Menteri ESDM: Regulasi Batasan Pembeli Pertalite Bakal Berlaku Tahun Ini

Pembatasan konsumen dan volume pembelian BBM bersubsidi Pertalite akan berlaku di tahun ini. #bisnisupdate #update #bisnis #text

Menteri ESDM: Regulasi Batasan Pembeli Pertalite Bakal Berlaku Tahun Ini

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, memastikan pembatasan konsumen dan volume pembelian BBM bersubsidi Pertalite akan berlaku di tahun ini, setelah pembahasannya terkatung-katung.

Aturan tersebut akan tercantum dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Pemerintah akan menetapkan syarat pembeli dan batasan pembelian Pertalite.

Arifin mengatakan, pemerintah sudah merapatkan kelanjutan revisi aturan tersebut dalam rapat bersama Kementerian BUMN Rabu lalu. Kebijakan ini bertujuan penyaluran subsidi BBM semakin tepat sasaran.

"Targetnya tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan ini lah (aturannya) selesai, karena sudah setahun draf-nya, sudah setahun," ungkapnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (8/3).

Meski tidak menyebutkan waktu spesifik regulasinya akan terbit, Arifin mengatakan salah satu poin perubahannya yaitu kategori kendaraan yang bisa memakai Solar dan Pertalite.

"Nanti ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pake Solar, Pertalite, umumnya yang dikasih Solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, supaya tidak menambah beban masyarakat yang memerlukan," jelasnya.

Sebelumnya, pembahasan revisi Perpres No 191 Tahun 2014 sudah dicetus sejak tahun 2022. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Tutuka Ariadji mengungkapkan rincian konsumen Pertalite tercantum dalam usulan lampiran revisi beleid tersebut.

"Sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," jelas Tutuka saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (14/2/2023).

Tutuka Ariadji menjelaskan, pembahasan revisi beleid itu dimulai pada 29 Juni 2022, pihaknya mengajukan permohonan persetujuan izin prakarsa kepada Kementerian BUMN.

Kemudian, pada 20 Juli, 25 Juli, dan 1 Agustus 2022 diadakan rapat panitia antar kementerian (PAK), di mana Kementerian BUMN menyatakan akan mengembalikan izin prakarsa alias sempat menolak melanjutkan.

"Tanggal 12 Desember 2022, Kementerian BUMN mengajukan permohonan tidak melanjutkan izin prakarsa kepada Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara)," ungkapnya.

Dia menuturkan, pembahasan dilanjutkan 26 Desember 2022. Mensesneg menerbitkan surat kepada Menteri ESDM untuk meminta hasil kajian komprehensif terkait Perpres No 191 Tahun 2014 untuk dilaporkan kepada Presiden Jokowi.

Selanjutnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) melakukan rapat klarifikasi atas permohonan izin prakarsa dan masih meminta arahan pimpinan atas keberlanjutan pemberian izin prakarsa kepada Kementerian ESDM.

Revisi tersebut juga menetapkan konsumen BBM Solar yang lebih rinci dari aturan sebelumnya, yang hanya membatasi konsumen untuk sektor usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

Sementara konsumen minyak tanah (kerosene) tidak ada perubahan yakni mencakup rumah tangga, usaha mikro dan perikanan.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow