Mengapa MK Larang Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Bertanya ke 4 Menteri? Ini Penjelasannya

- Mengapa hakim MK larang kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bertanya ke 4 menteri yang akan jadi saksi di sidang gugatan Pilpres 2024? Ini penjelasannya. 4 menteri dipastikan akan dipanggil untuk tampil di sidang perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). MK bahkan menegaskan 4 menteri tersebut tidak boleh diwakilkan. Diberitakan sebelumnya, MK bakal memanggil empat menteri Presiden Joko Widodo...

Mengapa MK Larang Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Bertanya ke 4 Menteri? Ini Penjelasannya

TRIBUNKALTIM.CO - Mengapa hakim MK larang kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bertanya ke 4 menteri yang akan jadi saksi di sidang gugatan Pilpres 2024? Ini penjelasannya.

4 menteri dipastikan akan dipanggil untuk tampil di sidang perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK bahkan menegaskan 4 menteri tersebut tidak boleh diwakilkan.

Diberitakan sebelumnya, MK bakal memanggil empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar Jumat (5/4/2024) mendatang.

Baca juga: Refly Harun Kaget Pertanyaan Yusril di Sidang MK Terlalu Sederhana, Kok Bisa Tanya Begitu?

Baca juga: Babak Baru Sidang Gugatan Pilpres di MK, Jadi Saksi. 4 Menteri Wajib Hadir Tidak Boleh Diwakili

Baca juga: 4 Menteri Jokowi Bakal Dipanggil di Sidang Mahkamah Konstitusi, Ketua MK: Mahkamah yang Memerlukan

Keempat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Ketua MK, Suhartoyo menyebut pemanggilan empat menteri ini didasarkan pada hasil rapat hakim konstitusi yang menangani sengketa Pilpres 2024.

Kendati demikian, Suhartoyo menegaskan pemanggilan empat menteri ini murni dilakukan untuk kepentingan para hakim.

Ia menilai, keterangan perlu didengar di persidangan.

Meskipun begitu, Suhartoyo menyebut pemanggilan menteri Jokowi ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam persidangan Jumat mendatang, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud juga dilarang mengajukan pertanyaan kepada menteri Jokowi.

Nantinya, pihak yang berhak mengajukan pertanyaan hanyalah hakim konstitusi.

"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan," terang Suhartoyo, ditemui Senin (1/4/2024).

"Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim."

"Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," imbuhnya.

Baca juga: Tak Ada Nama Kapolda di Daftar Saksi Gugatan MK, IPW Sebut Kubu Ganjar-Mahfud Omong Kosong Belaka

Suhartoyo berujar, dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, MK harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil pihak tertentu sebagai saksi atau ahli pemohon.

Karena itu, jika para menteri dihadirkan sebagai saksi atau ahli, maka pemanggulan itu atas dasar kebutuhan MK.

"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak," paparnya.

"Tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)."

Selain empat menteri Jokowi, MK juga akan memanggul Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Suhartoyo menekankan dalam sidang sengketa Pilpres ini, MK tak bersifat berpihak dengan mengakomodir satu atau dua pihak saja.

Baca juga: Tak Ada Nama Kapolda di Daftar Saksi Gugatan MK, IPW Sebut Kubu Ganjar-Mahfud Omong Kosong Belaka

Reaksi Kubu Prabowo-Gibran

Kubu Prabowo-Gibran merespons baik pemanggilan empat menteri Jokowi di sidang PHPU, Jumat mendatang.

Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menganggap pemanggilan empat menteri ini merupakan berkah terselubung atau blessing in disguise.

Pasalnya, keterangan empat menteri tersebut dinilai bisa meringankan tugas pembuktian kuasa hukum Prabowo-Gibran.

Para menteri itu dianggap bisa memberi penjelasan terkait bansos yang selama ini dipermasalahkan.

"Kami terus terang saja fine-fine saja, bahkan kami mungkin lebih yakin kalau menterinya bersedia datang, semuanya akan lebih jelas dan tuntas."

"Kalau para menteri ini datang, kami tidak capek lagi mencari saksi-saksi yang lain."

"Kalau saksi-saksi yang lain kan pasti hanya sifatnya sepotong-sepotong, tapi kalau sudah menteri menjelaskan ya tuntas," ujar kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, Senin (1/4/2024).

Ia yakin, keterangan empat menteri Jokowi akan bisa meringankan posisi Prabowo-Gibran di persidangan.

Baca juga: Di Sidang MK, Faisal Basri Bongkar 3 Menteri Paling Vulgar Politisasi Bansos Adalah Pemberian Jokowi

Oleh karena itu, Otto tak masalah jika ada menteri PDIP yang turut dipanggil ke MK.

Sebagai informasi, PDIP merupakan partai pengusung Ganjar-Mahfud yang menjadi rival Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

"Contoh umpamanya, kalau umpamanya Bu Risma dan Bu Sri Mulyani dipanggil, soal bansos kan klir. Saya tidak perlu lagi cari ahli-ahli yang lain lagi dong."

"Istilahnya ini blessing in disguise buat kita sebenarnya, dengan dihadirkannya nanti para menteri ini," ucap Otto. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Larang Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Bertanya ke 4 Menteri Jokowi di Sidang PHPU, Ini Alasannya

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow