MK: Pelanggaran TSM Tak Pernah Dilaporkan ke Bawaslu, Dianggap Tak Pernah Ada

MK: Pelanggaran TSM Tak Pernah Dilaporkan ke Bawaslu, Dianggap Tak Pernah Ada. #focus #hasilmk #news #text

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan gugatan hasil Pilpres 2024, Senin (22/4). Ada dua gugatan dilayangkan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

MK membacakan putusan untuk gugatan pertama yang dilayangkan Anies-Muhaimin sejak pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri 7 hakim MK lain, minus Anwar Usman.

Dalam permohonannya, Anies-Muhaimin menyinggung masalah pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis dan masif) di Pemilu 2024.

Hakim MK, Ridwan Mansyur, menekankan, sesuai dengan aturan dalam UU 17/2017 tentang Pemilu, masalah pelanggaran TSM menjadi kewenangan Bawaslu. Meski begitu, MK tetap dapat mengadili masalah TSM selama bisa dibuktikan dalam persidangan.

"Pelaporan atas pelanggaran administrasi dan proses Pemilu secara TSM kepada Bawaslu menjadi hal yang penting dalam penyelesaian sengketa tentang hasil perolehan suara," ucap Ridwan.

Akan tetapi, ia mengatakan selama Pemilu 2024, tidak ada laporan pelanggaran TSM kepada Bawaslu yang diajukan oleh Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

"Sehingga dengan tidak adanya pelaporan pelanggaran Pemilu secara TSM kepada Bawaslu, maka dapat dikatakan dugaan pelanggaran tersebut tidak pernah ada," ucap Ridwan.

Lebih jauh, MK mengatakan tugas mereka adalah memastikan lembaga pengawas Pemilu telah secara cermat melakukan pengawasan, penilaian dan penindakan sesuai asas hukum Pemilu yang berlaku.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow