Bambang Widjojanto Walk Out Saat Eddy Hiariej Beri Keterangan Ahli di Sidang MK

Anggota tim hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto keluar dari ruangan sidang MK alias walk out saat Eddy Hiariej memberikan keterangan ahli

Bambang Widjojanto Walk Out Saat Eddy Hiariej Beri Keterangan Ahli di Sidang MK

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto alias BW keluar dari ruang sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini.

Hal itu dilakukannya ketika mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej naik podium untuk memberikan keterangan ahli dari paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

“Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Profesor Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya, sebagai konsistensi dari sikap saya,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga : Eddy Hiariej Jadi Ahli Prabowo-Gibran di Sidang MK, Kubu Anies Protes

Suhartoyo kemudian mempersilakan agar BW keluar. Sebelum dia beranjak, Eddy sempat hendak berbicara, tetapi Suhartoyo menyebut bahwa BW memiliki hak untuk keluar.

“Sudah, tidak apa-apa, Pak Eddy. Itu kan haknya beliau juga,” ujarnya.

Baca Juga : : Prabowo-Gibran Bawa 8 Ahli dan 6 Saksi di Sidang MK, Ada Eddy Hiariej

Usai BW tak ada di ruang sidang, Eddy lantas menanggapi kejadian itu. Dia mempersoalkan sikap BW yang menyinggung kasusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum sidang dimulai.

“Saya kira saya berhak untuk tidak terjadi character assasination. Karena begitu dikatakan oleh saudara Bambang yang mempersoalkan keberadaan saya, saya hanya ingin mengatakan bahwa pemberitaan yang itu tidak disampaikan secara utuh,” ujar Eddy.

Baca Juga : : KPK Siap Kembali Tetapkan Tersangka Eddy Hiariej Cs Tanpa Ekspos

Menurutnya, pada saat itu, Ali Fikri selaku Juru Bicara KPK mengatakan bahwa KPK hanya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan melihat perkembangan kasus.

Eddy lantas menyampaikan pembelaan bahwa statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi telah gugur.

“Status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan tanggal 30 membatalkan status saya sebagai tersangka. Jadi saya berbeda dengan saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tidak men-challenge, tapi mengharapkan belas kasihannya jaksa agung untuk memberikan deponer,” koarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bambang Widjojanto memprotes kehadiran Eddy sebagai ahli sebelum sidang MK dimulai pada hari ini.

Dia berpendapat bahwa sebaiknya Eddy, yang pernah terjerat kasus korupsi, agar tak menjadi ahli demi menghormati Mahkamah.

“Saya mendapati informasi dari berita ini terhadap sahabat saya Eddy ini. KPK menerbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy,” kata BW.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow