MK Kabulkan Gugatan Perludem soal Ambang Batas Parlemen 4 Persen,Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

- Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan gugatan Perludem soal ambang batas parlemen 4 persen, harus diubah sebelum Pemilu 2029. MK mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagai dasar untuk menentukan perolehan kursi di parlemen. Seperti diketahui, saat ini parpol bisa lolos ke parlemen jika lolos ambang batas parlemen...

MK Kabulkan Gugatan Perludem soal Ambang Batas Parlemen 4 Persen,Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan gugatan Perludem soal ambang batas parlemen 4 persen, harus diubah sebelum Pemilu 2029.

MK mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagai dasar untuk menentukan perolehan kursi di parlemen.

Seperti diketahui, saat ini parpol bisa lolos ke parlemen jika lolos ambang batas parlemen 4 persen.

Jika perolehan suara kurang dari 4 persen, maka suara yang didapat tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR.

Hal ini yang digugat oleh Perludem.

Baca juga: Anwar Usman Makin Memperburuk Citra Mahkamah Konstitusi, Eks Hakim MK: Beliau Hadir Lho di Situ

Baca juga: Hasil Pemeriksaan 3 Hakim Mahkamah Konstitusi, Jimly: Banyak Sekali Masalah yang Kami Temukan

Baca juga: Koalisi Partai Pendukung Prabowo-Gibran Tolak Wacana Hak Angket, Sebut Paling Tepat Lewat MK

Perludem berpendapat ketentuan ambang batas tersebut menyebabkan hilangnya suara rakyat atau besarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Gugatan pengujian Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, selaku pemohon.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Mahkamah menyatakan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Sementara, Pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

"(Konstitusional bersyarat di Pemilu 2029 dan berikutnya) sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," ucap Suhartoyo.

Sehingga, dengan berlakunya putusan ini sejak dibacakan, MK mengamanatkan norma Pasal 414 ayat (1) UU 2/2017 tentang ambang batas parlemen perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain, yaitu:

1. Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan

2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas paremen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR

3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik

4. Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029

5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagai dasar untuk menentukan perolehan kursi di parlemen.

Perludem berpendapat ketentuan ambang batas tersebut menyebabkan hilangnya suara rakyat atau besarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

MK menilai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 dinilai bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Baca juga: Bahas Kecurangan Pilpres 2024, Mahfud MD Beberkan Deretan Pilkada yang Dianulir MK Karena Curang

MK juga sependapat dengan sejumlah dalil yang diajukan oleh Perludem, dan memerintahkan untuk mengubah ketentuan ambang batas tersebut melalui revisi UU Pemilu.

Revisi tersebut sebaiknya juga dirampungkan sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.

Namun, ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen tersebut masih konstitusional untuk menyelesaikan tahapan penyelenggaraan Pemilu DPR 2024.

Ambang batas parlemen tidak bisa lagi diberlakukan di Pemilu 2029.

”Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (29/2/2024), saat membacakan pertimbangan putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dikutip Kompas.id.

Saldi Isra berpendapat perubahan ambang batas parlemen perlu segera dilakukan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh sejumlah hal, seperti didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Perubahan norma ambang batas parlemen, termasuk besaran angka atau persentase ambang batas, juga harus diputuskan dengan tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional.

Hal itu, kata dia, penting dilakukan untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Perubahan ketentuan ambang batas tersebut, lanjut Saldi, juga harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik.

”Dan, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR,” tutur Saldi.

Pihak MK juga sependapat dengan dalil Perludem, bahwa tata cara penentuan ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas tidak berdasarkan pada metode dan argumen yang memadai.

Baca juga: Sengketa Pilpres di MK Dinilai Sulit Ubah Hasil Pemilu, Zainal Arifin Mochtar Ungkap Penyebabnya

Namun, MK tidak mengabulkan cara penghitungan ambang batas parlemen yang diajukan oleh Perludem.

Sebab, hal itu merupakan kebijakan pembentuk undang-undang untuk merumuskannya lebih lanjut, termasuk menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.

Dalam gugatannya, Perludem meminta MK menyatakan penghitungan ambang batas dilakukan dengan cara membagi bilangan 75 persen dengan rata-rata daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan.

Permintaan lain adalah, dalam hal hasil bagi besaran ambang batas parlemen itu menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tok! MK Tegaskan Ambang Batas Parlemen Harus Berubah Sebelum Pemilu 2029 Dimulai dan Kompas TV

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow