Sehingga, MK menilai KPU berupaya tetap menjaga pilpres sesuai jadwal dan juga prosedur perubahan PKPU dijalankan meski terlambat, demi Pilpres sesuai jadwal.

"Mahkamah memandang termohon terikat kepada jadwal yang telah ditetapkan sementara itu dengan urgensi yang sama menyesuaikan dengan putusan MK," kata Hakim MK Arief Hidayat.

Sementara terkait putusan nomor 90, MK menilai tidak ada persoalan. Putusan MKMK pun dinilai tidak punya bukti cukup menyimpulkan terjadi abuse of power lolosnya Gibran sebagai cawapres. Selain itu, pasangan AMIN juga tidak mengajukan keberatan atas pencalonan Gibran.

"Tidak ada persoalan mengenai pemberlakuan syarat tersebut," kata Arief Hidayat.

"Tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah telah terjadi intervensi presiden atas perubahan syarat calon presiden dan wakil presiden tahun 2024," sambungnya.

MK juga menilai dalil pemohon soal dugaan intervensi presiden terhadap pencalonan Gibran tidak beralasan menurut hukum. Lalu cawe-cawe yang didalilkan dilakukan Presiden Jokowi juga dinilai tidak terbukti oleh mahkamah.

"Berbagai alat bukti yang diajukan pemohon, baik bukti berupa artikel dan rekaman video berita dari media massa, memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024. namun, pernyataan demikian menurut mahkamah tanpa bukti kuat dalam persidangan,"

"Dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," sambungnya.

Dalil soal penggunaan data intelijen untuk menekan parpol, dalil pertemuan Jokowi dengan partai pengusung untuk memenangkan Prabowo-Gibran, dugaan politis di balik kenaikan tunjangan ASN, juga tidak terbukti di persidangan.

  • Bansos

Terkait dalil bansos untuk kepentingan elektoral Prabowo-Gibran, MK menilai hal itu tidak terbukti di persidangan.

Menurut Hakim Konstitusi Arsul Sani, bahwa program bansos bagian dari program perlinsos telah diatur dalam UU APBN 2024. Perencanaan APBN 2024 ini sudah sejak Januari 2023.

"Perencanaan dan distribusi bansos sah secara hukum dan legal," kata Arsul Sani.

Kecurigaan dalam penyusunan perlinsos, MK tidak bisa mengetahui niat lain dalam penyaluran perlinsos. MK juga tidak mendapat bukti kuat dalam persidangan.

"Program perlinsos dapat dan lazim dilakukan sebelum dan setelah suatu bencana," kata dia.

PHPU juga tidak cukup ruang dan waktu untuk mendalami intensi pembuatan suatu kebijakan publik.

"Penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut Mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon," ucap Arsul Sani.

Kemudian terkait dengan dalil penyaluran bansos oleh Presiden Jokowi dengan tujuan menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, dinilai oleh MK tidak terbukti.

"Tindakan presiden belum dapat dikategorikan pelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih dalam persidangan mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan mahkamah adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," kata hakim MK Ridwan Mansyur.

Pertimbangan itu juga didasarkan keterangan yang disampaikan oleh empat menteri yang dimintai kesaksian oleh MK di persidangan: Menko PMK Muhadjir Effendy, Mensos Tri Rismaharini, Menkeu Sri Mulyani, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

  • Mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara

Salah satu dalil yang diajukan AMIN adalah Pj Kepala Daerah ditunjuk untuk memobilisasi dukungan bagi paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran. Namun MK tidak menemukan adanya potensi itu, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

"Tidak menemukan fakta hukum keberatan kepala daerah yang dianggap berpotensi memobilisasi pemilih sehingga mempengaruhi perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02," kata Hakim MK Daniel Yusmic.

"Terlebih lagi proses penunjukan pejabat itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, sebagaimana fakta hukum dalam persidangan yang dijelaskan oleh saksi dari kementerian dalam negeri dan DPR," sambungnya.

Kemudian dalil soal Pj Gubernur Kalbar dan Bali tidak netral dalam pemilu menurut MK itu sudah ditindak Bawaslu sebagaimana kewenangannya.

Hal yang sama terkait dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. Menurut MK, tindakan Nana yang menyambut Prabowo saat kunjungan ke Jawa Tengah tidak dapat dibuktikan sebagai pelanggaran kampanye pemilu.

MK juga turut tidak mempertimbangkan dugaan pelanggaran kampanye Ketum PAN Zulkifli Hasan hingga akun medsos Kementerian Pertahanan yang mengunggah dukungan ke Prabowo juga bukan pelanggaran pemilu.

Kemudian, dalil Menhan Prabowo menggunakan failitas Kemenhan untuk kampanye berupa helikopter. MK menilai, itu sudah diselesaikan oleh Bawaslu. Bawaslu menyatakan tidak ada penggunaan fasilitas pemerintah dalam proses kampanye Prabowo di Nagari Batu Palano, Sungai Pua, Agam.

Lalu, terkait dengan kegiatan Deklarasi Nasional Desa Bersatu untuk Indonesia Maju pada 19 November 2023 di Stadium Indonesia Arena, GBK, Bawaslu sudah menerima laporan itu.

Namun Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti laporan atau temuan terhadap peristiwa tersebut karena tidak adanya pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye dan dilakukan sebelum masa kampanye dimulai. Dengan demikian, MK menilai dalil pemohon tak terbukti soal dalil pelanggaran pemilu itu.

Kemudian soal kegiatan silaturahmi APDESI tahun 2022 yang memunculkan usulan 'Jokowi 3 Periode', yang disoal pemohon buktinya diperoleh dari pemberitaan online, yang berisi menyatakan dukungan kepada Jokowi melanjutkan pemerintahan 3 periode dari para kepala desa.

Menurut MK, pemohon tidak memberikan bukti cukup untuk dapat membuktikan adanya pengarahan kepada para kepala desa dalam kegiatan tersebut untuk mendukung kemenangan Prabowo-Gibran atau setidaknya adanya arahan kepada kepala desa untuk mendukung 'Jokowi 3 Periode'.

"Sebab pada saat itu dapat dipastikan belum ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu tahun 2024," kata hakim MK Suhartoyo.

  • Prosedur penyelenggaraan pemilu

Pemohon juga mendalilkan terjadi pelanggaran prosedur pemilu yang mempengaruhi hasil perolehan suara. Salah satunya soal kejanggalan DPT di Jawa Tengah.

Terkait kejanggalan tersebut, disebutkan bahwa ada 54 juta DPT bermasalah di Indonesia, dan 502.564 kejanggalan DPT di antaranya terjadi di Jateng.

Bawaslu menindaklanjutinya dan menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil karena Bawaslu kesulitan mengidentifikasi bukti pelapor.

"Menurut Mahkamah permasalahan tersebut harus dinyatakan telah selesai. Seandainya benar terdapat kejanggalan DPT di Jawa Tengah sebagaimana didalilkan pemohon, pemohon tidak dapat membuktikan bahwa DPT yang janggal tersebut disalahgunakan dan mempengaruhi perolehan suara pasangan calon," kata hakim Enny.

Kemudian ada juga dalil soal 23 ribu surat suara dikirim via pos sudah tercoblos dan terdapat 82 ribu alamat yang tidak jelas mengirim surat suara di Kuala Lumpur, Malaysia.

Terkait dalil itu, MK memeriksa alat bukti terkait dari pihak pemohon. Bukti yang disampaikan hanya berita dari media online. Untuk memperjelas, kemudian bukti termohon dan terkait diperiksa oleh MK.

Hasilnya, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di seluruh TPSLN Kuala Lumpur.

"Dalil telah diselesaikan oleh Bawaslu dan KPU dengan adanya PSU yang didahului dengan proses pemutakhiran data pemilih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata hakim Saldi Isra.

Lalu, ada juga dalil bahwa di TPS 1 dan TPS 27 Desa Cileuksa, Kabupaten Bogor, Paslon 01 dan 03 memperoleh 0 suara. Hakim MK menelusuri dalil tersebut, dan ternyata di beberapa TPS suara paslon 01 dan 03 ada tetapi sangat kecil.

MK sudah meminta kepada pemohon mengajukan bukti tetapi tidak diajukan hingga putusan dibacakan.

"Tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran yang menyebabkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3 menjadi sangat kecil jumlahnya di TPS 1 sampai dengan di TPS 27 di Desa Cileuksa, Kecamatana Sukajaya, Kabupaten Bogor," kata hakim Ridwan Mansyur.

"Dengan demikian menurut mahkamah, keterangan saksi pemohon mengenai pengurangan suara pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum," sambungnya.

  • Sirekap

Dalil pemohon yang menyatakan perolehan suara dapat diubah oleh Sirekap bahwa terjadi penghilangan metadata formuli C plano hasil. Salah satu keanehannya yakni data-data Sirekap yang kerap berubah. Mahkamah menelusuri hal tersebut.

Hasilnya, berdasarkan kesaksian saksi dan ahli di persidangan, Sirekap berubah karena itu pemutakhiran data. Perubahan terjadi pada semua paslon, karena adanya pembetulan berdasarkan formulir C Hasil.

Namun demikian, persoalan-persoalan dalam Sirekap menjadikan aplikasi sirekap tidak memberikan kepastian. Data yang ditampilkan dalam sirekap web akurasinya menjadi dipertanyakan bahwa menimbulkan kegaduan di masyarakat.

"Padahal aplikasi Sirekap sebelumnya telah melalui proses audit oleh Direktorat ahli dan sistem audit teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Badan Siber dan Sandi Negara dan teknologi yang dikembangkan pada aplikasi Sirekap sudah merupakan perbaikan dari aplikasi Situng yang dipakai tahun 2019," kata hakim Guntur Hamzah.

MK menilai pengelolaan Sirekap kedepannya harus dilakukan oleh lembaga yang bukan penyelenggara pemilu

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow